Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kiri) menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (22/8). BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank Sulteng dan Dinas Kelautan dan Perikanan bekerjasama dan memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan kepada 3.000 peserta sektor informal yang terdiri dari petani, nelayan, dan petugas kebersihan. (ANTARA)
BPJS Ketenagakerjaan sudah beroperasi satu tahun lebih satu bulan. Diakui oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri, membangun brand awareness BPJS Ketenagakerjaan di masyarakat bukanlah hal mudah. Terlebih dengan adanya dua model BPJS yang merupakan transformasi dari layanan sebelumnya, yakni Askes (menjadi BPJS Kesehatan) dan Jamsostek (mejadi BPJS Ketenagakerjaan).
"Tahun lalu, banyak sekali keluhan mengenai layanan BPJS dilayangkan pada kami, padahal yang mereka keluhkan sebetulnya adalah layanan BPJS Kesehatan, bukan BPJS Ketenagakerjaan. Itu bukti kalau brand BPJS Ketenagakerjaan kurang dikenali masyarakat," papar salah seorang pihak internal BPJS Ketenagakerjaan.
Namun demikian, BPJS Ketenagakerjaan sendiri tidak berarti bebas dari keluhan sama sekali. Situs layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat, lapor.go.id dan laporpresiden.id masing-masing menayangkan keluhan mengenai proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Pada web pertama, pelapor atas nama Rudi Setiawan mempermasalahkan durasi waktu yang ia perlukan untuk mencairkan dana JHT. Rudi menulis:
"Saya peserta BPJS Ketenaga kerjaan dengan No: 901734****.Saya mencoba untuk mencairkan dana JHT saya. Saya datang ke Kantor Cabang Cikarang Jababeka pada tanggal 27 November 2015, tapi hanya mendapatkan kupon yang nantinya akan ditukarkan dengan formulir asli pada tanggal 22 Juni 2016.
Berarti saya harus menunggu 7 bulan untuk pencairan dana JHT saya. Saya mencoba daftar via e-klaim, tapi selalu gagal pada saat upload data". (https://www.lapor.go.id/id/1397727/keluhan-pencairan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-setelah-7-bulan.html)
Sementara pelapor kedua, atas nama Riza Ghiyats Fakhri, menulis:
Kami mau melaporkan hal yg menurut kami sangat merugikan, sebelumnya pada awal bulan Maret 3 karyawan saya meninggal karena kecelakakaan, dikarenakan karyawan kami terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan, maka kami mengajukan klaim santunan kematian, 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan sampai sekarang sudah 5 bulan lebih santunan yang semestinya diterima oleh keluarga korban belum dapat dicairkan, pihak BPJS selalu beralasan sistem aplikasi yg sedang mengalami perbaikan/offline dan BPJS mengatakan bahwa masalah ini tidak terjadi pada kami saja tapi seluruh indonesia, apabila benar alasannya adalah masalah sistem, apa iya 5 bulan lebih sistem gak ada perbaikan sama sekali, kenapa yang perbaikan hanya pada sistem pengurusan klaim? Kenapa sistem pembayaran premi gak pernah ada perbaikan alias online terus?
Kami mau melaporkan hal yg menurut kami sangat merugikan, sebelumnya pada awal bulan Maret 3 karyawan saya meninggal karena kecelakakaan, dikarenakan karyawan kami terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan, maka kami mengajukan klaim santunan kematian, 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan sampai sekarang sudah 5 bulan lebih santunan yang semestinya diterima oleh keluarga korban belum dapat dicairkan, pihak BPJS selalu beralasan sistem aplikasi yg sedang mengalami perbaikan/offline dan BPJS mengatakan bahwa masalah ini tidak terjadi pada kami saja tapi seluruh indonesia, apabila benar alasannya adalah masalah sistem, apa iya 5 bulan lebih sistem gak ada perbaikan sama sekali, kenapa yang perbaikan hanya pada sistem pengurusan klaim? Kenapa sistem pembayaran premi gak pernah ada perbaikan alias online terus?
Mohon kepada presiden/instansi terkait untuk memberikan solusi. Sudah meninggal 5 bulan lebih, tapi belum dapat mengambil santunan kematiannya, bagaimana keluarga yang ditinggalkan melanjutkan hidupnya?? (https://www.laporpresiden.id/9194/keluhan-bpjs-ketenagakerjaan)
Keluhan pertama dijawab langsung oleh Divisi Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan dengan dalih regulasi. Menurut divisi tersebut, dengan adanya perubahan regulasi bahwa peserta dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 1 (satu) bulan sejak dinyatakan PHK atau mengundurkan diri oleh perusahaan, maka bisa dipastikan peserta yang mengajukan klaim JHT mengalami lonjakan yang sangat signifikan. Hal tersebut berdampak pada durasi pencairan dana JHT.
Sementara itu, menyinggung soal keluhan kedua, saat dikonfirmasi langsung oleh gresnews.com pada Senin (22/8), pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa soal pencairan dana JKK, proses waktunya cepat, bahkan bisa diproses tidak lebih dari satu minggu. Hanya, dengan catatan bahwa formulir dan dokumen yang diperlukan sudah lengkapp.
Adapun dokumen-dokumen itu antara lain surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian, surat keterangan meninggal dunia dari RT/RW, juga surat keterangan mengenai hak waris dari keluarga. Surat keterangan terakhir itu perlu dilampirkan agar dana JKK yang dialirkan BPJS Ketenagakerjaan jelas jatuh ke tangan siapa. "Sayangnya, kadang masyarakat sendiri malas mengurusi dokumen-dokumen itu," ujar seorang staf BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ditanya apakah masyarakat bisa mendaftarkan diri di dua BPJS sekaligus—mengingat banyaknya keluhan mengenai fasilitas Jaminan Kesehatan yang dibutuhkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan—pihak internal BPJS Ketenagakerjaan menjawab, "Ya, seharusnya begitu. Cuma kan kendala di mereka potongannya jadi lebih besar. Biaya BPJS Kesehatan itu sepenuhnya ditanggung sendiri, sedang kalau BPJS Ketenagakerjaan sebagian besar kan ditanggung perusahaan". (Zulkifli Songyanan)
No comments:
Post a Comment