Friday, February 7, 2014

Warga Jakarta Kecewa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional


Warga DKI Jakarta kecewa terhadap layanan Jaminan Kesehatan Nasional. Cakupan layanan itu lebih sedikit dibandingkan dengan layanan yang sebelumnya tersedia melalui Kartu Jakarta Sehat.

Laporan mengenai kekecewaan ini semakin banyak yang masuk ke DPRD DKI Jakarta. Cinta Mega, anggota Komisi E (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD DKI Jakarta, mengatakan, keluhan umumnya tentang perbedaan cakupan layanan dan syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.

”Keluhan yang masuk sudah ratusan. Bukan hanya kepada kami, melainkan juga kepada anggota DPRD lain. Kami minta Dinas Kesehatan DKI menjelaskan masalah ini. Jika tidak menguntungkan, lebih baik dievaluasi kerja sama dengan pusat,” kata Mega, Selasa (4/2/2014), di Jakarta.

Menurut Mega, sejak dileburnya dua program, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS), kualitas layanan kesehatan untuk orang miskin menurun. Padahal, Pemprov DKI mampu membiayai layanan itu tanpa kerja sama dengan pusat. Keluhan seperti itu sebelumnya jarang muncul ketika layanan KJS berjalan.

Di Jakarta, layanan JKN menjangkau 1,271 juta warga miskin. Masih ada 2,106 juta warga miskin yang belum terjangkau. Pemprov DKI mendaftarkan mereka yang sebelumnya menjadi peserta KJS ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Theryoto, Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan DKI, mengakui adanya perbedaan layanan itu. Kini Dinas Kesehatan mengajukan surat ke pusat agar tidak mengurangi kualitas layanan. Sayangnya, dasar hukum penambahan layanan peserta KJS yang dilebur ke JKN kini belum terbit.
Anak balita ditolak

Dengan diterapkannya BPJS, warga miskin yang tertimpa banjir makin sulit menjangkau pelayanan kesehatan di rumah sakit. Kesulitan ini dialami Agustin (27). Perempuan ini tak bisa memeriksakan anak balitanya, Kharis Putra Hartanto (20 bulan), yang tubuhnya panas, ke rumah sakit pada pekan lalu.

Agustin dan suaminya telah terdaftar sebagai peserta KJS. Namun, anaknya yang masih balita belum terdaftar. Anaknya saat itu ditolak berobat di RS UKI, salah satu rumah sakit swasta yang menerima pasien KJS.

Jika ingin dirawat di rumah sakit, kata Agustin, anaknya harus didaftarkan terlebih dahulu ke kantor BPJS untuk diikutsertakan dalam BPJS. ”Ini sungguh merepotkan. Saat era KJS, kami bisa langsung daftar di rumah sakit,” kata Agustin.

Namun, berkat kebijakan rumah sakit, anak balita itu tetap diperiksa di RS UKI. ”Akhirnya saya bayar untuk beli obat Rp 80.000. Biaya dokter digratiskan rumah sakit karena saya tidak mampu,” ujar Agustin. (megapolitan.kompas.com)

No comments:

Post a Comment