Ilustrasi
Warga Kota Malang, Jawa Timur, yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan uang kematian sebesar Rp1 juta dari pemerintah setempat yang diberikan kepada ahli warisnya.
"Kita menganggarkan dana kematian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 sebesar Rp2 miliar. Yang bisa mendapatkan santunan kematian itu hanya warga asli Kota Malang saja," kata Wali Kota Malang Moch Anton usai pengukuhan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang, Senin (21/4).
Ia menegaskan anggaran kematian yang disalurkan melalui Baznas tersebut, dikelola secara transparan. Berbeda dari pengelolaan sebelumnya di bawah Lagzis karena penyalurannya lebih transparan. Petugas Baznas nantinya akan turun langsung ke lapangan.
Baznas, lanjut Anton, juga akan mengumpulkan dana zakat infaq shadaqah sebesar 2,5 persen dari gaji seluruh pegawai negeri sipil (PNS) semua golongan di lingkungan Pemkot Malang yang nantinya disalurkan kepada fakir miskin. "Penerima bantuan ini nanti sudah ada kriterianya," ujarnya.
Sasaran penerima santunan kematian adalah seluruh warga yang berdomisili di Kota Malang yang dibuktikan dengan KTP dan KK serta foto kopi surat kematian dari RT/RW/lurah atau akta kematian. Pencairan dana kematian bisa dilakukan langsung pada hari H atau waktu berikutnya.
Pencairan pada hari H, dilakukan dengan cara keluarga melaporkan ke Baznas dan petugas kemudian melakukan survei. Setelah itu melaporkan pada Dispendukcapil untuk didata berkasnya dan dana kematian bisa dicairkan serta diserahkan oleh pemkot.
Sedangkan pencairan tidak pada hari H, prosedurnya melalui surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan, kemudian dilakukan penelitian berkas dan penutupan dokumen kependudukan. Setelah dokumen lengkap dan benar, Unit Layanan Kematian Dispendukcapil menerbitkan surat rekomendasi dan akta kematian. (Antara)
No comments:
Post a Comment