Manfaat
Santunan Risiko Kematian (SRK)
Diberikan
kepada ahli waris dari Peserta yang meninggal dunia dalam status dinas aktif
(diberikan juga SNTA).
Manfaat
Santunan Risiko Kematian (SRK) sebesar :
Perwira/
PNS Gol. III dan IV sebesar tujuh dikalikan P2 atau dengan rumus : 7 x P2
Bintara/
PNS Gol. II sebesar delapan dikalikan P2 atau dengan rumus : 8 x P2.
Tamtama/
PNS Gol. I sebesar sembilan dikalikan P2 atau dengan rumus : 9 x P2.
TABEL
ADMINISTRASI MANFAAT ASURANSI
No Jenis
Persyaratan Administrasi
Skep
Pensiun
Skep
Pemberhentian
Skep Gugur
atau Tewas dari Panglima TNI/Kapolri
Skep Cacat
dari Panglima TNI/Kapolri
Surat
Keterangan Pemberhentian Penghasilan
Terakhir/Bentuk
KU107 dari Pekas
Kartu Tanda
Peserta Asabri (KTPA)
Identitas
Diri (KTP/SIM/PASPORT)
Surat
Keterangan Ahli Waris
10. Surat Keterangan Kematian
11. Surat Nikah
12. Buku Tabungan bagi yang memilih Giral
13. Kartu Keluarga
14. Struk Gaji/Carik Gaji pensiun terakhir.
(www.asabri.co.id)
No comments:
Post a Comment