BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan menggelar monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama yang sudah dijalin sejak awal 2016. Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis, kerjsama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan adalah dalam bidang penegakan hukum kepada perusaahaan yang masih belum mendaftarkan pekerjaanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini sudah kita rintis sejak April 2016 lalu, dan saat ini kita akan monitoring dan evaluasi sejauh mana kerjasama itu dijalankan oleh kedua pihak” jelasnya, di Bandung Kamis (28/7).
Menurut Ilyas, dari prosepek total peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 42 juta jiwa, saat ini baru kurang lebih 20 persen yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagekerjaan.
“Prospek itulah yang menjadi PR kita saat ini, sampai dengan 2019 potensi itu harus sudah tercapai. Itu belum termasuk pekerja non formal” katanya.
Upaya kerjasama penindakan hukum dengan Kejaksaan adalah salah satu upaya untuk mengejar target kepesertaan itu, jelas Ilyas Lubis. (Pun)
No comments:
Post a Comment