Pegawai
negeri sipil (PNS) akan dimasukan dalam program kepesertaan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mereka termasuk yang berhak mendapatkan
sejumlah jaminan. Demikian Senior Vice President Jamsotek Jabar, Teguh Purwanto
di sela-sela lokakarya "Kesiapan Implementasi BPJS dalam Sistem Jaminan
Sosial Nasional" di Bandung, Kamis (31/10).
"Dengan
adanya BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepesertaan PNS itu wajib. Dan kalau
diperhatikan PNS tidak terlindungi seperti dengan jaminan kematian dan jaminan
kecelakaan kerja," tandasnya.
Dijelaskan,
pihaknya tengah menjajaki untuk menjalin kepesertaan PNS di Pemda yang berada
di wilayahnya. Sebagai pekerja, imbuhnya, PNS mempunyai resiko kerja. Selain
bersifat wajib, dasar inilah yang dijadikan patokan Jamsostek sebagai BPJS
Ketenagakerjaan melakukan penjaminan.
"Kepesertaan
PNS tak terkecuali dalam BPJS. Aturan perundangan yang dulu, Jamsostek hanya
untuk swasta. Askes dan Taspen untuk PNS. Terkait perubahan itu, kita sekarang
sedang mewacanakan dengan Pemda," jelasnya.
Teguh
menyebut potensi PNS yang bisa mengikuti kepesertaan cukup besar. Sedikitnya
ada 100 ribu PNS di wilayahnya yang bisa masuk program penjaminan mengingat
perlindungan resiko kerja merupakan hak dasar pekerja.
Dijelaskan
pula, tingkat pencakupan kepesertaan Jamsostek selama ini untuk sektor formal
memang cukup tinggi. Angkanya mencapai 80 persen lebih dari sekitar 6 juta
pekerja. Pencapaian baru itu diharapkan semakin memperkuat coverage yang sudah
ada. (www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment