Saturday, November 2, 2013

Sehati

Sehati adalah Solidaritas Kesehatan Dan Kematian, merupakan sarana solidaritas antar anggota dalam bentuk iuran wajib dari setiap anggota guna membantu biaya bagi anggota yang sakit rawat inap di rumah sakit atau meninggal dunia.

Ketentuan Sehati
Setiap anggota CU Pelita Usaha diwajibkan ikut produk sehati .
Pembayaran iuran sehati sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pertahun, iuran pertama dibayar pada saat masuk anggota dan iuran tahun berikutnya dibayar paling lambat akhir bulan Maret.
Iuran sehati yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik.
Santunan sehati bagi anggota yang sakit rawat inap :
Santunan diberikan sesuai dengan kwitansi pembayaran rawat inap dan maksimal sebesar tabel sehati.
Bagi anggota yang mendapat santunan dari pihak ketiga diberikan santunan solidaritas sebesar 50% dari tabel, dibuktikan dengan fotokopi kwitansi rawat inap atau surat keterangan dari RT/ RW dan diketahui Korwil atau anggota terdekat.
 Santunan dapat diklaim anggota satu kali dalam satu tahun.
Batasan waktu klaim maksimal 2 bulan terhitung dari tanggal pulang rawat inap.
Santunan dapat diberikan setelah satu bulan dari pembayaran iuran.
Untuk iuran tahun kedua atau ketiga dan seterusnya yang belum mengendap satu bulan santunan diperhitungkan berdasar tabel santunan tahun sebelumnya dan iuran tersebut diperhitungkan sebagai iuran tahun awal
Anggota yang rawat inap karena keguguran dapat menerima santunan sehati.
Anggota yang rawat inap karena melahirkan tidak mendapat menerima santunan sehati.
Santunan sehati bagi anggota yang meninggal dunia :
Santunan diberikan sesuai dengan tabel sehati.
Apabila dalam tahun yang sama pernah terjadi klaim sakit, santunan tidak diberikan.
Santunan dapat diberikan setelah ada pembayaran iuran.
Klaim dapat dilakukan oleh ahli waris sebagaimana disebut dalam formulir keanggotaan.
Hak santunan sehati hanya berlaku bagi nama yang tercantum di kartu sehati (tidak dapat dipindahtangankan)
Besar santunan sehati plafon maksimal Rp. 5.050.000,00. (pada tahun ke 40)
Tata cara pengajuan Klaim Sehati
Pengajuan klaim sakit dengan mengisi formulir klaim santunan sehati dilampiri dengan fotokopi KTP/SIM/KTA, surat pernyataan rawat inap dan bukti pembayaran/ kwitansi dari rumah sakit serta menyerahkan kartu sehati. Pengajuan klaim dapat dilakukan oleh anggota atau diwakili orang lain. Apabila diwakilkan orang lain, harus melampirkan surat kuasa dan bukti diri yang sah.
Pengajuan klaim bagi anggota yang meninggal dilakukan oleh ahli waris sebagaimana dalam formulir keanggotaan, dengan mengisi formulir klaim santunan Sehati dilampiri dengan surat kematian, fotokopi KTP/SIM/KTA anggota, serta menyerahkan kartu sehati. Apabila kartu sehati hilang, data dasar yang dipakai adalah data yg ada di kantor CU Pelita Usaha.

No comments:

Post a Comment