Jaminan hari tua merupakan program tabungan wajib yang berjangka
panjang di mana iurannya ditanggung oleh pekerja/buruh dan pengusaha, namun pembayarannya
kembali hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syaratsyarat tertentu.
Dengan demikian, pengertianya adalah sebagai berikut:
1. Program jaminan hari
tua ini bersifat wajib. Sebab tanpa kewajiban yang dipaksakan dengan sanksi,
sering kali sulit bagi pekerja/buruh untuk menabung demi masa depannya sendiri,
dan bagi pengusaha untuk memikirkan kesejahteraan para pekerja/buruhnya.
2. Program ini berjangka panjang karena memang dimaksudkan untuk
hari tua sehingga tidak bisa diambil sewaktu-waktu.
3. Iurannya ditanggung oleh pekerja/buruh sendiri ditambah
dengan iuran dari pengusaha untuk diakkreditasi pada rekening masing-masing
peserta (pekerja/buruh) oleh badan penyelenggara.
4. Adanya persyaratan jangka waktu pengambilan jaminan. Ini
dimaksudkan agar jumlahnya cukup berarti untuk bekal hari tua, kecuali peserta
yang bersangkutan meninggal dunia atau cacat total tetap sebelum hari tua.
Kepesertaan jaminan hari tua bersifat wajib secara nasional bagi
semua pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan. Persyaratan yang dimaksudkan
adalah khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang
harus bekerja di perusahaannya lebih dari tiga bulan. Artinya kalau mereka bekerja
kurang dari tiga bulan pengusaha tidak wajib mengikutsertakannya dalam program
jaminan hari tua. Pengusaha hanya wajib mengikutsertakan dalam program jaminan
kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Karena jaminan hari tua sama dengan program tabungan hari tua,
setiap peserta akan memiliki rekening tersendiri pada badan penyelenggara.
Selain itu, program ini merupakan program berjangka panjang yang hanya dapat
dibayarkan kembali setelah mereka pensiun, kecuali kalau terjadi kematian,
cacat total tetap, dan diputuskan hubungan kerjanya (setelah memenuhi masa kepesertaan lima tahun).
Apabila pekerja/buruh diputuskan hubungan kerja pembayaran kembali jaminan hari
tua dilakukan setelah masa tunggu enam bulan. Masa tunggu maksudnya adalah
suatu masa dimana pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya telah
mempunyai pekerjaan lagi atau tidak.
Jaminan hari tua akan dibayarkan langsung oleh badan penyelenggara
kepada pekerja/buruh yang bersangkutan atau ahli warisnya, dalam hal berikut:
1. Pekerja/buruh yang bersangkutan telah mencapai usia lima
puluh lima tahun, yaitu usia sebagai batas masa kerja atau pensiun.
2. Pekerja/buruh yang bersangkutan mengalami cacat total tetap
menurut keterangan dokter yang ditunjuk oleh perusahaan atau badan
penyelenggara.
3. Pekerja/buruh yang bersangkutan meninggal dunia, baik karena
kecelakaan kerja maupun karena kematian dini (prematur).
Pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya oleh pengusaha,
dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan pekerjaan lagi setelah melewati
masa tunggu enam bulan terhitung sejak pekerja/buruh yang bersangkutan berhenti
bekerja.
Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar kepada tenaga kerja, secara
sekaligus atau berkala atau sebagian dan berkala berdasarkan pilihan tenaga
kerja yang bersangkutan karena:
a. Telah mencapai usia 55 tahun (lima puluh lima) tahun atau.
b. Cacat total tetap setelah ditetapkan oleh Dokter walaupun
belum 55 tahun.
c. Meninggalkan wilayah Indonesia selamanya.
d. Tidak bekerja lagi.
Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayar
kepada janda atau duda, atau anak yatim
piatu. Besarnya jaminan hari tua adalah keseluruhan iuran yang telah disetor
beserta hasil pengembangannya.
Adapun pembayaran diberikan secara berkala dengan tujuan untuk
menjamin kelangsungan biaya hidup sehari-hari tenaga kerja, keluarganya. Selain
itu dalam hal-hal tertentu jaminan hari tua dapat dibayarkan sebelum tenaga
kerja mencapai usia 55 tahun dan telah mencapai ketentuan masa kepesertaan
jaminan hari tua.
Maksudnya dalam hal ini apabila tenaga kerja telah bekerja di
perusahaan di atas lima tahun dapat menerima apabila tenaga kerja tersebut
bekerja kembali diperusahaan lain dengan disertai keterangan dari perusahaan
yang sebelumnya bekerja, dengan melampirkan:
1. KPA/KPJ Asli
2. Foto copy KTP tenaga kerja yang masih berlaku
3. Surat keterangan pensiun atau berhenti
4. Foto copy kartu keluarga yang dilegalisir
5. Mengisi form 5 (permintaan jaminan hari tua)
No comments:
Post a Comment