"Mulai dari sosialisasi sampai
pemanfaatan bersama fasilitas kesehatan milik Polri."
Dalam
rangka persiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, PT Askes
menggandeng Polri untuk melakukan kerjasama. Dirut PT Askes, Fachmi
Idrismengatakan,bentuk kerjasama itu diantaranya dalam melakukan sosialisasi
dan pemanfaatan bersama fasilitas kesehatan milik Polri.
Menurut
Fachmi, sosialisasi itu diperlukan karena program pemeliharaan kesehatan yang
selama ini digunakan keluarga besar Polri tahun depan akan dialihkan ke BPJS
Kesehatan. Lewat sosialisasi itu diharapkan anggota Polri dan keluarganya paham
bagaimana pelayanan kesehatan yang bakal mereka terima dalam BPJS Kesehatan.
Fachmi
mengatakan salah satu hal yang penting untuk dipahami ketika BPJS Kesehatan
berjalan adalah mekanisme pelayanan kesehatan yang diberikan. Yaitu didahului
lewat sistem rujukan dari pelayanan kesehatan primer seperti dokter keluarga,
poliklinik dan puskesmas. Sedangkan, Fachmi melihat selama ini anggota Polri
dan keluarganya untuk memperoleh pelayanan jaminan kesehatan kurang menggunakan
sistem rujukan. Sehingga, ketika jatuh sakit, tidak terlebih dahulu melewati
proses di pelayanan primer namun langsung ke rumah sakit (RS).
“Ini
yang harus dipahami oleh peserta karena tidak semua penyakit harus di bawa ke
RS,”katanya dalam acara sosialisasi pengalihan jaminan kesehatan Polri ke BPJS
Kesehatan di gedung Mabes Polri Jakarta, Jumat (11/10).
Dalam
pelaksanaan BPJS Kesehatan, Fachmi mengatakan ada prinsip portabilitas.
Sehingga setiap peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan di seluruh wilayah di
Indonesia. Facmi memahami, selama ini anggota Polri dan keluarganya untuk
mendapat pelayanan kesehatan kerap menyambangi RS Bhayangkara yang secara
struktural berada di bawah naungan Polri. Namun, Fachmi melanjutkan, RS
Bhayangkara jumlahnya terbatas, hanya ada di tingkat provinsi.
Dikatakan
Fachmi dengan prinsip portabilitas, maka ketika beralih menjadi peserta BPJS
Kesehatan, anggota Polri dan keluarganya dapat menyambangi penyedia pelayanan
kesehatan terdekat. Terutama. Penyedia pelayanan kesehatan yang bermitra dengan
BPJS Kesehatan. Menurut Fachmi kerjasama antara PT Askes yang kelak beralih
menjadi BPJS Kesehatan dengan Polri juga meliputi pemanfaatan bersama fasilitas
kesehatan. Ia menjelaskan mernurut undang-undang yang ada, fasilitas kesehatan
pemerintah wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Mengingat
BPJS Kesehatan membutuhkan institusi penyedia pelayanan kesehatan untuk
memberikan pelayanan kepada lebih dari 121 juta peserta sebagaimana target
pemerintah, maka pemanfaatan bersama fasilitas kesehatan itu bagi Fachmi sangat
penting. Berbagai jenis fasilitas kesehatan Polri yang nanti dapat digunakan
BPJS Kesehatan diantaranya Poliklinik, RS tingkat I sampai IV, bagian farmasi
kepolisian (Bagfarmapol), laboratorium dan klinik odontologi kepolisian (LKOK)
serta laboratorium DNA. “Kami harapkan BPJS Kesehatan dapat menggunakan
fasilitas kesehatan di RS Bhayangkara,” ujarnya.
Selain
itu untuk anggota Polri yang mendapat gangguan kesehatan ketika menjalankan
tugas khusus, Fachmi mengatakan akan diatur dalam Perpres tentang Pelayanan
Kesehatan Tertentu. Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya melayani penyakit yang
tergolong umum. Oleh karenanya, dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan nanti
Fachmi berharap pelayanan kesehatan primer seperti di poliklinik dan puskesmas
dapat dimaksimalkan. Sehingga sistem rujukan dapat berjalan lancar.
Terkait
iuran, Fachmi mengatakan mekanisme yang digunakan selama ini adalah memotong
dua persen dari upah anggota TNI dan Polri. Namun, dalam konsep jaminan sosial,
pemerintah bertindak sebagai pemberi upah. Oleh karenanya ketika BPJS Kesehatan
berjalan pemerintah menanggung tigapersen dari upah anggota TNI dan Polri.
