Akta kematian diterbitkan untuk penduduk yang telah wafat. Penduduk
tersebut akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk
Kependudukan, untuk mencegah data kependudukannya disalahgunakan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain akta kematian, kartu
keluarga yang baru juga akan diterbitkan sebagai hasil dari pelaporan
kita.
Akta kematian bermanfaat bagi kita untuk mengurus penetapan ahli waris,
mengurus pensiunan janda/duda, mengurus klaim asuransi, dan juga
persyaratan untuk melaksanakan perkawinan kembali.
No comments:
Post a Comment