Padahal,
tuntutan agar kedua regulasi itu diperbaiki sudah muncul tak lama
setelah peraturan tersebut keluar. Timboel mengingatkan, sebelum
peringatan Mayday tahun ini, Presiden SBY secara khusus mengundang
pimpinan serikat pekerja ke Istana Negara. Dalam kesempatan itu Presiden
SBY sepakat dengan tuntutan serikat pekerja yang menginginkaan kedua
peraturan pelaksana BPJS Kesehatan itu diamandemen.
Tak
ketinggalan Timboel meragukan kesiapan infrastruktur pelayanan
kesehatan untuk melayani peserta BPJS seperti puskesmas, RS, penyebaran
dokter, para medis dan obat-obatan. Untuk mencegah terjadinya masalah
ketika BPJS beroperasi, Timboel mendesak Kemenkes mempublikasikan apa
saja persiapan yang sudah dilakukan dalam rangka menghadapi pelaksanaan
BPJS Kesehatan tahun depan.
"BPJS
Watch mengusulkan agar Kemenkes menyatakan ke publik tentang
kesiapan-kesiapan yang sudah dilakukan secara terperinci," katanya
kepada hukumonline lewat pesan singkat, Selasa (28/5).
www.hukumonline.com
No comments:
Post a Comment