Pemerintah berjanji akan menjamin kesehatan dari
86 juta rakyat miskin dan berpenghasilan rendah. Jaminan ini akan mulai berlaku
pada 1 Januari 2014 nanti.
Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat,
Agung Laksono menjelaskan, nantinya masyarakat hanya cuup membayar premi
sebesar Rp15.500/bulan untuk mendapatka jaminan kesehatan tersebut. Besaran ini
lebih kecil dari besaran pertama yang diusulkan sebesar Rp22.000/bulan.
"Sisanya dibayarkan pemerintah melalui
APBN," kata Agung seperti dikutip dalam situs Sekretariat Kabinet, Minggu
(3/3/2013).
Agung menambahkan, saat ini pemerintah tengah
mempersiapkan segala infrastruktur pendukung seperti perbaikan rumah sakit,
puskemsmas, dan segala keperluan penunjang lainnya.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Agus
Martowardojo, menjelaskan, besaran premi yang dibebankan kepada para masyarakat
miskin tersebut tidak akan terlalu membebani APBN. "Semua itu sesuai
dengan kapasitas fiskal kita," kata Agus.
Sebanyak 86 juta penduduk miskin dan
berpenghasilan rendah akan mendapatkan jaminan kesehatan ini. Besaran jumlah
tersebut telah disepekati dalam rapat koordinasi antar kementerian terkait.
Kementerian Kesehatan dalam hal ini ditugaskan untuk memperbaiki fasilitas
penunjang yang telah ada.
"Kementerian Kesehatan juga harus
mempersiapkan fasilitas, mulai dari perawatan kesehatan, puskesmas sampai rumah
sakit, juga kesiapan dari para pekerjanya," tambahnya.
Agus mengaku pemerintah akan sungguh-sungguh dalam
program ini. Program yang akan mulai dilaksanakan pada awal 2014 ini diharapkan
akan berlangung dengan baik dan berkelanjutan.
"Ini adalah program yang akan dicanangkan
pada 2014, dan ini akan berlanjut sampai 2019. Basis datanya berdasarkan
APBN," jelas Agus.
Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan telah siap
untuk menganggarkan Rp 3 triliun dari APBN 2013 untuk menunjang suksesnya
program yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tahun 2014 nanti.
Di sisi lain, Presiden SBY mengatakan, modal awal
yang akan disiapkan pemerintah untuk mensukseskan program BPJS sebesar Rp 25
triliun, yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS
Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan
mencakup program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,
dan jaminan kematian.
BPJS Kesehatan akan mulai menerapkan jaminan
kesehatan pada 1 Januari 2014. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan itu
adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan,
dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan tersebut.
No comments:
Post a Comment