Apa yang dimaksud dengan pengangguran?
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk angkatan kerja yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, sedang menunggu proyek pekerjaan selanjutnya, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.
Apa saja jenis-jenis pengangguran?
Berdasarkan pengertian pengangguran di atas, maka pengangguran dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
a) Pengangguran Terbuka (Open Unemployment)
Pengangguran terbuka adalah angkatan kerja yang sama sekali tidak mempunyai pekerjaan. Pengangguran ini terjadi karena angkatan kerja tersebut belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal atau dikarenakan faktor malas mencari pekerjaan atau malas bekerja.
b) Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment)
Pengangguran terselubung yaitu pengangguran yang terjadi karena terlalu banyaknya tenaga kerja untuk satu jenis pekerjaan padahal dengan mengurangi tenaga kerja tersebut sampai jumlah tertentu tetap tidak mengurangi jumlah produksi. Pengangguran terselubung bisa juga terjadi karena seseorang yang bekerja tidak sesuai dengan bakat dan kemampuannya, akhirnya bekerja tidak optimal.
Contoh: Dalam suatu perusahaan terdapat 10 tenaga marketing untuk menangani pekerjaan yang ada, padahal semua pekerjaanan dapat diselesaikan dengan baik hanya dengan 6 orang tenaga marketing. Akibatnya karyawan-karyawan tersebut bekerja tidak optimal dan bagi perusahaan itu merupakan suatu pemborosan.
c) Setengah Menganggur (Under Unemployment)
Setengah menganggur adalah pengangguran yang terjadi karena tenaga kerja tidak bekerja secara optimal karena tidak ada pekerjaan untuk sementara waktu.
Contoh : Seorang buruh konstruksi/bangunan yang telah menyelesaikan pekerjaan di suatu proyek, untuk sementara menganggur sambil menunggu proyek berikutnya.
Apa yang dimaksud dengan tunjangan pengangguran?
Tunjangan penangguran adalah penerimaan tunjangan tunai bagi para pengangguran untuk jangka waktu tertentu. Tunjangan ini dibayarkan dari dana yang berasal dari kontribusi pemberi kerja (perusahaan), pekerja dan pemerintah.
Tunjangan pengangguran akan membantu pekerja finansial yang telah hubungan kerja mereka telah diakhiri untuk periode waktu yang terbatas saat mereka berusaha mencari pekerjaan lain.
Ada di Indonesia ada Peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai tunjangan pengangguran?
Sayangnya di Indonesia sampai saat ini belum ada peraturan mengenai tunjangan pengangguran. Adapun begitu akan tetapi Undang-Undang mengatur mengenai adanya uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Peraturan mengenai perhitungan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian terdapat dalam pasal 156 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (www.gajimu.com)
Sumber:
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk angkatan kerja yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, sedang menunggu proyek pekerjaan selanjutnya, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.
Apa saja jenis-jenis pengangguran?
Berdasarkan pengertian pengangguran di atas, maka pengangguran dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
a) Pengangguran Terbuka (Open Unemployment)
Pengangguran terbuka adalah angkatan kerja yang sama sekali tidak mempunyai pekerjaan. Pengangguran ini terjadi karena angkatan kerja tersebut belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal atau dikarenakan faktor malas mencari pekerjaan atau malas bekerja.
b) Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment)
Pengangguran terselubung yaitu pengangguran yang terjadi karena terlalu banyaknya tenaga kerja untuk satu jenis pekerjaan padahal dengan mengurangi tenaga kerja tersebut sampai jumlah tertentu tetap tidak mengurangi jumlah produksi. Pengangguran terselubung bisa juga terjadi karena seseorang yang bekerja tidak sesuai dengan bakat dan kemampuannya, akhirnya bekerja tidak optimal.
Contoh: Dalam suatu perusahaan terdapat 10 tenaga marketing untuk menangani pekerjaan yang ada, padahal semua pekerjaanan dapat diselesaikan dengan baik hanya dengan 6 orang tenaga marketing. Akibatnya karyawan-karyawan tersebut bekerja tidak optimal dan bagi perusahaan itu merupakan suatu pemborosan.
c) Setengah Menganggur (Under Unemployment)
Setengah menganggur adalah pengangguran yang terjadi karena tenaga kerja tidak bekerja secara optimal karena tidak ada pekerjaan untuk sementara waktu.
Contoh : Seorang buruh konstruksi/bangunan yang telah menyelesaikan pekerjaan di suatu proyek, untuk sementara menganggur sambil menunggu proyek berikutnya.
Apa yang dimaksud dengan tunjangan pengangguran?
Tunjangan penangguran adalah penerimaan tunjangan tunai bagi para pengangguran untuk jangka waktu tertentu. Tunjangan ini dibayarkan dari dana yang berasal dari kontribusi pemberi kerja (perusahaan), pekerja dan pemerintah.
Tunjangan pengangguran akan membantu pekerja finansial yang telah hubungan kerja mereka telah diakhiri untuk periode waktu yang terbatas saat mereka berusaha mencari pekerjaan lain.
Ada di Indonesia ada Peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai tunjangan pengangguran?
Sayangnya di Indonesia sampai saat ini belum ada peraturan mengenai tunjangan pengangguran. Adapun begitu akan tetapi Undang-Undang mengatur mengenai adanya uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Peraturan mengenai perhitungan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian terdapat dalam pasal 156 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (www.gajimu.com)
Sumber:
- Indonesia. Markus Sidauruk. Kebijakan Pengupahan di Indonesia
- International Labor Organization (ILO) Jakarta
No comments:
Post a Comment