Sejak 1
Januari 2014, pemerintah telah menggulirkan program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan
yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan
berjenjang dan atas indikasi medis.
Dalam
menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan bekerja berdasarkan prinsip perlindungan
sosial yang berbasis gotong royong melalui pembayaran iuran langsung. Maka,
sudah tentu pengelolaan BPJS Kesehatan mengandung persyaratan tertentu.
Utamanya, sebelum efektif terdaftar dan menggunakan fasilitas kesehatan, ada
prasyarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi.
Untuk
meningkatkan pelayanan pada calon peserta agar terlayani dengan baik, mulai 1
Juni 2015 berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
dan Peserta Bukan Pekerja, proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan
menjadi 14 (empat belas) hari kalender.
Prosedur Pendaftaran
Dalam
prosedur pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan
Pekerja atau disebut peserta mandiri, nantinya setelah menerima formulir daftar
isian peserta (DIP) yang telah diisi lengkap beserta kelengkapannya, BPJS
Kesehatan akan memberikan nomor virtual account kepada calon peserta
untuk keperluan pembayaran iuran premi bulanan. Setelah itu, BPJS Kesehatan
akan melakukan proses administrasi kepesertaan yang dilaksanakan dalam waktu 14
(empat belas) hari kalender.
Setelah proses
tersebut selesai dilaksanakan, di hari ke-14 peserta harus melakukan pembayaran
iuran pertama dengan menggunakan nomor virtual account tersebut dan
pembayaran dapat dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), setor tunai,
internet banking, electronic data capture (EDC) atau dengan mekanisme
autodebet di bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Setelah membayar,
peserta dapat mengambil kartu peserta dan bisa mendapatkan jaminan pelayanan
kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Peraturan
waktu proses pendaftaran 14 hari ini dibuat karena proses teknis yang harus
dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan
waktu yang tidak sebentar. Proses administrasi kepesertaan yang harus dilakukan
BPJS Kesehatan, antara lain melakukan verifikasi data kependudukan peserta agar
tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta
terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, serta
penerbitan kartu peserta.
Proses ini
sangat penting dilakukan untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang
diterima sesuai dengan hak peserta. Sementara, BPJS Kesehatan juga harus
memastikan bahwa jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut masih dalam
tingkat wajar.
Kebijakan
proses pendaftaran selama 14 hari tersebut hanya berlaku pada peserta dari
kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang mendaftar
secara mandiri, dan memilih menjadi peserta kelas I dan II.
Pendaftaran
Bayi yang Akan Dilahirkan
Khusus untuk
pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan sejak
terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan
melampirkan keterangan dokter. Bayi tersebut didaftarkan dan memilih kelas
perawatan yang sama dengan peserta yang merupakan ibu dari bayi yang akan
dilahirkan/masih dalam kandungan tersebut. Setelah mendaftar akan diberikan virtual
account. Pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut dilakukan segera
setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan dapat langsung mendapatkan
pelayanan kesehatan. Peserta juga wajib melakukan perubahan data bayi
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran.
Namun,
apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum
lahir, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan BPJS
Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut. Contoh kasus, bayi tersebut didaftarkan
sebelum lahir dan ternyata pada saat hari lahirnya masih dalam tenggat waktu 14
hari, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan setelah melakukan
pembayaran pertama di hari ke-14.
Kebijakan
waktu proses pendaftaran yang dilakukan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat
mengoptimalkan prinsip gotong royong dan edukasi di mana peserta yang sehat
membantu yang sakit, peserta yang kaya membantu yang miskin, peserta yang muda
membantu yang tua.
Kebijakan
proses pendaftaran selama 14 hari tersebut tidak berlaku bagi:
1. Bayi baru
lahir anak peserta PBI yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dengan hak kelas
III.
2. Bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III.
3. Peserta dan bayi baru lahir dari PMKS yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.
4. Peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.
2. Bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III.
3. Peserta dan bayi baru lahir dari PMKS yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.
4. Peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.
Berikut alur
prosedur pendaftaran segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan
Pekerja:
Informasi lebih lanjut hubungi
BPJS KESEHATAN CABANG DEPOK
Ruko Saladin Square
Blok B21-22 Depok
Telp : (021) 2940 2224
Hotline service : 0812 12 999736
www.bpjs-kesehatan.go.id
BPJS KESEHATAN CABANG DEPOK
Ruko Saladin Square
Blok B21-22 Depok
Telp : (021) 2940 2224
Hotline service : 0812 12 999736
www.bpjs-kesehatan.go.id
- See more
at:
http://depoknews.com/mulai-1-juni-pendaftaran-pbpu-bp-bpjs-kesehatan-jadi-14-hari/#sthash.axnLXP4c.dpuf
No comments:
Post a Comment