oleh: Adhi Kristian, S.H., M.H.KES
14 July 2016(Peneliti Hukum )
“Terlambat mengiur JKN terkena sanksi. Ada 2 jenis sanksi keterlambatan iuran yang diatur dalam Pasal 17A.1 ayat (1) s.d. ayat (7) Perpres 19 Tahun 2016, yaitu: Pertama: sanksi penghentian sementara penjaminan (kepesertaan dinonaktifkan); dan Kedua: denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan, apabila peserta mendapat pelayanan kesehatan dalam 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali, paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).”
Berikut ini pokok-pokok ketentuan yang mengatur denda keterlambatan dalam Perpres 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan:
1. Peserta wajib membayarkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
2. Penghentian sementara penjaminan (penonaktifan sementara kepesertaan) diberlakukan sejak bulan kedua tunggakan pada tanggal 10. .
3. Penghentian sementara penjaminan berakhir dengan pelunasan seluruh iuran tertunggak.
4. Pada saat membayarkan iuran tertunggak BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan peserta bersangkutan.
5. Pembayaran iuran tertunggak dibayarkan paling banyak untuk waktu 12 bulan.
6. Peserta menanggung denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan, apabila dalam 45 (empat puluh lima) hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menjalani pelayanan kesehatan, dengan ketentuan:
a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
b. besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
7. bagi peserta Pekerja Penerima upah, iuran dan denda sebagaimana dimaksud di atas ditanggung oleh Pemberi Kerja.
8. Iuran dan denda sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi peserta tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
9. Ketentuan pemberhentian sementara penjaminan dan denda berlaku mulai 1 Juli 2016
Untuk lebih jelasnya, berikut ilustrasi kasus penghentian sementara penjaminan dan pengenaan saksi denda:
Ilustrasi 1:
Pak Anton menunggak iuran JKN selama 2 bulan. Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 5 Februari 2016. Sejak 11 April 2016, BPJS Kesehatan menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan milik Pak Anton.
Pak Anton ingin mengaktifkan kembali kartu JKN-BPJS Kesehatannya segera karena ia dirawat di rumah sakit sejak 5 Mei 2016. Apa saja kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pak Anton agar BPJS Kesehatan dapat menjamin biaya pelayanan kesehatan baginya?
Kewajiban yang harus dipenuhi Pak Anton, agar BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali kepesertaan adalah membayarkan seluruh iuran tertunggak.
Pak Anton juga wajib menanggung denda 2,5% dari biaya pelayanan kesehatannya. Jika Biaya perawatan Sebesar Rp. 50. Juta, maka jumlah denda yang dikenakan sebesar 2,5% x Rp. 50.juta,- = Rp. 12,5 juta.
Ilustrasi 2:
Bu Anita menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 5 bulan. Pada bulan keenam, Bu Anita melunasi total tunggakan iuran, sehingga kepesertaannya diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan. Dalam 45 hari setelah pembayaran iuran tertunggak Bu Anita menderita sakit dan terpaksa menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit dengan total biaya sebesar Rp. 20.000.000,-.
Karena kejadian sakit yang dialami Bu Anita masih dalam 45 hari setelah pembayaran iuran tertunggak, Bu Anita dikenakan denda 2,5% x Rp. 20 juta = Rp. Rp. 5 juta.
Selain mengalami kerugian secara finansial, Peserta yang menunggak iuran, dapat terhambat dalam mengakses layanan kesehatan. Tunggakan iuran juga mengancam keberlangsungan JKN, sehingga merugikan peserta lain yang semestinya tertolong dengan dana gotong royong yang dibayarkan peserta saat dalam keadaan sehat. Oleh sebab itu, kepatuhan sangatlah penting bagi peserta, selain terhindar dari sanksi, Perserta juga ikut berperan dalam menjaga keberlangsungan pelaksanaan JKN.
No comments:
Post a Comment