Sunday, April 20, 2014

Mengapa JKN Semestinya Melibatkan Apoteker

Headline
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - ist
Oleh: Arief Bayuaji
gayahidup - Kamis, 17 April 2014 | 22:22 WIB






Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menyediakan obat berkualitas, dengan harus ada pengawasan demi pelayanan berkualitas. Untuk itu, seharusnya JKN melibatkan apoteker. Mengapa? Ini alasannya.

"Secara normatif obat-obat yang beredar itu harus mengantongi surat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Yang perlu, di dalam sistem ini didukung peran apoteker, yang semestinya menjadi ujung tombak karena hingga kini tenaga apoteker belum dilibatkan secara optimal di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktek swasta," jelas Dewan Penasihat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Mohamad Dani Pratomo di kantor IAI di Jakarta, Rabu (16/04/2014).

Mohamad Dani berpendapat, adanya keluhan pasien menerima obat tak berkualitas kurang tepat karena lebih kepada faktor kebiasaan saja. Dulu, sebelum badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) dan JKN berlaku, pasien menerima tawaran memakan obat generik atau obat paten.

"Sekarang, di era JKN, obat yang diberikan obat generik. Tetapi, ini tak masalah karena memiliki kualitas yang sama. Jadi, itu hanya faktor psikologis saja. Dan, memang tidak mungkin pasien akan diberikan obat yang tidak berkualitas," jelas Dani.

Ia menambahkan, bahwa BPJS-K juga harus bekerja efisien. Salah seperti memberikan obat berkualitas. Kalau obatnya tidak berkualitas, menurut dia, jelas berefek lamanya masa penyembuhan.

"Itu berarti tidak efisien. Itu akan berpengaruh pada pelayanan kepada pasien," tegas dia.

Namun munculnya keluhan tersebut, bagi IAI merupakan sesuatu yang wajar mengingat BPJS-K baru beberapa bulan beroperasi. Ia mengatakan, "Namun, kewajaran tetap harus terus dievaluasi. Jika belum ada perubahan, berarti ada sistem yang tidak berjalan, yang akan berpengaruh pada kualitas pelayanan."

IAI pun memberikan satu solusi. Seharusnya, menurut IAI, JKN melibatkan peran apoteker. Sejauh ini fungsi sesungguhnya apoteker memastikan resep obat rasional dokter dan memastikan pasien tepat memahami penggunaannya belum terjadi.

Tercatat, JKN lebih menekankan layanan medis oleh dokter: memeriksa, menegakkan diagnosa, menuliskan resep, lalu menyerahkan resep ke apoteker. Saat ini, tenaga apoteker belum optimal, terutama di faskes tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik dan dokter praktek swasta.

"Jadi apoteker tidak dihitung dalam sistem biaya JKN, lebih sebagai penjual obat, karena kami diberi jasa berdasarkan harga obat," terang dia.

Menurut dia, seharusnya ketika ada obat tak bereaksi bagi pasien, apoteker mencari penyebabnya. Lalu mencoba membuat obat lebih baik dengan terus mencoba.

"Jika ada pasien minta obat lain, apoteker harus menjelaskan efek obat tersebut. khasiatnya bagaimana, dan lain-lain. Misalnya, membeli vitamin C, harus diinformasikan minum vitamin yang larut dalam air, itu harus dalam keadaan perut kosong. Selama ini kan, penyampaian informasi tidak dilakukan," tandas dia.

Kenyataannya, hal tersebut sangat merugikan pasien. Kualitas hidup pasien tak meningkat. Apalagi 50 persen obat terkonsumsi irasional. Hal tersebut menyebabkan biaya pengobatan Rp25 miliar terbuang percuma.

"Itu sama saja apoteker tidak bertanggung jawab. Tidak sejalan dengan Pasal 24 UU Kefarmasian (PP 51 tahun 2009)," kata dia.

IAI lantas berharap saat premi peserta sudah keekonomian maka ada kolaborasi praktek antara tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat, apoteker hingga bidan. "Kolaborasi ini harus dihargai secara proporsional melalui penetapan kapitasi parsial. Yaitu, dokter menerima kapitasi jasa untuk medis, apoteker untuk obat dan layanan kefarmasian, perawat serta bidan untuk asuhan keperawatan," kata dia.

Sedangkan Executive Director IPMG Parulian Simanjuntak menyatakan melalui sistim e-katalogmaka peran harga sangat menentukan, bahkan pemerintah mungkin menomorduakan kualitas.

"Namun dengan mengikutsertakan peran apoteker sesuai dengan PP 51, maka kualitas obat-obatan yang diberikan melalui program JKN akan lebih terjamin," papar Parulian. (gayahidup.inilah.com)

No comments:

Post a Comment