Saat di mana seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena
usianya sudah lanjut atau atas kemauan sendiri sehingga harus diberhentikan
dinamakan dengan Pensiun. Sebelum memasuki masa pensiun, kita hendaknya
mengetahui mengenai jenis2 uang pensiun, dana pensiun dan program apa saja yang
ditawarkan oleh lembaga/perusahaan yang mengelola dana pensiun.
Apa yang dimaksud dengan Uang Pensiun?
Saat pensiun, kita akan mendapatkan hak uang pensiun, uang
pesangon dan uang penghargaan. Adapun mengenai perhitungan dari uang pesangon
dan uang penghargaan bisa dilihat disini. Uang pensiun adalah hak pekerja
berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah
memasuki usia pensiun. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil
setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa
pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu
perusahaan.
Adakah peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pensiun?
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam pasal 167 UU No.13/2003 menyatakan bahwa :
Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun
yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan:
uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.
Tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat 4. (Pasal 167 ayat 1 UU No.13/2003).
Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh
pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha
ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156
ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4, maka selisihnya dibayar
oleh pengusaha (Pasal 167 ayat 2 UU No.13/2003).
Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam
program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan
pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari
selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh
pengusaha. (Pasal 167 ayat 3 UU No.13/2003).
Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang
mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun
maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh:
uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2);
uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (3); dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(Pasal 167 ayat 5 UU No.13/2003).
2. Undang-undang No. 3
tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pekerja formal di sektor swasta berhak atas skema jaminan hari
tua, yang dikelola oleh PT
Jamsostek dan berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib. Seperti
yang diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 :
“Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala
kepada seorang pekerja ketika
a) ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;
b) ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1
UU No.3/1992).
“Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua
dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja” (pasal 14 ayat
2 UU No.3/1992).
3. Undang-undang No. 11
tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun
Janda/Duda Pegawai
Undang-Undang ini mengatur mengenai jaminan hari tua bagi para
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka.
Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan
dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun.
Tunjangan pensiun bulanan berjumlah 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan
dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%, sementara jumlah
keseluruhan jaminan hari tua berdasarkan perkalian jumlah tahun pengabdian,
gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).
Apa saja jenis-jenis pensiun yang bisa kita dapatkan?
Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat
memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan, dengan melihat
situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang
ditawarkan oleh perusahaan :
Pensiun Normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah
mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia
rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada
profesi tertentu.
Pensiun Dipercepat
Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan
pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.
Pensiun Ditunda
Pensiun yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya
belum memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana
pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa
umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan
sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya
belum memenuhi masa pensiun.
Apa yang dimaksud dengan Dana Pensiun?
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun. Yang dimaksud dengan manfaat pensiun
disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja penerima
pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, di
Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun tetapi hanya 2 jenis yang berlaku,
yaitu:
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan pemberi
kerja dan memberi program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti bagi seluruh
karyawannya.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi
jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun?
Program pensiun adalah suatu program yang mengupayakan
tersedianya uang pensiun (atau sering disebut manfaat pensiun) bagi pesertanya.
Berikut adalah macam-macam program pensiun:
Program Pensiun Manfaat Pasti
Besar uang pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang
telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja
dan besar penghasilan kita.
Kelebihannya:
a) uang pensiun ditentukan terlebih dahului, mengingat uang
dikaitkan dengan gaji karyawan
b) dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui pekerja
apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan
c) Pekerja lebih dapat menentukan besarnya uang yang akan
diterima pada saat mencapai usia pensiun.
Kelemahannya:
a) perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila
hasil investasi tidak mencukupi
b) relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.
Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran yang dibayarkan
pekerja dan perusahaan (pemberi kerja). Program ini terdiri dari money purchase
plan, profit sharing plan dan saving plan.
Kelebihannya:
a) pendanaan [biaya/iuran] dari perusahaan lebih dapat
diperhitungkan/diperkirakan
b) pekerja dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan
setiap tahunnya
c) lebih mudah untuk diadministrasi.
Kelemahannya:
a) penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk
diperkirakan
b) karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi
c) tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui
karyawan
Adakah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Program Pensiun Dini secara sukarela?
Peraturan mengenai program pensiun dini secara sukarela, sangat
berkaitan dengan batas usia pensiun (BUP). Tetapi, UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia
Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Dalam pasal 167 ayat 1 UU
Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja
(PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun. Akan tetapi tidak
diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. UU
No.13/2003 mengisyaratkan bahwa penentuan BUP merupakan kebijakan masing-masing
pihak untuk menyepakati dan menentukannya.
Dalam UU No.11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, selain mengatur
mengenai hak manfaat pensiun normal dan wajib, juga mengatur mengenai hak atas
manfaat pensiun dipercepat dan manfaat pensiun ditunda serta manfaat pension
cacat. Dengan demikian, dalam UU Dana
Pensiun dikenal adanya semacam “program pensiun dini” dengan hak memperoleh
manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun ditunda atau manfaat pensiun cacat
sesuai dengan konteksnya.
Apa yang terjadi terhadap keluarga pekerja apabila pekerja
mempunyai jaminan pensiun?
Jaminan Pensiun merupakan program yang memberikan jaminan
pendapatan bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun atau berhenti kerja
karena cacat, dan untuk ahli warisnya.
Jadi, tentu saja jaminan pensiun sangat dibutuhkan oleh keluarga. Besarnya
manfaat pensiun untuk setiap tahun iuran dapat berupa persentase dari rata-rata
gaji atau nominal tertentu. Dan peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang
telah membayar iuran.
Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap
bulan sebagai:
Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai
meninggal dunia
Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit
sampai meninggal dunia
Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta
sampai meninggal dunia atau menikah lagi
Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai
23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang
sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya berhak
mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa
iuran minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan
perundang-undangan. Apabila peserta meninggal dunia pada masa pembayaran iuran selama 15 (lima belas) tahun tersebut, ahli
warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
Apakah manfaat jaminan
hari tua dikenakan pajak penghasilan?
Ya, Peraturan mengenai pajak penghasilan diatur dalam PP No. 68
Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang
Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang
Dibayarkan Sekaligus dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010
tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa
Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua
Yang Dibayarkan Sekaligus
Berdasarkan pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat (1) PMK
16/2010, formula tarif PPh Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (uang Jamsostek,
JHT), adalah sebagai berikut :
a. Penghasilan JHT
(bruto) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 0%.
b. Penghasilan JHT
(bruto) lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 5%.
Sumber:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja
Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh
Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon,
Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan
Sekaligus
Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai [Pegawai
Negeri Sipil] dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Anda mengalami masalah dengan Upah atau Hak pensiun Anda? Isi
Formulir Pengaduan, kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke
pihak yang berwenang.
www.gajimu.com
No comments:
Post a Comment