Saturday, December 27, 2014

BPJS Kesehatan Masih Menyulitkan Warga


Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menyulitkan masyarakat. Kartu kepsertaan tidak bisa langsung digunakan, sehingga masyarakat merasa sulit untuk berobat.
"Kenapa harus menunggu 7 hari, seharusnya kan bisa langsung melayani setiap peserta yang telah mendaftar," kata Anggota DPRD Sumut Meilizar Latif saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E (Bidang Kesejahteraan Sosial) DPRD Sumut dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di gedung Dewan, Selasa (23/22).

Kebijakan BPJS menerapkan kartu baru akan berlaku tujuh hari kerja setelah pendaftaran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Seharusnya setiap peserta yang sudah terdaftar bisa langsung dilayani.

BPJS juga dianggap belum mensosialisasikan secara aktif kepada masyarakat mengenai sistem kepesertaan BPJS dan rumah sakit provider. "Karena kurang paham, banyak warga yang dipersulit ketika berobat," sebutnya.

Kesempatan itu, Anggota Komisi E Richard Pandapotan Sidabutar pesimis BPJS mampu melaksanakan program dengan sistem yang kini berjalan. "Tahun 2019 semua warga negara sudah ter-cover jaminan kesehatanya. Apakah bisa terlaksana sedangkan sekarang belum tersosialisasikan secara maksimal," katanya.

Dia juga mengaku heran dengan sistem kerja BPJS yang merupakan satu-satunya asuransi tunggal yang mewajibkan setiap warga negara untuk terdaftar di dalamnya. Meski setiap peserta mendapatkan kartu tanda telah terdaftar menjadi peserta, namun masih juga harus meminta atau mengurus surat rujukan untuk dirawat di rumah sakit.

Ketua Komisi E DPRD Sumut Effendi Panjaitan mengatakan BPJS seharusnya memberikan pelayanan terbaik. Karena tugas utama BPJS (kesehatan) adalah memberikan layanan dasar kesehatan warga. BPJS tidak dibebankan untuk mencari nasabah seperti perusahaan asuransi lainya.

"BPJS ibaratnya tinggal menangguk saja. Tinggal menunggu karena kepesertaan sudah diwajibkan oleh undang-undang. Seharusnya punya layanan yang lebih baik dibanding asuransi swasta lainnya," ungkapnya.

Masalah kesehatan menurutnya sudah menjadi hak seluruh masyarakat untuk dilayani oleh pemerintah melalui BPJS. Dan penyakit tidak pernah memilih mana warga yang punya kartu keluarga atau memiliki KTP.

Kepala Divisi Regional I BPJS Kesehatan Sumbagut Feri Aulia menjelaskan, pada awalnya setiap peserta yang telah mendaftar langsung bisa dilayani asuransi kesehatannya.

Namun setelah berjalan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata banyak data invalid dan terdaftar ganda di jaminan kesehatan lain. Karena itu dikeluarkan regulasi setelah pendaftaran harus menunggu 7 hari untuk memverifikasi kembali apakah data kepesertaan tersebut valid.

Namun kebijakan waiting period selama 7 hari tidak berlaku untuk peserta di kelas tiga dan bayi yang baru lahir. Kedua kelompok ini bisa langsung dilayani begitu didaftarkan. (www.medanbisnisdaily)

No comments:

Post a Comment