Friday, May 17, 2013

Akta Kematian

Akta kematian diterbitkan untuk penduduk yang telah wafat. Penduduk tersebut akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, untuk mencegah data kependudukannya disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain akta kematian, kartu keluarga yang baru juga akan diterbitkan sebagai hasil dari pelaporan kita.

Akta kematian bermanfaat bagi kita untuk mengurus penetapan ahli waris, mengurus pensiunan janda/duda, mengurus klaim asuransi, dan juga persyaratan untuk melaksanakan perkawinan kembali.

No comments:

Post a Comment