Definisi
Jaminan Kematian
diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal
bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya
meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan
berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar
0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari
Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan
berkala .
Manfaat Program JK*
Program ini
memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
Santunan Kematian:
Rp 14.200.000,-
Biaya Pemakaman: Rp
2.000.000,-
Santunan Berkala: Rp
200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
*) sesuai dengan PP
Nomor 76 Tahun 2007
Tata Cara Pengajuan
Jaminan Kematian
Pengusaha/keluarga
dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT
Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:
Kartu peserta
Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
Surat keterangan
kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
Salinan/Copy KTP/SIM
dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
Identitas ahli waris
(photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
Surat Keterangan
Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
Surat Kuasa
bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini
dikuasakan)
PT Jamsostek
(Persero) hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak
No comments:
Post a Comment