Sunday, November 3, 2013

PNS Menjadi Target Kepesertaan BPJS

Pegawai negeri sipil (PNS) akan dimasukan dalam program kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mereka termasuk yang berhak mendapatkan sejumlah jaminan. Demikian Senior Vice President Jamsotek Jabar, Teguh Purwanto di sela-sela lokakarya "Kesiapan Implementasi BPJS dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional" di Bandung, Kamis (31/10).
"Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepesertaan PNS itu wajib. Dan kalau diperhatikan PNS tidak terlindungi seperti dengan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," tandasnya.
Dijelaskan, pihaknya tengah menjajaki untuk menjalin kepesertaan PNS di Pemda yang berada di wilayahnya. Sebagai pekerja, imbuhnya, PNS mempunyai resiko kerja. Selain bersifat wajib, dasar inilah yang dijadikan patokan Jamsostek sebagai BPJS Ketenagakerjaan melakukan penjaminan.
"Kepesertaan PNS tak terkecuali dalam BPJS. Aturan perundangan yang dulu, Jamsostek hanya untuk swasta. Askes dan Taspen untuk PNS. Terkait perubahan itu, kita sekarang sedang mewacanakan dengan Pemda," jelasnya.
Teguh menyebut potensi PNS yang bisa mengikuti kepesertaan cukup besar. Sedikitnya ada 100 ribu PNS di wilayahnya yang bisa masuk program penjaminan mengingat perlindungan resiko kerja merupakan hak dasar pekerja.

Dijelaskan pula, tingkat pencakupan kepesertaan Jamsostek selama ini untuk sektor formal memang cukup tinggi. Angkanya mencapai 80 persen lebih dari sekitar 6 juta pekerja. Pencapaian baru itu diharapkan semakin memperkuat coverage yang sudah ada. (www.suaramerdeka.com)

No comments:

Post a Comment