Dinas
Kesehatan Kota (DKK) Solo memastikan tak menghapus program Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Solo (PKMS) meski Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan
Penyelenggaraan Jaminan Nasional (BPJS) bergulir awal 2014. Pemkot juga berencana
menaikkan nilai klaim PKMS silver mulai tahun depan.
Hal
tersebut disampaikan Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih, saat ditemui wartawan
di gedung DPRD Solo, Jumat (4/10/2013).
“JKN mutlak
sudah jalan mulai 1 Januari 2014. PKMS juga tetap jalan seperti biasanya dan
dikelola sendiri oleh pemkot,” katanya.
Wanita yang
akrab disapa Ning tersebut menuturkan peserta JKN nantinya para PNS, pegawai
swasta, anggota TNI serta para peserta asuransi lainnya. Selain itu, para
penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) juga masuk sebagai peserta
JKN.
“Di luar
itu, ada penduduk miskin Solo yang tidak masuk sebagai penerima Jamkesmas
maupun memiliki asuransi lain. Mereka dikaver dengan PKMS. Kami putuskan untuk
tetap melanjutkan program PKMS,” ungkapnya.
Pertimbangan
masih bergulirnya program PKMS juga lantaran pemkot harus menyediakan dana
senilai Rp63 miliar/tahun masuk ke BPJS. Duit tersebut guna membayar premi jika
program PKMS dilebur ke BPJS.
Sisa dana
dari penggunaan premi setiap tahunnya tak bisa masuk ke kas daerah.
“Sakit atau
tidak sakit uang tersebut tetap masuk ke BPJS,” tambahnya.
Sementara,
selama ini dana yang disiapkan pemkot untuk PKMS setiap tahunnya kembali ke kas
daerah lantaran tak terpakai keseluruhan. Disinggung besaran premi, Ning menjelaskan
premi ke BPJS Rp19.225/jiwa/bulan. Sedangkan premi ke PKMS yang digulirkan
pemkot hanya senilai Rp7.200/jiwa/bulan.
Meski
demikian, pihaknya menuturkan Solo baru mengikuti program BPJS pada 2019.
“Nanti
akhirnya di 2019 JKN ditargetkan sudah mencapai universal coverage atau
menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.”
Di sisi
lain, terkait rencana menaikkan nilai klaim PKMS silver yang selama ini Rp2
juta, Ning menyatakan hingga kini hal tersebut masih dalam pembahasan. “Rencana
nanti PKMS silver kami naikkan. Kami bahas dulu besaran kenaikan berapa,”
katanya.
Sementara
itu, Anggota Komisi IV, Reny Widyawati, menuturkan masih berjalannya program
PKMS di saat BPJS mulai bergulir tak jadi soal. Dia menjelaskan di dalam
peraturan pemerintah (PP) yang mengatur terkait BPJS jaminan kesehatan
masyarakat oleh pemerintah daerah masih diperbolehkan hingga 2019.
(www.solopos.com)
No comments:
Post a Comment