Saturday, November 2, 2013

Santunan Risiko Kematian

Manfaat Santunan Risiko Kematian (SRK)

Diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang meninggal dunia dalam status dinas aktif (diberikan juga SNTA). 



Manfaat Santunan Risiko Kematian (SRK) sebesar :

Perwira/ PNS Gol. III dan IV sebesar tujuh dikalikan P2 atau dengan rumus : 7 x P2
Bintara/ PNS Gol. II sebesar delapan dikalikan P2 atau dengan rumus : 8 x P2.
Tamtama/ PNS Gol. I sebesar sembilan dikalikan P2 atau dengan rumus : 9 x P2.

TABEL ADMINISTRASI MANFAAT ASURANSI 



No Jenis Persyaratan Administrasi

Skep Pensiun
Skep Pemberhentian
Skep Gugur atau Tewas dari Panglima TNI/Kapolri
Skep Cacat dari Panglima TNI/Kapolri
Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan
Terakhir/Bentuk KU107 dari Pekas
Kartu Tanda Peserta Asabri (KTPA)
Identitas Diri (KTP/SIM/PASPORT)
Surat Keterangan Ahli Waris
10.  Surat Keterangan Kematian

11.  Surat Nikah

12.  Buku Tabungan bagi yang memilih Giral

13.  Kartu Keluarga

14.  Struk Gaji/Carik Gaji pensiun terakhir.

(www.asabri.co.id)

No comments:

Post a Comment