Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi meninjau ulang sistem pensiun pegawai negeri sipil, utamanya soal
usia dan iuran pensiun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menguraikan iuran pensiun dari pegawai
negeri saat ini hanya Rp7 triliun. Uang itu berasal dari tabungan pegawai.
Sementara, guna memenuhi standar upah ketika pensiun kelak, pemerintah harus
subsidi Rp60 triliun.
“Sistem ini akan kami benahi,” jelasnya di Lembaga
Ketahanan Nasional, Rabu (20/2/2013).
Kementerian PAN memprediksi para 2025 ada 2,7 juta
PNS pensiun dan menciptakan beban fiskal Rp165 triliun.”Itu yang sudah kami
biarkan saja, tapi ke depan diubah,” tegasnya. Azwar Abubakar menawarkan PNS
baru nantinya menggunakan sistem pensiun perencanaan.
Sistem baru itu, lanjut dia, merencanakan besaran
uang pensiun pegawai saat usia tertentu. Lantas, pemerintah mengatur seberapa
besar uang yang harus dibayarkan yang bersangkutan.
Skema tawaran pemerintah itu mirip dengan Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK) yang ditawarkan perusahaan asuransi. Produk itu
memungkinkan masyarakat membayar sejumlah uang kepada lembaga asuransi lantas
diambil saat usia pensiun.
Pemegang polis selain mendapat pengembalian modal
juga menerima gaji bulanan layaknya pensiunan. Besaran bunga pengembangan DPLK
juga lebih besar dibandingkan deposito.
No comments:
Post a Comment