Wednesday, February 6, 2013

MUI Desak Pengelolaan Dana Haji Prioritaskan Hak Jama'ah


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin mengkritisi hukum pengembangan dan pemanfaatan dana setoran awal haji yang selama dikelola pemerintah. Menurut Kiai Ma'ruf, dana setoran awal haji adalah milik si pendaftar. Jika si pendaftar meninggal atau batal nail haji, maka pengelola dana haji wajib mengembalikannya.

"Dana itu tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk keperluan yang bersangkutan," tegas Kiai Ma'ruf  saat acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan masalah Pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) jamaah haji Indonesia di Komisi VIII  DPR RI Senin (04/02/2013).

Adapun terkait sengketa dana DAU, Kiai Ma'ruf berharap bisa ada pengalihan untuk memproduktifkan DAU sebagai subsidi  pengembangan  madrasah, pesantren, dakwah Islam dan pendidikan sosial keagamaan di masyarakat.

"Dia harus sejalan dengan ruh haji sebagai bagian dari syariat," tegas Kiai Ma'ruf  di Gedung Nusantara II DPR RI.

Kiai Ma'ruf menilai, pengelolaan DAU di Malaysia bisa dijadikan contoh bagi pemerintah Indonesia.

Ia mengusulkan agar pemerintah tanggap dalam menyiapkan proyek-proyek yang berdampak pada kualitas pelayanan jamaah.

"Dan ini hanya bisa dikelola oleh institusi yang terbuka dan amanah," tambahnya.

Menurut laporan Ditjen Pengelola DAU, saat ini saldo dari DAU per tanggal 31 Desember 2012 Rp 2.208,36 Miliar. Dana itu tersebar di Bank Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri dan Bank Muamalat.

Selain MUI dan pengelola DAU, RDPU kali ini turut mengundang Dewan Asuransi Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, PT. Askrindo (Persero) dan Perbanas.

Sebelum ini, Data Kemenag yang disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Anggito Abimanyu, disampaikan, outstanding dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per 19 Desember 2012 sebesar Rp 48,7 triliun dan nilai manfaat (bunga, bagi hasil, dan imbal hasil) sebesar Rp 2,3 triliun.

Menurutnya, ada juga dana hasil efisiensi dari operasional penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun yang dimasukkan ke rekening Dana Abadi Umat (DAU). Secara kumulatif nilai DAU Rp 2,2 triliun.

Banyak pihak berharap agar dana haji dengan nilai sebesar itu semestinya bisa dioptimalkan agar dari bermanfaat bagi kemaslahatan umat.(www.hidayatullah.com) 

No comments:

Post a Comment