Pemerintah
yang diwakili Kementerian Kesehatan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) menyepakati besaran premi asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS). Besarannya adalah lima persen dari gaji pekerja.
Sejak awal,
pemerintah memang menetapkan besaran premi BPJS sebesar 5 persen dari gaji
pekerja.
“Pemerintah
mengusulkan besarannya 4:1 dan Apindo juga setuju,” kata Wakil Menteri
Kesehatan Ali Ghufron Mukti ketika dihubungi Tempo, Rabu, 6 November 2013.
Dengan perbandingan itu, kata Ghufron, pengusaha diwajibkan membayar empat
persen dari gaji buruh untuk premi BPJS, sedangkan satu persen dibayarkan oleh
buruh. Perbandingan itu dikenakan untuk pekerja yang memperoleh besaran gaji minimal
Rp 2,2 juta.
Sementara
itu, Sofjan Wanandi, selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, mengatakan
besaran itu telah disepakati. “Kami tidak bisa melawan ketentuan
undang-undang,” kata Sofjan. Awalnya, menurut Sofjan, buruh menuntut untuk
tidak membayar premi BPJS.
“Masa untuk
kesehatannya sendiri tidak mau bayar,” ujar Sofjan. Kesepakatan itu, kata
Sofjan, memang belum mendapatkan tanggapan dari serikat buruh. Tapi ia berharap
setidaknya para buruh mau membayar premi program asuransi kesehatan hasil
kebijakan pemerintah itu. (www.temopo.co)
No comments:
Post a Comment