Sunday, April 20, 2014

Rumah Sakit di Depok Akan Diberi Standar Pelayanan JKN


jkndepo

 Asosiasi Rumahsakit Swasta Indonesia (ARSI) Kota Depok berjanji mensinkronkan manajemen anggotanya dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Alasannya, standarisasi BPJS masih berbeda dengan standarisasi pelayanan dokter terkait biaya.
“Kami akan memberikan rekomendasi terkait standar clinical pathway atau aturan & pedoman pokok, yang berbeda antar-rumahsakit. Dan, itu enggak gampang lho,” ujar drg Sjahrul Amri MHA, yang baru dilantik menjabat Ketua Arsi periode 2014-2017, kemarin. “Ini satu PR utama Arsi.”
Diakuinya, sejak 100 hari digulirkan pelayanan BPJS masih terus dilakukan evaluasi terkait masih banyak keluhan baik pasien maupun dokter selaku pemberi jasa & fungsi sosial.
Kendala itu lantaran sampai saat ini pemerintah dan BPJS belum mempunyai standar jasa pelayanan fee dokter. Padahal, standarisasi itu wajib segera dibuat dengan tetap mengutamakan peranan dokter sebagai fungsi sosial.
“Dokter spesialis itu pasti mahal, apalagi di RS swasta mereka banyak yang bukan dokter tetap, paket sudah sama obat, murah meriah. Tarif INA CBGs ini harus memiliki standar,” tandasnya.
Dilematis serupa juga dihadapi RS swasta. Katanya, jika dokter di RS swasta bisa ‘jual mahal’ jika sudah mempunyai banyak pasien. Alhasil, agak sulit untuk diajak ikut bekerjasama dalam program BPJS. “Kalau dokter punya pasien sudah banyak, dia enggak mau layani BPJS. Kalau dokter punya pasien sehari 1-2 orang ya sudahlah daripada enggak ada, ini yang kami hadapi posisi tawar sangat lemah dengan dokter,” tuturnya.
Karenanya ia meminta agar PPK tingkat satu seperti Puskesmas dan klinik harus berkomitmen menangani pasien dalam 155 jenis penyakit. Selama saat didiagnosa pasien tersebut memang ada dalam 155 jenis tersebut, maka pasien tak perlu dirujuk ke PPK II atau rumah sakit.
“Diluar 155 boleh merujuk. Kami di RS swasta banyak keluhan kok di PPK I sebenarnya bisa ditangani kenapa dirujuk, misalnya demam masih dengan suhu tidak terlampau tinggi bisa ke PPK I, kecuali sudah 39 derajat dan sudah 2-3 hari lalu emergency sudah muntah, kejang, itu baru boleh dirujuk ke RS, dan pasti kami tangani,” keluhnya. (poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment