Tuesday, February 12, 2013

BANTUAN SOSIAL PENULIS BUKU




    Dalam rangka membangun budaya membaca dan menulis, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Bab III Pasal 4 Ayat 5 yang mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Untuk mengimplementasikan amanat undang-undang ini, diperlukan upaya sinergis melalui penyediaan buku-buku yang bermutu dalam jumlah yang mencukupi serta sesuai dengan standar nasional pendidikan. Untuk itu, Pemerintah mendorong penulis untuk menulis buku yang bermutu. Terutama penulis-penulis dari kalangan para pendidik.
   Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan untuk mendorong calon penulis menghasilkan buku yang bermutu, antara lain melalui kegiatan penilaian buku teks pelajaran dan sayembara penulisan naskah buku pengayaan. Para calon penulis mengajukan hasil karyanya untuk dinilai atau diseleksi oleh badan atau lembaga yang independen. Para calon penulis telah mengajukan dummy buku atau naskah buku untuk dinilai atau diseleksi melalui penilaian buku teks pelajaran atau sayembara penulisan naskah buku pengayaan.
   Buku merupakan salah satu sarana yang berperan penting dalam pendidikan. Oleh karena itu, upaya-upaya Pemerintah untuk mendorong calon penulis menulis buku yang bermutu seperti disebutkan di atas perlu terus dilakukan dan ditingkatkan. Penulis memiliki peran penting bagi terciptanya buku sebagai sumber belajar. Tanpa penulis yang profesional sebagai sumber yang mengalirkan cipta, rasa, karsa, dan karya secara bening, tidak akan pernah lahir buku yang berkualitas baik.
   Dalam rangka mengupayakan tersedianya buku yang bermutu dan sesuai standar nasional pendidikan serta mencukupi kebutuhan peserta didik dan pendidik, Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional akan memberikan bantuan dana bagi calon penulis buku. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada calon penulis buku atau naskah yang dinyatakan belum layak pakai atau belum menjadi pemenang sayembara yang diajukan dalam Penilaian Buku Teks Pelajaran dan/atau Sayembara Penulisan Naskah Buku Pengayaan. Tujuan Pemberian Bantuan Sosial Bantuan sosial bertujuan untuk mendorong para calon penulis buku pendidikan menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan standar nasional pendidikan. Sasaran :
Bantuan sosial diberikan kepada calon penulis penulis buku teks pelajaran yang dinyatakan belum layak pakai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan penulis sayembara penulisan naskah buku pengayaan yang dinyatakan belum menjadi pemenang.

Persyaratan untuk memperoleh bantuan sosial adalah sebagai berikut:

a. penulis perseorangan atau tim yang mengikuti penilaian buku teks pelajaran dan/ atau sayembara naskah buku pengayaan;
b. membuat proposal;
c. memiliki rekening bank atas nama yang bersangkutan;
d. memiliki nomor pokok wajib pajak;
e. bersedia memperbaiki buku teks pelajaran atau naskah buku pengayaan dalam bentuk naskah atau soft copy file; dan
f. bersedia menandatangani perjanjian pemberian bantuan sosial.

Tahapan pemberian bantuan sosial meliputi:

a. sosialisasi pemberian bantuan sosial;
b. pengajuan proposal;
c. penilaian proposal;
d. penetapan penerima bantuan;
e. penyaluran bantuan; dan
f. pelaporan pertanggungjawaban.

Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial:

a.Calon penerima bantuan sosial mengajukan proposal;
b.Tim penilai melakukan penilaian administratif dan proposal;
c.Tim penilai mengusulkan calon penerima bantuan sosial kepada pejabat yang menangani perbukuan;
d.Pejabat yang menangani perbukuan menetapkan keputusan penerima bantuan sosial;
e.Penandatanganan perjanjian pemberian bantuan sosial;
f.Bantuan sosial ditransfer langsung ke rekening penulis; dan
g.Penerima bantuan sosial melaporkan penggunaan bantuan sosial.
 

No comments:

Post a Comment