Saturday, June 1, 2013

Era BPJS bagi Kebumen



Oleh Sri Murniatiningsih
Ketua Biro Hukum dan Pembinaan/ Pembelaan Anggota IDI Cabang Kebumen


Menjelang era Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), saat ini kalangan kesehatan dan pihak yang terkait di Kabupaten Kebumen bersiap-siap menunggu penerbitan perpres baru, Permenkes, atau peraturan tentang BPJS Kesehatan. Yang jelas, permasalahan yang dihadapi secara nasional adalah masalah keminiman besaran iuran, serta keterbatasan SDM dan fasilitas pelayanan.

Persoalan itu sangat dirasakan oleh Kabupaten Kebumen de­ngan 1,3 juta penduduk namun  memiliki 649.282 peserta Pe­nerima Ban-tuan Iuran (PBI), di antaranya sekitar 77.000 dari PNS/ pensiunan dan keluarganya. Belum lagi dari kalangan TNI/ Polri dan peserta Jamsostek.

Paling tidak diasumsikan pada awal Januari 2014 peserta BPJS Kesehatan di kabupaten itu 750.000, dan terus bertambah sampai menjadi 1,3 juta peserta karena per 1 Januari 2019 seluruh penduduk harus terjangkau pelayanan itu.

Konsekuensinya per 1 Januari 2014 dibutuhkan 250-300 dokter umum, padahal di Kabupaten Kebumen saat ini baru ada 167 dokter. Pada awal 2014 prediksi kebutuhan tempat tidur di rumah sakit minimal 7.500. Saat ini dengan 15 rumah sakit (1 rumah sakit pemerintah, dan lainnya swasta ), jumlah tempat tidur belum sampai 1.000.

Belum lagi masalah premi/ iuran BPJS yang sangat minim, yakni Rp 15.500, dan berarti ’’jatuhnya’’ kapitasi pelayanan primer hanya Rp 3.000-Rp 6.000/ peserta/ bulan.

Melihat realitas itu, hanya organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bisa berjuang supaya pemerintah menaikkan premi BPJS Kesehatan.

Andai BPJS Kesehatan jadi dilaksanakan per 1 Januari 2014, banyak ma­salah yang harus diatur dan dibicarakan (selain besaran premi, SDM, dan ketersediaan fasilitas), antara lain  prosedur pe­layanan kesehatan.

Persoalan itu mengingatkan kita pada pelaksanaan dokter keluarga Askes di Ka­1bupaten Kebumen.

Ketua IDI Cabang Kebumen dr H Pudjo Trimakno (SM, 22/4/13) berpendapat penataan dokter untuk peserta Askes tidak sesuai dengan demografi dan topografi wilayah. Tempat praktik beberapa dokter yang ditunjuk PT Askes berjarak jauh dari tempat tinggal peserta. Akibatnya, banyak peserta enggan memanfaatkan layanan kesehatan dokter itu sehingga juga merugikan peserta. Selain itu banyak peserta Askes tidak mengetahui dokter mereka akibat keminiman sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat.

’’Sengsarakan’’ Dokter

Ke depan, BPJS Kesehatan yang digawangi personel PT Askes supaya lebih arif menyikapi ma­salah ini. Jauh-jauh hari perlu menyosialisasikan secara awal kepada seluruh dokter anggota IDI untuk berpartisipasi sebagai dokter layanan primer BPJS.

Selain itu, penetapan peserta BPJS Kesehatan bagi masing-masing dokter/ fasilitas pelayanan primer dilakukan secara adil dengan cara membagi jumlah peserta dengan jumlah fasilitas pelayanan primer (dokter, klinik, dan puskesmas).

Kecuali itu, pendaftaran peserta ke fasilitas pelayanan primer supaya mendasarkan pada domisili peserta guna memberi kemudahan mendapatkan pelayanan. Perlu pula memahami pada era BPJS tidak ada lagi PT Askes yang berarti tidak ada lagi dokter keluarga Askes.

Hal itu berarti semua dokter/fasilitas pelayanan primer harus secara bersama-sama melayani semua peserta BPJS dalam ratio yang seimbang. Tidak dibenar­kan bila pada era BPJS ada yang mendalihkan sebagai dok­ter keluarga Askes dan ia tidak mau dibebani dengan kewajiban melayani peserta Peneri-ma Bantuan Iuran (PBI) dan sebagainya.

Tujuan pembentukan BPJS adalah mulia, yaitu mewujudkan keterpenuhan jaminan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi tiap peserta dan/atau keluarganya. Persoalannya adalah dengan premi dan kapitasi yang terlalu kecil serta tidak sepadan dengan tanggung jawab dokter sebagai pelaksana, berarti pemerintah menyejahterakan rakyat tapi dengan ’’menyeng-sara­kan’’ dokter, yang notabene rakyat. (*)


No comments:

Post a Comment