Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan
dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang terjadi berhubungan dengan
hubungan kerja, demikian juga kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan
berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja dan pulang kerumah menuju jalan
yang biasa atau wajar dilalui.
Kecelakaan kerja merupakan risiko yang sering dihadapi tenaga
kerja dalam melakukan pekerjaan dan terjadi karena faktor ketidak sengajaan.
Oleh karena itu sudah sewajarnya apabila tenaga kerja yang mengalami kecelakaan
kerja itu mendapat bantuan jaminan kecelakaan kerja karena kecelakaan kerja
tersebut telah menyebabkan hilangnya sebagian atau seluruhnya penghasilannya
tersebut dan pada umumnya kecelakaan akan mengakibatkan dua hal berikut :
·
Kematian, yaitu kecelakaan-kecelakaan yang
mengakibatkan penderitanya bias meninggal dunia.
·
Cacat atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota
tubuh tenaga kerja yang menderita kecelakaan. Cacat ini terdiri dari: a. Cacat
tetap, yaitu kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya mengalami
pembatasan atau gangguan fisik atau mental yang bersifat tetap; b. Cacat
sementara, yaitu kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya menjadi
tidak mampu bekerja untuk sementara waktu.
Pengertian cacat dalam program jaminan
kecelakaan kerja, Jaminan Sosial Kerja adalah sakit yang mengakibatkan tidak
berfungsinya sebagian anggota tubuh yang tidak bisa sembuh (atau tidak
berfungsi lagi), ketidakmampuan bekerja secara tetap atau total, dan
mengakibatkan timbulnya risiko ekonomis bagi penderitanya.
Dalam menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan
yang oleh kecelakaan kerja yang berupa kematian atau cacat tetap atau
sementara, baik fisikmaupun mental perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.
Kecelakaan adalah kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan
terjadi.
Tak terduga karena dibelakang peristiwa tersebut tidak terdapat
unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Tidak diharapkan
karena peristiwa kecelakaan disertai dengan kerugian material ataupun
penderitaan dari yang paling ringan sampai yang paling berat, baik bagi pengusaha
maupun bagi pekerja/ buruh.
Kecelakaan kerja dapat dikelompokkan atas dua sebab utama yaitu sebabsebab teknis biasanya
menyangkut masalah kecelakaan perusahaan, peralatan kerja dan kurang lengkapnya
alat pengamanan. Untuk mengurangi kerugian pada pihak pengusaha perlu
mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal tersebut di atas. Sebab-sebab
manusia biasanya dikarenakan oleh “deficiencies” (hal-hal yang ada pada diri
sendiri) pada individu seperti sikap ceroboh, tidak hati-hati, mengantuk,
pecandu alkohol atau obat bius seperti narkoba dan kurangnya keterampilan.
Hal-hal yang dapat dimasukkan sebagai kecelakaan kerja pada waktu kerja adalah
sebagai berikut :
a. Kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dilingkungan
tempat kerja.
b. Kecelakaan kerja yang terjadi dalam perjalanan pulang dari
dan ke tempat kerja, sepanjang melalui perjalanan yang wajar dari biasa
dilakukan setiap hari.
c. Kecelakaan kerja yang terjadi di tempat lain dalam rangka
tugas atau secara langsung bersangkut-paut dengan penugasan dan tidak ada unsur
kepentingan pribadi.
d. Kecelakaan yang terjadi di luar jam kerja tetapi masih dalam waktu kerja seperti jam istirahat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
e. Kecelakaan yang terjadi pada waktu melakukan perjalanan yang
harus dibuktikan dengan surat perintah lembur.
f. Perkelahian di tempat kerja dianggap sebagai kecelakaan kerja
(UndangUndang Nomor 3 Tahun 1992).
Selain yang termasuk kecelakaan kerja pada waktu kerja terdapat
juga kecelakaan kerja diluar waktu kerja yang dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
1. Kecelakaan yang terjadi pada waktu melaksanakan kegiatan
olahraga yang harus dibuktikan dengan surat penugasan dari perusahaan.
2. Kecelakaan yang terjadi pada waktu mengikuti pendidikan yang
merupakan tugas dari perusahaan dan harus dibuktikan dengan surat penugasan.
Kecelakaan yang terjadi disebuah perkemahan yang berada di lokasi kerja (base camp/jemal) diluar jam
kerja (tidur/istirahat) serta yang bersangkutan bebas dari setiap urusan
perkemahan.
Dalam kaitannya dengan kecelakaan kerja, ada suatu jenis
kecelakaan yang tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Jenis-jenis
kecelakaan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kecelakaan yang terjadi pada waktu cuti, yaitu yang bersangkutan
sedang bebas dari urusan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Jika yang bersangkutan mendapat panggilan atau tugas dari perusahaan, maka dalam
perjalanan untuk memenuhi panggilan tersebut, yang bersangkutan sudah dijamin
oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (yang digarisbawahi sebetulnya tertulis Asuransi
Kecelakaan Kerja : diganti oleh penyusun).
b. Kecelakaan yang terjadi dimes/perkemah yang tidak berada di
lokasi tempat kerja.
c. Kecelakaan yang terjadi dalam rangka melakukan kegiatan yang
bukan merupakan tugas dari atasan, untuk kepentingan perusahaan.
d. Kecelakaan yang terjadi pada waktu yang bersangkutan meninggalkan
tempat kerja untuk kepentingan pribadi. Contoh : pergi makan tidak dianggap
sebagai kecelakaan kerja jika perusahaan menyediakan fasilitas makan.
Jenis kecelakaan di atas tentunya tidak akan mendapatkan jaminan
dari badan penyelenggaraan.
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang disebut
sebagaikecelakaan kerja adalah suatu peristiwa/kejadian baik itu terjadi pada
waktu kerja yang ada hubungannya dengan kepentingan perusahaan dan dibuktikan dengan
surat perintah maupun diluar waktu kerja atau pulang dari tempat kerja atau sebaliknya
atau timbulnya penyakit akibat hubungan kerja dan adanya kasus meninggal
mendadak. Semua hal di atas menimbulkan kerugian bagi karyawan dan berhak
mendapat tunjangan kecekalaan-kecekalaan kerja. (*)
No comments:
Post a Comment