PT Taspen (Persero) terus mendorong pemerintah untuk segera mengubah skema pengelolaan dana pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti.
“Kami inginnya tidak membebani pemerintah. Nah, skema manfaat pasti yang selama ini dianut justru membebani APBN,” kata kata Iqbal Latanro, Direktur Utama Taspen kepada Bisnis.com, Jumat (26/12).
Sebagai gambaran, skema manfaat pasti memungkinkan pekerja mendapatkan uang pensiun dan hasil investasi sesuai dengan formula yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Namun, pembayaran tersebut tidak memperhitungkan kondisi perusahaan dana pensiun terkait dan situasi pasar keuangan.
Sebaliknya dalam skema iuran pasti, pembayaran uang pensiun didasarkan iuran yang dibayarkan pegawai dan hasil investasinya.
Untuk itu, Taspen mulai mempersiapkan sejumlah payung hukum dan sumber daya manusia (SDM) guna mempecepat persiapan perubahan skema menjadi iuran pasti itu. (http://finansial.bisnis.com/)
No comments:
Post a Comment