Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi umum untuk tidak menjamin
kerugian yang disebabkan karena praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK
Firdaus Djaelani, klausul penjaminan yang terdapat di dalam polis suretyship
itu salah.
“Ada surety
bond itu yang menurut saya klausulanya enggak benar, salah satu klausulanya
adalah menjamin kemungkinan tidak performnya sebuah proyek karena ada KKN,”
kata Firdaus di Komplek Parlemen di Jakarta, Kamis (26/9).
Atas dasar
itu pula, OJK menerbitkan Surat Edaran (SE) No.SE-04/NB/2013 tentang
Pencantuman Klausa Dalam Polis Suretyship Untuk Tidak Menjamin Kerugian Yang
Disebabkan Oleh Praktik KKN pada tanggal 18 September 2013 lalu. Dalam SE
disebutkan bahwa perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi suretyship
diminta mencantumkan klausa di dalam polis untuk tidak menjamin kerugian yang
disebabkan oleh praktik KKN.
Firdaus
berharap, dengan diterbitkannya SE ini, para perusahaan asuransi umum
mengamandemen klausul tersebut. “Itu harus diamandemen. Klausula itu enggak
mungkin dong, masa industri asuransi menjamin kemungkinan suatu proyek tidak
selesai karena ada KKN,” katanya.
Jika
klausul ini tak diamandemen, kata Firdaus, maka secara tak langsung OJK ataupun
perusahaan asuransi umum menyetujui terjadinya KKN. “Proyek ada KKN itu kan
salah. Berarti kalau kita menjamin, kita mendorong ada KKN dong,” pungkasnya.
(www.hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment