Friday, January 11, 2013

Jaminan Kematian (Program)




Definisi
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala .

Manfaat Program JK*
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:

Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-
Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
*) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007

Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:

Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
PT Jamsostek (Persero) hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak

No comments:

Post a Comment