Saturday, June 1, 2013

Kemenkes Diminta Beberkan Kesiapan Menuju BPJS

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar,  meragukan pernyataan Wamenkes, Ali Gufron, beberapa waktu lalu di media menyebut persiapan BPJS Kesehatan sudah siap 80 persen. Timboel mengaku ragu atas pernyataan tersebut karena sampai saat ini masih terdapat peraturan pelaksana yang menjadi ranah Kemenkes, belum diterbitkan. Misalnya, Perpres tentang Iuran untuk peserta non PBI dan Permenkes tentang Benefit. Bahkan peraturan pelaksana yang sudah diterbitkan seperti Perpres Jamkes dan PP PBI belum juga direvisi.
Padahal, tuntutan agar kedua regulasi itu diperbaiki sudah muncul tak lama setelah peraturan tersebut keluar. Timboel mengingatkan, sebelum peringatan Mayday tahun ini, Presiden SBY secara khusus mengundang pimpinan serikat pekerja ke Istana Negara. Dalam kesempatan itu Presiden SBY sepakat dengan tuntutan serikat pekerja yang menginginkaan kedua peraturan pelaksana BPJS Kesehatan itu diamandemen.
Tak ketinggalan Timboel meragukan kesiapan infrastruktur pelayanan kesehatan untuk melayani peserta BPJS seperti puskesmas, RS, penyebaran dokter, para medis dan obat-obatan. Untuk mencegah terjadinya masalah ketika BPJS beroperasi, Timboel mendesak Kemenkes mempublikasikan apa saja persiapan yang sudah dilakukan dalam rangka menghadapi pelaksanaan BPJS Kesehatan tahun depan.
"BPJS Watch mengusulkan agar Kemenkes menyatakan ke publik tentang kesiapan-kesiapan yang sudah dilakukan secara terperinci," katanya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Selasa (28/5).

www.hukumonline.com 

No comments:

Post a Comment