Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN
Mulai 2016, PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP) tidak perlu menunggu lama lagi mendapatkan dana pensiunnya.
Begitu PNS berakhir masa tugasnya, yang bersangkutan sudah dapat menerima SK pensiun dan dana pensiunnya.
"Dengan kebijakan pensiun langsung atau
otomatis, pensiunan tidak perlu menunggu beberapa bulan untuk
mendapatkan gaji pensiunnya. Pensiunan sudah bisa menerima dana pensiun
ketika pensiun sehingga tidak harus makan tabungan lagi untuk membiayai
kebutuhannya," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria
Wibisana di Jakarta, Selasa (3/3).
Selama ini, pensiunan terpaksa menunggu
beberapa bulan untuk mendapatkan dana pensiunannya karena proses
pencairannya tertunda-tunda.
Dengan kebijakan baru ini, Bima Haria
menambahkan, pencairan dana pensiun dapat dilakukan sejak Pertimbangan
Teknis (Pertek) Pensiun diterbitkan BKN.
"Jika SK Pensiun belum ada tetapi Pertek BKN sudah diterbitkan, Taspen dapat membayarkan dana pensiunnya," tandasnya. (http://www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment