Monday, January 28, 2013

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)


Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, demikian juga kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja dan pulang kerumah menuju jalan yang biasa atau wajar dilalui.

Kecelakaan kerja merupakan risiko yang sering dihadapi tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan dan terjadi karena faktor ketidak sengajaan. Oleh karena itu sudah sewajarnya apabila tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja itu mendapat bantuan jaminan kecelakaan kerja karena kecelakaan kerja tersebut telah menyebabkan hilangnya sebagian atau seluruhnya penghasilannya tersebut dan pada umumnya kecelakaan akan mengakibatkan dua hal berikut :
·         Kematian, yaitu kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya bias meninggal dunia.
·         Cacat atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh tenaga kerja yang menderita kecelakaan. Cacat ini terdiri dari: a. Cacat tetap, yaitu kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya mengalami pembatasan atau gangguan fisik atau mental yang bersifat tetap; b. Cacat sementara, yaitu kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya menjadi tidak mampu bekerja untuk sementara waktu.
Pengertian cacat dalam program jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Sosial Kerja adalah sakit yang mengakibatkan tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh yang tidak bisa sembuh (atau tidak berfungsi lagi), ketidakmampuan bekerja secara tetap atau total, dan mengakibatkan timbulnya risiko ekonomis bagi penderitanya.
Dalam menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang oleh kecelakaan kerja yang berupa kematian atau cacat tetap atau sementara, baik fisikmaupun mental perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.
Kecelakaan adalah kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan terjadi.
Tak terduga karena dibelakang peristiwa tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Tidak diharapkan karena peristiwa kecelakaan disertai dengan kerugian material ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampai yang paling berat, baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja/ buruh.
Kecelakaan kerja dapat dikelompokkan atas dua sebab  utama yaitu sebabsebab teknis biasanya menyangkut masalah kecelakaan perusahaan, peralatan kerja dan kurang lengkapnya alat pengamanan. Untuk mengurangi kerugian pada pihak pengusaha perlu mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal tersebut di atas. Sebab-sebab manusia biasanya dikarenakan oleh “deficiencies” (hal-hal yang ada pada diri sendiri) pada individu seperti sikap ceroboh, tidak hati-hati, mengantuk, pecandu alkohol atau obat bius seperti narkoba dan kurangnya keterampilan. Hal-hal yang dapat dimasukkan sebagai kecelakaan kerja pada waktu kerja adalah sebagai berikut :
a. Kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dilingkungan tempat kerja.
b. Kecelakaan kerja yang terjadi dalam perjalanan pulang dari dan ke tempat kerja, sepanjang melalui perjalanan yang wajar dari biasa dilakukan setiap hari.
c. Kecelakaan kerja yang terjadi di tempat lain dalam rangka tugas atau secara langsung bersangkut-paut dengan penugasan dan tidak ada unsur kepentingan pribadi.
d. Kecelakaan yang terjadi di luar jam kerja tetapi masih  dalam waktu kerja seperti jam istirahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
e. Kecelakaan yang terjadi pada waktu melakukan perjalanan yang harus dibuktikan dengan surat perintah lembur.
f. Perkelahian di tempat kerja dianggap sebagai kecelakaan kerja (UndangUndang Nomor 3 Tahun 1992).
Selain yang termasuk kecelakaan kerja pada waktu kerja terdapat juga kecelakaan kerja diluar waktu kerja yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kecelakaan yang terjadi pada waktu melaksanakan kegiatan olahraga yang harus dibuktikan dengan surat penugasan dari perusahaan.
2. Kecelakaan yang terjadi pada waktu mengikuti pendidikan yang merupakan tugas dari perusahaan dan harus dibuktikan dengan surat penugasan.
Kecelakaan yang terjadi disebuah perkemahan yang berada di  lokasi kerja (base camp/jemal) diluar jam kerja (tidur/istirahat) serta yang bersangkutan bebas dari setiap urusan perkemahan.
Dalam kaitannya dengan kecelakaan kerja, ada suatu jenis kecelakaan yang tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Jenis-jenis kecelakaan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kecelakaan yang terjadi pada waktu cuti, yaitu yang bersangkutan sedang bebas dari urusan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Jika yang bersangkutan mendapat panggilan atau tugas dari perusahaan, maka dalam perjalanan untuk memenuhi panggilan tersebut, yang bersangkutan sudah dijamin oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (yang digarisbawahi sebetulnya tertulis Asuransi Kecelakaan Kerja : diganti oleh penyusun).
b. Kecelakaan yang terjadi dimes/perkemah yang tidak berada di lokasi tempat kerja.
c. Kecelakaan yang terjadi dalam rangka melakukan kegiatan yang bukan merupakan tugas dari atasan, untuk kepentingan perusahaan.
d. Kecelakaan yang terjadi pada waktu yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja untuk kepentingan pribadi. Contoh : pergi makan tidak dianggap sebagai kecelakaan kerja jika perusahaan menyediakan fasilitas makan.
Jenis kecelakaan di atas tentunya tidak akan mendapatkan jaminan dari badan penyelenggaraan.

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang disebut sebagaikecelakaan kerja adalah suatu peristiwa/kejadian baik itu terjadi pada waktu kerja yang ada hubungannya dengan kepentingan perusahaan dan dibuktikan dengan surat perintah maupun diluar waktu kerja atau pulang dari tempat kerja atau sebaliknya atau timbulnya penyakit akibat hubungan kerja dan adanya kasus meninggal mendadak. Semua hal di atas menimbulkan kerugian bagi karyawan dan berhak mendapat tunjangan kecekalaan-kecekalaan kerja. (*)

No comments:

Post a Comment