Bersama bank BUMN lain, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mendapatkan mandat menjadi pengelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S). Pengelolaan dana pensiun ini diatur Peraturan Pemerintah (PP) 79 Tahun 2010.
Vice President Hubungan Kelembagaan BRI, Oscar Hutagaol mengatakan, pihaknya hingga per 30 Oktober tahun ini mengelola DPLK sebesar Rp 4,62 triliun. Dana tersebut berasal dari 129.457 karyawan yang bekerja di 144 perusahaan migas.
"DPLK ini layanan untuk memenuhi kebutuhan pesangon karyawan-karyawan K3S. Pada umumnya iuran pesangon dikembangbiakkan di pasar uang, fixed income, dan saham," kata Oscar saat SKK Migas Media Gathering di Cirebon, Minggu (19/12/2015).
Oscar melanjutkan, BRI pun menjawab mandat pengelolaan DPLK dengan sangat baik. Imbal hasil (return) rata-rata sejak 2007 hingga saat ini berkisar hingga 10% per tahun.
"Return DPLK yang kita kelola selalu di atas benchmark yakni deposito yang di 2014 di kisaran 7,63%," pungkasnya. (dtc)
Vice President Hubungan Kelembagaan BRI, Oscar Hutagaol mengatakan, pihaknya hingga per 30 Oktober tahun ini mengelola DPLK sebesar Rp 4,62 triliun. Dana tersebut berasal dari 129.457 karyawan yang bekerja di 144 perusahaan migas.
"DPLK ini layanan untuk memenuhi kebutuhan pesangon karyawan-karyawan K3S. Pada umumnya iuran pesangon dikembangbiakkan di pasar uang, fixed income, dan saham," kata Oscar saat SKK Migas Media Gathering di Cirebon, Minggu (19/12/2015).
Oscar melanjutkan, BRI pun menjawab mandat pengelolaan DPLK dengan sangat baik. Imbal hasil (return) rata-rata sejak 2007 hingga saat ini berkisar hingga 10% per tahun.
"Return DPLK yang kita kelola selalu di atas benchmark yakni deposito yang di 2014 di kisaran 7,63%," pungkasnya. (dtc)
No comments:
Post a Comment