Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin mengkritisi hukum pengembangan dan pemanfaatan dana setoran awal haji yang selama dikelola pemerintah. Menurut Kiai Ma'ruf, dana setoran awal haji adalah milik si pendaftar. Jika si pendaftar meninggal atau batal nail haji, maka pengelola dana haji wajib mengembalikannya.
"Dana itu tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun
kecuali untuk keperluan yang bersangkutan," tegas Kiai Ma'ruf saat acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
terkait dengan masalah Pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) jamaah haji Indonesia
di Komisi VIII DPR RI Senin (04/02/2013).
Adapun terkait sengketa dana DAU, Kiai Ma'ruf berharap bisa ada
pengalihan untuk memproduktifkan DAU sebagai subsidi pengembangan
madrasah, pesantren, dakwah Islam dan pendidikan sosial keagamaan di
masyarakat.
"Dia harus sejalan dengan ruh haji sebagai bagian dari
syariat," tegas Kiai Ma'ruf di
Gedung Nusantara II DPR RI.
Kiai Ma'ruf menilai, pengelolaan DAU di Malaysia bisa dijadikan
contoh bagi pemerintah Indonesia.
Ia mengusulkan agar pemerintah tanggap dalam menyiapkan
proyek-proyek yang berdampak pada kualitas pelayanan jamaah.
"Dan ini hanya bisa dikelola oleh institusi yang terbuka
dan amanah," tambahnya.
Menurut laporan Ditjen Pengelola DAU, saat ini saldo dari DAU
per tanggal 31 Desember 2012 Rp 2.208,36 Miliar. Dana itu tersebar di Bank
Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri dan Bank
Muamalat.
Selain MUI dan pengelola DAU, RDPU kali ini turut mengundang
Dewan Asuransi Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, PT. Askrindo
(Persero) dan Perbanas.
Sebelum ini, Data Kemenag yang disampaikan Dirjen
Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Anggito Abimanyu,
disampaikan, outstanding dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) per 19 Desember 2012 sebesar Rp 48,7 triliun dan nilai manfaat (bunga,
bagi hasil, dan imbal hasil) sebesar Rp 2,3 triliun.
Menurutnya, ada juga dana hasil efisiensi dari operasional
penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun yang dimasukkan ke rekening Dana Abadi
Umat (DAU). Secara kumulatif nilai DAU Rp 2,2 triliun.
Banyak pihak berharap agar dana haji dengan nilai sebesar itu
semestinya bisa dioptimalkan agar dari bermanfaat bagi kemaslahatan umat.(www.hidayatullah.com)
No comments:
Post a Comment