Meningkatnya kontribusi iuran itu menurut Fachmi berbanding lurus dengan
manfaat yang bakal diperoleh peserta. Misalnya, jumlah anggota keluarga yang
tertanggung lebih banyak, dari sebelumnya hanya duamenjadi tigaorang anak.
Secara keseluruhan, yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah limaorang anggota
keluarga.
Selaras
dengan itu Fachmi mengatakan ketika program jaminan pemeliharaan kesehatan
dialihkan kepada BPJS Kesehatan, anggota Polri dan keluarganya tidak perlu
khawatir. Sebab, jika dibandingkan asuransi swasta, manfaat yang diberikan BPJS
Kesehatan jauh lebih baik. Misalnya, BPJS Kesehatan mencakup semua jenis
penyakit, mulai dari penyakit ringan sampai berat. Di samping itu untuk
kepesertaan tidak ada batasan, semua warga Indonesia dari bermacam usia dengan
latar belakang penyakit apapun bisa menjadi peserta. “Kepesertaan BPJS sifatnya
wajib untuk semua orang,” tandasnya.
Bahkan,
akomodasi, ambulan, mobil jenazah menurut Fachmi sedang diatur untuk menjadi
bagian pelayanan yang dicakup BPJS Kesehatan. Jika peserta dalam keadaan
membutuhkan pelayanan kesehatan dan harus merujuk ke RS terdekat yang tidak
bermitra dengan BPJS Kesehatan, menurut Fachmi hal itu bisa dilakukan. Namun,
Fachmi menjelaskan biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk peserta yang
bersangkutan berdasarkan pada perhitungan dengan sistem Indonesia Case Base
Group's (INA-CBG's).
Misalnya,
peserta dirujuk ke RS X yang bukan mitra BPJS Kesehatan, kemudian dilakukan
operasi jantung yang menghabiskan Rp.20 juta. Sementara, perhitungan BPJS
Kesehatan berdasarkan INA-CBG's untuk penyakit tersebut hanya Rp.10 juta.
Mengacu hal itu, BPJS Kesehatan hanya menanggung Rp.10 juta. Selain itu BPJS
Kesehatan tidak akan menanggung biaya peserta yang tidak melewati mekanisme
rujukan.
Tak
ketinggalan Fachmi mengatakan selama ini pensiunan TNI dan Polri menjadi
peserta PT Askes. Dengan bergabungnya TNI dan Polri dalam kepesertaan BPJS
Kesehatan maka dapat mendorong terwujudnya prinsip gotong royong sebagaimana
diamanatkan dalam UU SJSN dan BPJS. Fachmi memperkirakan jumlah anggota TNI dan
Polri beserta keluarganya saat ini diperkirakan 3 juta orang.
Pada
kesempatan yang sama, Wakapolri, Komjen Pol Oegroseno, sosialisasi dan
pemanfaatan bersama fasilitas kesehatan Polri untuk BPJS Kesehatan adalah
amanat Kapolri, Timur Pradopo. Menurutnya, selama ini pelayanan kesehatan yang
digelar Polri untuk anggota dan keluarganya serta masyarakat umum hanya ada di
RS Bhayangkara. Sayangnya, fasilitas kesehatan itu dirasa belum mampu maksimal
melayani personil Polri karena hanya ada satu unit di setiap provinsi. Untuk
itu program jaminan kesehatan anggota Polri dan keluarganya akan dialihkan
seiring dengan bergulirnya BPJS Kesehatan tahun depan.
Untuk
mendukung peralihan itu, beberapa waktu lalu menurut Oegroseno sudah
ditandatangani nota kesepahaman dan pedoman kerja sebagai acuan teknis
pelaksanaan pengalihan dan pemanfaatan bersama fasilitas kesehatan. Lewat BPJS
Kesehatan ia berharap pelayanan kesehatan untuk anggota Polri dan keluarganya
menjadi lebih baik. Tak ketinggalan ia mengingatkan kepada seluruh jajaran
Polri agar memahami bagaimana prosedur yang diatur dalam UU SJSN dan BPJS atau
peraturan turunannya untuk memperoleh pelayanan yang digelar BPJS Kesehatan.
“Sehingga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal,” pungkasnya.
(www.hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment