Monday, January 28, 2013

Jaminan Hari Tua



Jaminan hari tua merupakan program tabungan wajib yang berjangka panjang di mana iurannya ditanggung oleh pekerja/buruh dan pengusaha, namun pembayarannya kembali hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syaratsyarat tertentu.
Dengan demikian, pengertianya adalah sebagai berikut:
1. Program  jaminan hari tua ini bersifat wajib. Sebab tanpa kewajiban yang dipaksakan dengan sanksi, sering kali sulit bagi pekerja/buruh untuk menabung demi masa depannya sendiri, dan bagi pengusaha untuk memikirkan kesejahteraan para pekerja/buruhnya.
2. Program ini berjangka panjang karena memang dimaksudkan untuk hari tua sehingga tidak bisa diambil sewaktu-waktu.
3. Iurannya ditanggung oleh pekerja/buruh sendiri ditambah dengan iuran dari pengusaha untuk diakkreditasi pada rekening masing-masing peserta (pekerja/buruh) oleh badan penyelenggara.
4. Adanya persyaratan jangka waktu pengambilan jaminan. Ini dimaksudkan agar jumlahnya cukup berarti untuk bekal hari tua, kecuali peserta yang bersangkutan meninggal dunia atau cacat total tetap sebelum hari tua.
Kepesertaan jaminan hari tua bersifat wajib secara nasional bagi semua pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan. Persyaratan yang dimaksudkan adalah khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang harus bekerja di perusahaannya lebih dari tiga bulan. Artinya kalau mereka bekerja kurang dari tiga bulan pengusaha tidak wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan hari tua. Pengusaha hanya wajib mengikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Karena jaminan hari tua sama dengan program tabungan hari tua, setiap peserta akan memiliki rekening tersendiri pada badan penyelenggara. Selain itu, program ini merupakan program berjangka panjang yang hanya dapat dibayarkan kembali setelah mereka pensiun, kecuali kalau terjadi kematian, cacat total tetap, dan diputuskan hubungan kerjanya  (setelah memenuhi masa kepesertaan lima tahun). Apabila pekerja/buruh diputuskan hubungan kerja pembayaran kembali jaminan hari tua dilakukan setelah masa tunggu enam bulan. Masa tunggu maksudnya adalah suatu masa dimana pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya telah mempunyai pekerjaan lagi atau tidak.
Jaminan hari tua akan dibayarkan langsung oleh badan penyelenggara kepada pekerja/buruh yang bersangkutan atau ahli warisnya, dalam hal berikut:
1. Pekerja/buruh yang bersangkutan telah mencapai usia lima puluh lima tahun, yaitu usia sebagai batas masa kerja atau pensiun.
2. Pekerja/buruh yang bersangkutan mengalami cacat total tetap menurut keterangan dokter yang ditunjuk oleh perusahaan atau badan penyelenggara.
3. Pekerja/buruh yang bersangkutan meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun karena kematian dini (prematur).
Pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya oleh pengusaha, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan pekerjaan lagi setelah melewati masa tunggu enam bulan terhitung sejak pekerja/buruh yang bersangkutan berhenti bekerja.
Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar kepada tenaga kerja, secara sekaligus atau berkala atau sebagian dan berkala berdasarkan pilihan tenaga kerja yang bersangkutan karena:
a. Telah mencapai usia 55 tahun (lima puluh lima) tahun atau.
b. Cacat total tetap setelah ditetapkan oleh Dokter walaupun belum 55 tahun.
c. Meninggalkan wilayah Indonesia selamanya.
d. Tidak bekerja lagi.
Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayar kepada janda atau duda,  atau anak yatim piatu. Besarnya jaminan hari tua adalah keseluruhan iuran yang telah disetor beserta hasil pengembangannya.
Adapun pembayaran diberikan secara berkala dengan tujuan untuk menjamin kelangsungan biaya hidup sehari-hari tenaga kerja, keluarganya. Selain itu dalam hal-hal tertentu jaminan hari tua dapat dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 tahun dan telah mencapai ketentuan masa kepesertaan jaminan hari tua.
Maksudnya dalam hal ini apabila tenaga kerja telah bekerja di perusahaan di atas lima tahun dapat menerima apabila tenaga kerja tersebut bekerja kembali diperusahaan lain dengan disertai keterangan dari perusahaan yang sebelumnya bekerja, dengan melampirkan:
1. KPA/KPJ Asli
2. Foto copy KTP tenaga kerja yang masih berlaku
3. Surat keterangan pensiun atau berhenti
4. Foto copy kartu keluarga yang dilegalisir
5. Mengisi form 5 (permintaan jaminan hari tua)

No comments:

Post a Comment