Sehati
adalah Solidaritas Kesehatan Dan Kematian, merupakan sarana solidaritas antar
anggota dalam bentuk iuran wajib dari setiap anggota guna membantu biaya bagi
anggota yang sakit rawat inap di rumah sakit atau meninggal dunia.
Ketentuan
Sehati
Setiap
anggota CU Pelita Usaha diwajibkan ikut produk sehati .
Pembayaran
iuran sehati sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pertahun, iuran
pertama dibayar pada saat masuk anggota dan iuran tahun berikutnya dibayar
paling lambat akhir bulan Maret.
Iuran
sehati yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik.
Santunan
sehati bagi anggota yang sakit rawat inap :
Santunan
diberikan sesuai dengan kwitansi pembayaran rawat inap dan maksimal sebesar
tabel sehati.
Bagi
anggota yang mendapat santunan dari pihak ketiga diberikan santunan solidaritas
sebesar 50% dari tabel, dibuktikan dengan fotokopi kwitansi rawat inap atau
surat keterangan dari RT/ RW dan diketahui Korwil atau anggota terdekat.
 Santunan
dapat diklaim anggota satu kali dalam satu tahun.
Batasan
waktu klaim maksimal 2 bulan terhitung dari tanggal pulang rawat inap.
Santunan
dapat diberikan setelah satu bulan dari pembayaran iuran.
Untuk iuran
tahun kedua atau ketiga dan seterusnya yang belum mengendap satu bulan santunan
diperhitungkan berdasar tabel santunan tahun sebelumnya dan iuran tersebut
diperhitungkan sebagai iuran tahun awal
Anggota
yang rawat inap karena keguguran dapat menerima santunan sehati.
Anggota
yang rawat inap karena melahirkan tidak mendapat menerima santunan sehati.
Santunan
sehati bagi anggota yang meninggal dunia :
Santunan
diberikan sesuai dengan tabel sehati.
Apabila
dalam tahun yang sama pernah terjadi klaim sakit, santunan tidak diberikan.
Santunan
dapat diberikan setelah ada pembayaran iuran.
Klaim dapat
dilakukan oleh ahli waris sebagaimana disebut dalam formulir keanggotaan.
Hak
santunan sehati hanya berlaku bagi nama yang tercantum di kartu sehati (tidak
dapat dipindahtangankan)
Besar
santunan sehati plafon maksimal Rp. 5.050.000,00. (pada tahun ke 40)
Tata cara
pengajuan Klaim Sehati
Pengajuan
klaim sakit dengan mengisi formulir klaim santunan sehati dilampiri dengan
fotokopi KTP/SIM/KTA, surat pernyataan rawat inap dan bukti pembayaran/
kwitansi dari rumah sakit serta menyerahkan kartu sehati. Pengajuan klaim dapat
dilakukan oleh anggota atau diwakili orang lain. Apabila diwakilkan orang lain,
harus melampirkan surat kuasa dan bukti diri yang sah.
Pengajuan
klaim bagi anggota yang meninggal dilakukan oleh ahli waris sebagaimana dalam
formulir keanggotaan, dengan mengisi formulir klaim santunan Sehati dilampiri
dengan surat kematian, fotokopi KTP/SIM/KTA anggota, serta menyerahkan kartu
sehati. Apabila kartu sehati hilang, data dasar yang dipakai adalah data yg ada
di kantor CU Pelita Usaha.
No comments:
Post a Comment