Friday, September 27, 2013

Perusahaan Asuransi Jangan Jamin Kerugian Akibat KKN



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi umum untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan karena praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, klausul penjaminan yang terdapat di dalam polis suretyship itu salah.

“Ada surety bond itu yang menurut saya klausulanya enggak benar, salah satu klausulanya adalah menjamin kemungkinan tidak performnya sebuah proyek karena ada KKN,” kata Firdaus di Komplek Parlemen di Jakarta, Kamis (26/9).

Atas dasar itu pula, OJK menerbitkan Surat Edaran (SE) No.SE-04/NB/2013 tentang Pencantuman Klausa Dalam Polis Suretyship Untuk Tidak Menjamin Kerugian Yang Disebabkan Oleh Praktik KKN pada tanggal 18 September 2013 lalu. Dalam SE disebutkan bahwa perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi suretyship diminta mencantumkan klausa di dalam polis untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik KKN.

Firdaus berharap, dengan diterbitkannya SE ini, para perusahaan asuransi umum mengamandemen klausul tersebut. “Itu harus diamandemen. Klausula itu enggak mungkin dong, masa industri asuransi menjamin kemungkinan suatu proyek tidak selesai karena ada KKN,” katanya.

Jika klausul ini tak diamandemen, kata Firdaus, maka secara tak langsung OJK ataupun perusahaan asuransi umum menyetujui terjadinya KKN. “Proyek ada KKN itu kan salah. Berarti kalau kita menjamin, kita mendorong ada KKN dong,” pungkasnya. (www.hukumonline.com)

No comments:

Post a Comment