Wednesday, April 16, 2014

BPJS Kesehatan Dituntut Aktif Terbitkan Kebijakan

Kewenangan membuat petunjuk teknis amanat Undang-Undang.

Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional (JKN), BPJS Kesehatan bukan hanya berwenang menjadi operator. Sebagaimana amanat UU SJSN dan BPJS, lembaga yang berstatus badan hukum publik itu punya kewenangan menerbitkan kebijakan.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zaenal Abidin, mengingatkan BPJS Kesehatan punya kewenangan mengeluarkan kebijakan teknis untuk menjalankan program JKN. Menurutnya, langkah itu dibutuhkan guna mengatasi persoalan yang selama ini ditemukan di lapangan.

Misalnya, selama ini belum ada regulasi yang mengatur petunjuk teknis pembagian kapitasi antara tenaga medis dan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Tenaga medis hanya mendapat nominal yang kecil, sehingga bisa melahirkan perselisihan. Untuk sementara persoalan itu dapat diatasi dengan cara mendesak Bupati/Walikota agar menerbitkan regulasi yang mengatur pengelolaan kapitasi. Zaenal mengingatkan yang dibutuhkan adalah peraturan yang berlaku nasional agar ada keseragaman pelaksanaan program JKN. Ia percaya BPJS punya wewenang menerbitkan regulasi teknis.

Zaenal menilai BPJS Kesehatan menjalankan amanat Undang-Undang, Kemenkes merupakan lembaga yang kebijakannya dapat berubah sesuai keinginan Presiden. Oleh karenanya di era JKN ini harus ada pembagian kewenangan yang jelas antara Kemenkes dan BPJS Kesehatan. “BPJS itu bukan bawahan Kemenkes dan Kementerian BUMN, tapi badan yang berdiri sendiri dan mendapat perintah UU,” katanya dalam jumpa pers di Media Center BPJS Kesehatan, Kamis (10/4).

Menurut Zaenal, bermacam kendala dalam pelaksanaan program JKN yang digelar BPJS Kesehatan harus diatasi dengan cepat dan tepat. Sehingga perubahan besar dalam sistem pelayanan kesehatan yang didorong lewat pelaksanaan program JKN dapat berjalan lancar. Dengan begitu diharapkan beroperasinya BPJS Kesehatan dapat menguntungkan semua pihak.

Kordinator BPJS Watch sekaligus Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Indra Munaswar, mengatakan tidak ada pembagian kekuasaan yang perlu dilakukan antara Kemenkes dan BPJS Kesehatan. Sebab ia menilai hal itu sudah jelas disebut dalam peraturan yang ada bahwa BPJS Kesehatan dapat menerbitkan kebijakan. Misalnya, penentuan tarif yang diatur dalam Permenkes No.69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Indra mencatat tarif yang tercantum dalam regulasi itu tak jarang dikeluhkan faskes karena besarannya minim.

Indra berpendapat UU BPJS mengamanatkan besaran tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan faskes yang bersangkutan. Sayangnya, ini belum dilakukan. Padahal BPJS Kesehatan bukan sekadar operator yang menjalankan program kesehatan, tetapi juga punya kewenangan untuk menerbitkan regulasi sebagaimana amanat Undang-Undang.

Sementara anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Timoer Soetanto, menegaskan BPJS adalah badan hukum publik. BPJS menjalankan perintah UU dan peraturan perundang-undangan terkait. “BPJS bisa menerbitkan peraturan agar regulasi yang ada dapat berjalan dengan baik,” paparnya.

Soetanto menyarankan agar BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian teknis agar ada pembagian kewenangan yang jelas dalam rangka menjalankan program JKN. Untuk urusan faskes, BPJS Kesehatan harus berperan lebih ketimbang Kementerian teknis. BPJS Kesehatan dan faskes sama-sama berhadapan dengan peserta JKN.

Timoer berharap agar jajaran direksi BPJS Kesehatan tidak segan menerbitkan kebijakan yang diperlukan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi. Misalnya, dalam menghadapi tantangan peralihan berbagai macam sistem jaminan kesehatan ke dalam program JKN seperti Jamkesmas, Jamkesda dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek. Dirut BPJS Kesehatan harus punya kebijakan khusus sehingga proses peralihan itu dan pelaksanaannya dapat berjalan lancar. “Harus ada kebijakan khusus, diskresi Dirut, itu harus berani dilakukan BPJS,” tutur Timoer.

Menanggapi hal tersebut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Endang Tidarwati, mengatakan BPJS Kesehatan sudah menerbitkan beberapa kebijakan untuk mengatasi celah yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Ada regulasi eksternal, ada pula regulasi yang berlaku untuk internal.

Ke depan Endang menjelaskan BPJS Kesehatan akan terus menerbitkan peraturan dan kebijakan yang diperlukan. “Target kami pada semester I ini segala bentuk peraturan yang perlu diterbitkan akan kami terbitkan,” pungkasnya. (www.hukumonline.com)

No comments:

Post a Comment