* DANA PENSIUN
Pelaku industri dana pensiun diperkirakan akan beralih dari program pensiun manfaat pasti ke skema iuran pasti. Hal ini sejalan dengan tren penurunan jumlah pelaku industri dana pensiun pemberi kerja program pensiun manfaat pasti (DPPK PPMP).
“Trennya memang seperti itu karena dengan menganut skema iuran pasti, maka pemberi kerja tidak akan terbebani dengan iuran tambahan jika kinerja investasi memburuk. Tetapi, saya yakin prospeknya masih cerah,” ungkap Plt Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheru seperti dikutip Bisnis.com, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, kendati jumlah pelaku industri DPPK PPMP, aset per November tahun lalu mengembang hingga Rp131,367 triliun, sedangkan aset DPPK program pensiun iuran pasti (DPPK PPIK) berjumlah Rp19,654 triliun, dan DPLK Rp35,109 triliun.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah DPPK PPMP menunjukkan penurunan secara bertahap dari 198 unit pada Januari 2014 menyusut hingga menjadi 195 unit pada November tahun lalu.
Hal berbeda diperlihatkan oleh jumlah DPPK PPIP yang terus bertambah menjadi 45 unit dari 43 pada awal Januari tahun lalu.
Tren yang sama juga terjadi sepanjang 2009-2013, DPPK masih menjadi mayoritas entitas dibandingkan dengan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Namun, jumlah DPPK PPMP berkurang 18 unit pada periode yang sama, sedangkan jumlah DPPK PPIP justru bertambah 4 unit selama 2009-2013.
Kebanyakan pembubaran DPPK PPIP dilatarbelakangi oleh peralihan ke skema iuran pasti atau ke DPLK. Namun, alasan lainnya adalah pembubaran akibat merger, dan mengalami kesulitan keuangan.
“Saya belum melihat data secara detil. Setahu saya, pengurangan jumlah pelaku bukanlah variabel utama untuk menjelaskan kecenderungan ini. Tidak semua pelaku dana pensiun beralih ke iuran pasti karena ada juga yang membubarkan diri karena kesulitan pendanaan sehingga mengalihkannya ke DPLK,” tekannya.
Sementara itu, Rudi Rahman, Direktur Keuangan dan Umum Mandiri DPLK, berpendapat skema manfaat pasti tersebut memang memberatkan pihak pemberi kerja. Oleh karena itu, dirinya memperkirakan industri dana pensiun akan mengalami peralihan ke skema iuran pasti.
“Dana pensiun dengan skema manfaat pasti memberatkan pemberi kerja, sehingga perlahan-lahan, trennya akan beralih ke iuran pasti. Apakah itu ke DPPK PPIP atau ke DPLK,” imbuh Rudi.
Sebagai gambaran, skema manfaat pasti memungkinkan pekerja mendapatkan uang pensiun dan hasil investasi sesuai dengan formula yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Kendati demikian, pembayaran tersebut tidak mempedulikan kondisi perusahaan dana pensiun terkait dan situasi pasar keuangan.
Sebaliknya dalam skema iuran pasti, pembayaran uang pensiun didasarkan iuran yang dibayarkan pegawai dan hasil investasinya.
Menilik data statistik dana pensiun 2013 yang ditebitkan OJK, jumlah peserta dana pensiun mencapai 3,633 juta jiwa, atau naik 8,6% dari 2012. Adapun, jumlah peserta DPPK cenderung menurun menjadi 1,366 juta peserta pada periode yang sama, sedangkan jumlah peserta DPLK naik dari 1,302 juta peserta pada 2009 menjadi 2,26 juta jiwa.
Selain itu, pertumbuhan DPLK stabil menjadi 25 unit hingga November tahun lalu dari posisi awal sekitar 24 unit per Januari 2014.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro. Bahkan, Iqbal juga berencana untuk mengubah skema pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah itu dari manfaat pasti menjadi iuran pasti.
“Kami sedang membicarakannya dengan pemerintah. Intinya, dengan pengubahan ini, negara tidak akan terbebani dengan alokasi manfaat pasti yang diterima oleh pensiunan pegawai negeri sipil ,” jelasnya. (http://finansial.bisnis.com)
No comments:
Post a Comment