Monday, March 4, 2013

Mulai 2014 Pemerintah Jamin Kesehatan 86 Juta Rakyat Miskin


Pemerintah berjanji akan menjamin kesehatan dari 86 juta rakyat miskin dan berpenghasilan rendah. Jaminan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2014 nanti.
Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono menjelaskan, nantinya masyarakat hanya cuup membayar premi sebesar Rp15.500/bulan untuk mendapatka jaminan kesehatan tersebut. Besaran ini lebih kecil dari besaran pertama yang diusulkan sebesar Rp22.000/bulan.

"Sisanya dibayarkan pemerintah melalui APBN," kata Agung seperti dikutip dalam situs Sekretariat Kabinet, Minggu (3/3/2013).

Agung menambahkan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan segala infrastruktur pendukung seperti perbaikan rumah sakit, puskemsmas, dan segala keperluan penunjang lainnya.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, menjelaskan, besaran premi yang dibebankan kepada para masyarakat miskin tersebut tidak akan terlalu membebani APBN. "Semua itu sesuai dengan kapasitas fiskal kita," kata Agus.

Sebanyak 86 juta penduduk miskin dan berpenghasilan rendah akan mendapatkan jaminan kesehatan ini. Besaran jumlah tersebut telah disepekati dalam rapat koordinasi antar kementerian terkait. Kementerian Kesehatan dalam hal ini ditugaskan untuk memperbaiki fasilitas penunjang yang telah ada.

"Kementerian Kesehatan juga harus mempersiapkan fasilitas, mulai dari perawatan kesehatan, puskesmas sampai rumah sakit, juga kesiapan dari para pekerjanya," tambahnya.

Agus mengaku pemerintah akan sungguh-sungguh dalam program ini. Program yang akan mulai dilaksanakan pada awal 2014 ini diharapkan akan berlangung dengan baik dan berkelanjutan.

"Ini adalah program yang akan dicanangkan pada 2014, dan ini akan berlanjut sampai 2019. Basis datanya berdasarkan APBN," jelas Agus.

Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan telah siap untuk menganggarkan Rp 3 triliun dari APBN 2013 untuk menunjang suksesnya program yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tahun 2014 nanti.

Di sisi lain, Presiden SBY mengatakan, modal awal yang akan disiapkan pemerintah untuk mensukseskan program BPJS sebesar Rp 25 triliun, yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan mencakup program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

BPJS Kesehatan akan mulai menerapkan jaminan kesehatan pada 1 Januari 2014. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan itu adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan tersebut.

No comments:

Post a Comment