Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
memberikan kelonggaran bagi dana pensiun dan industri keuangan non bank
lainnya untuk menggunakan pencatatan harga perolehan maupun menahan
portofolionya hingga jatuh tempo agar Ratio Kecukupan Dana (RKD)
perusahaan tidak tergerus akibat gejolak pasar modal.
Firdaus
Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
OJK menuturkan terdapat pelaku industri yang menempatkan dananya di
pasar modal baik berupa obligasi, saham ataupun surat berharga lainnya
lebih dari 75%. Padahal, jelas Firdaus, gejolak bursa yang terjadi saat
ini hanya sementara dan akan pulih dalam beberapa waktu ke depan.
Kebijakan ini akan kami tinjau akhir tahun, agar tidak menimbulkan keresahan kata Firdaus di Jakarta, Senin (31/8/2015).
Dia
mengatakan, berdasarkan kebijakan, seharusnya dana pensiun menggunakan
pencatatan rasio kecukupan dana berdasarkan harga pasar dengan hasil
minimal maksimal 100%. Akan tetapi, mulai 1 September 2015 otoritas akan
mengizinkan lembaga menerbitkan dua laporan yakni yang berdasarkan
standar akuntansi keuangan (SAK) untuk eksternal seperti peserta dan
perusahaan pendiri. Sedangkan satu model lainnya, akan disesuaikan
dengan relaksasi aturan yang dimuat dalam surat edaran OJK untuk
kepentingan pengawasan oleh otoritas.
Sebagai
lembaga yang mengelola dana untuk jangka panjang, dana pensiun kata
Firdaus, tidak membutuhkan likuiditas jangka pendek dalam jumlah besar.
Sehingga pelonggaran ini tidak akan merugikan peserta. Pelonggaran ini
juga memberi kesempatan perusahaan pendiri untuk lebih memperkuat bisnis
karena kewajiban menambah iuran akibat RKD di bawah 100% tidak
diharuskan.
Firdaus mengatakan, pihaknya juga
mendorong dana pensiun yang memiliki arus kas berlebih untuk tidak takut
masuk pada saham yang memiliki fundamental bagus. Himbauan ini kata
Firdaus, direspon positif oleh pelaku. Walau tidak menyebutkan jumlah
yang akan digunakan untuk belanja, Firdaus mengatakan para pelaku dana
pensiun telah berkomitmen untuk meningkatkan kepemilikannya atas saham.
Lebih
lanjut, Firdaus mengatakan, bagi dana pensiun yang RKD berada di bawah
100% sebelum kebijakan berlaku, para pendiri akan diminta menambah iuran
sesuai kemampuan perusahaan. Otoritas tidak akan meminta penyetoran
sekaligus. Akan tetapi pemenuhan komitmen ini harus memiliki jangka
waktu dan tertuang dalam rencana bisnis.
sumber: Bisnis.com
No comments:
Post a Comment