Dalam rangka membangun
budaya membaca dan menulis, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2003 Bab III Pasal 4 Ayat 5 yang mengamanatkan bahwa pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung
bagi segenap warga masyarakat. Untuk mengimplementasikan amanat undang-undang
ini, diperlukan upaya sinergis melalui penyediaan buku-buku yang bermutu dalam
jumlah yang mencukupi serta sesuai dengan standar nasional pendidikan. Untuk
itu, Pemerintah mendorong penulis untuk menulis buku yang bermutu. Terutama
penulis-penulis dari kalangan para pendidik.
Upaya-upaya yang
dilakukan Pemerintah melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan untuk mendorong
calon penulis menghasilkan buku yang bermutu, antara lain melalui kegiatan
penilaian buku teks pelajaran dan sayembara penulisan naskah buku pengayaan.
Para calon penulis mengajukan hasil karyanya untuk dinilai atau diseleksi oleh
badan atau lembaga yang independen. Para calon penulis telah mengajukan dummy
buku atau naskah buku untuk dinilai atau diseleksi melalui penilaian buku teks
pelajaran atau sayembara penulisan naskah buku pengayaan.
Buku merupakan salah
satu sarana yang berperan penting dalam pendidikan. Oleh karena itu,
upaya-upaya Pemerintah untuk mendorong calon penulis menulis buku yang bermutu
seperti disebutkan di atas perlu terus dilakukan dan ditingkatkan. Penulis
memiliki peran penting bagi terciptanya buku sebagai sumber belajar. Tanpa
penulis yang profesional sebagai sumber yang mengalirkan cipta, rasa, karsa,
dan karya secara bening, tidak akan pernah lahir buku yang berkualitas baik.
Dalam rangka
mengupayakan tersedianya buku yang bermutu dan sesuai standar nasional
pendidikan serta mencukupi kebutuhan peserta didik dan pendidik, Pusat Kurikulum
dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional
akan memberikan bantuan dana bagi calon penulis buku. Bantuan sosial adalah
pemberian bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada calon penulis buku
atau naskah yang dinyatakan belum layak pakai atau belum menjadi pemenang
sayembara yang diajukan dalam Penilaian Buku Teks Pelajaran dan/atau Sayembara
Penulisan Naskah Buku Pengayaan. Tujuan Pemberian Bantuan Sosial Bantuan sosial
bertujuan untuk mendorong para calon penulis buku pendidikan menghasilkan karya
yang berkualitas sesuai dengan standar nasional pendidikan. Sasaran :
Bantuan sosial diberikan kepada calon penulis penulis buku teks
pelajaran yang dinyatakan belum layak pakai oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan dan penulis sayembara penulisan naskah buku pengayaan yang
dinyatakan belum menjadi pemenang.
Persyaratan untuk memperoleh bantuan sosial adalah sebagai
berikut:
a. penulis perseorangan atau tim yang mengikuti penilaian buku
teks pelajaran dan/ atau sayembara naskah buku pengayaan;
b. membuat proposal;
c. memiliki rekening bank atas nama yang bersangkutan;
d. memiliki nomor pokok wajib pajak;
e. bersedia memperbaiki buku teks pelajaran atau naskah buku
pengayaan dalam bentuk naskah atau soft copy file; dan
f. bersedia menandatangani perjanjian pemberian bantuan sosial.
Tahapan pemberian bantuan sosial meliputi:
a. sosialisasi pemberian bantuan sosial;
b. pengajuan proposal;
c. penilaian proposal;
d. penetapan penerima bantuan;
e. penyaluran bantuan; dan
f. pelaporan pertanggungjawaban.
Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial:
a.Calon penerima bantuan sosial mengajukan proposal;
b.Tim penilai melakukan penilaian administratif dan proposal;
c.Tim penilai mengusulkan calon penerima bantuan sosial kepada
pejabat yang menangani perbukuan;
d.Pejabat yang menangani perbukuan menetapkan keputusan penerima
bantuan sosial;
e.Penandatanganan perjanjian pemberian bantuan sosial;
f.Bantuan sosial ditransfer langsung ke rekening penulis; dan
g.Penerima bantuan sosial melaporkan penggunaan bantuan
sosial.
No comments:
Post a Comment