Pengelolaan Jamkesmas resmi dialihkan dari
Kementerian Kesehatan RI kepada kepada PT. ASKES. Pengalihan ini merupakan
bagian dari proses menyatunya berbagai jaminan kesehatan menyongsong Jaminan
Kesehatan Nasional pada awal 2014. Pengalihan serupa sudah dilakukan pada
jaminan kesehatan untuk PNS, TNI, Polri, veteran perang dan para pensiunan.
“Saya
selalu berharap, proses pengalihan ini berjalan sukses. Karena Jamkesmas yang
akan menyatu ke dalam JKN ini bukan hanya tanggung jawab PT. ASKES, tapi
tanggung jawab kita semua,” kata Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi, saat
Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama Pengalihan Program Jamkesmas di
Jakarta, pada Minggu (8/9).
Nafsiah
berpesan kepada semua pihak untuk menyikapi pengalihan ini dengan
sebaik-baiknya. Proses pengalihan ini akan berlangsung selama kurang lebih 3
bulan. Nantinya, para peserta Jamkesmas akan menjadi Penerima Bantuan Iuran
(PBI) sebesar Rp. 19.225 pada JKN 2014. Pemerintah masih memberi kesempatan
selama 3 bulan ke depan kepada masyarakat untuk klaim Jamkesmas.
Pengalihan
ini disambut positif PT. ASKES yang akan berubah menjadi Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS), saat pelaksaanaan JKN 2014.
“Perjanjian
ini mempermudah langkah kami untuk mempercepat peralihan. Apalagi menjelang
2014 waktu yang tersisa hanya 113 hari lagi,” kata Direktur Utama PT. ASKES,
Fachmi Idris.
Dalam
kesempatan ini, Nafsiah juga berharap progran Jaminan Kesehatan Daerah
(Jamkesda) di setiap propinsi tetap dilanjutkan. Hal ini dikarenakan tidak
semua masyarakat tergabung dalam Jamkesmas. Masyarakat yang tidak tergabung
dalam Jamkesmas menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Jamkesda.
“Sampai
saat ini ada 28 persen masyarakat yang belum tercover. Di sinilah Jamkesda bisa
berperan, tentunya dengan besaran premi yang diserahkan pada setiap propinsi,”
kata Nafsiah.
Pemerintah
daerah, lanjutnya, dapat memilih masyarakat mana yang bisa menjadi bagian dari
Jamkesda. Dengan jumlah peserta yang lebih sedikit, Nafsiah berharap peran
Jamkesda semakin maksimal menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat.
Menkes
juga mengingatkan kembali pentingnya asuransi kesehatan berbasis sosial. Adanya
asuransi berbasis sosial memungkinkan masyarakat dari berbagai kelas ekonomi
menikmati fasilitas kesehatan. Tentunya dengan saling bergotong royong, dan
mengutamakan upaya preventif.
Ia juga berharap,
Dinas Kesehatan di tiap propinsi bekerja semaksimal mungkin mensosialisasikan
JKN 2014 di setiap daerah. Dinas Kesehatan diminta terus memantau kesiapan
jajaran pelayanan menjelang pelaksanaan JKN 2014. Dinkes juga harus semakin
peka pada kebutuhan masyarakat terkait kesehatan. Hal ini dikarenakan JKN 2014
menomorsatukan tindak promotif dan preventif.
“Bukannya
menomorduakan kuratif. Tapi dengan pencegahan upaya kesehatan menjadi lebih
maksimal, di samping biaya yang keluar juga lebih sedikit,” kata Nafsiah.
(kompas.com)
No comments:
Post a Comment