"Tahun depan pemda masih
menggelar Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda)."
ADY
Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono, mengimbau
Pemda untuk tetap menyelenggarakan Jamkesda walau BPJS Kesehatan mulai
beroperasi 1 Januari 2014. Namun, Agung menekankan agar program Jamkesda yang
digelar ke depan harus ditingkatkan besaran iurannya hingga setara dengan
peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, sekitar Rp19.225 per orang
setiap bulan. Sementara iuran peserta Jamkesda saat ini yang ditanggung Pemda
besarannya rata-rata kurang dari itu.
Agung
menjelaskan, pemerintah mendorong peningkatan besaran iuran peserta Jamkesda
itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, besaran iuran yang setara antara Jamkesda dan
PBI itu diperlukan karena Jamkesda secara bertahap dialihkan ke BPJS Kesehatan.
Dengan begitu Jamkesda dapat memenuhi kriteria pelayanan kesehatan sebagaimana
tertuang dalam UU SJSN. Seperti asas portabilitas, yaitu peserta bisa berobat
di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, ketika terdapat peserta Jamkesda yang
berasal dari Aceh jatuh sakit di Papua, maka dapat berobat di wilayah Papua.
“Kami
meminta kepada Pemda untuk Jamkesda itu tetap hidup 1 januari 2014 walau
Jamkesmas akan dialihkan dalam BPJS lewat PBI. Tapi Jamkesda tetap beroperasi
dan unit cost-nya (besaran iuran,-red) kami minta sama dengan PBI,” katanya
kepada wartawan usai menyaksikan penandatanganan MoU antara PT Askes dan PWRI
di Jakarta, Kamis (4/9).
Agung
berpendapat, pemerintah belum dapat mengalihkan secara langsung peserta
Jamkesda ke PBI BPJS Kesehatan tahun depan. Ketika BPJS Kesehatan mulai
beroperasi tahap awal, peserta PBI yang mampu dicakup hanya 86,4 juta orang
atau 34 persen dari total penduduk Indonesia yang diperkirakan 250 juta orang.
Walau begitu Agung mengakui ada desakan dari masyarakat yang menginginkan
peserta PBI bukan hanya orang tidak mampu tapi juga meliputi masyarakat
berpenghasilan rendah.
Mengacu
hal tersebut Agung mencatat jumlah orang tidak mampu dan berpenghasilan rendah
seperti yang diinginkan itu jumlahnya sekitar 40 persen dari seluruh rakyat
Indonesia atau 100 juta orang. Dengan cakupan PBI yang ada saat ini sebesar
86,4 juta orang berarti masih kurang sekitar 14 juta orang lagi untuk
diikutsertakan. Terkait 14 juta orang yang belum tercakup itu, Agung berharap
mereka mendapat kompensasi dari Jamkesda. Untuk mewujudkan harapan itu Agung
mengatakan ke depan akan ada mekanisme baru agar Jamkesda menyetor iuran ke
BPJS Kesehatan.
Dengan
menyetor ke BPJS Kesehatan, Agung melanjutkan, maka Jamkesda dapat memenuhi
prinsip portabilitas sebagaimana amanat UU SJSN. Aturan penyetoran itu menurut
Agung akan berlaku secara nasional.
Walau begitu, Agung memahami terdapat tantangan ketika mengintegrasikan
Jamkesda ke PBI BPJS Kesehatan. Diantaranya, tidak semua Pemda menyelenggarakan
Jamkesda.
Menyikapi
kondisi itu Agung mengatakan pemerintah masih bekerja dan mencari solusi
mengatasi hal tersebut karena integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan termasuk
bagian penting yang harus dilakukan. Sebab, integrasi itu selaras dengan target
pemerintah ke depan untuk mencakup peserta BPJS Kesehatan sampai 150 juta
orang. “Sedang dilakukan proses untuk itu, kami sedang bekerja,” ucapnya.
Menambahkan
Agung, Dirut PT Askes, Fachmi Idris, mengatakan pemerintah berencana
mengalihkan Jamkesda ke BPJS Kesehatan. Menurutnya pengalihan itu akan
dilakukan paling lama dua tahun. “Kalau bisa 1 januari 2014 ya alhamdulillah,”
tuturnya.
Terpisah,
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, memantau
belum ada langkah nyata dari pemerintah pusat mewajibkan Pemda menanggung orang
tidak mampu yang dicakup Jamkesda untuk dialihkan ke BPJS Kesehatan.
Menurutnya, jika pemerintah pusat belum mau menanggung iuran peserta Jamkesda
ketika bergabung ke BPJS Kesehatan, maka harus diterbitkan regulasi yang
mewajibkan Pemda mengalokasikan dana tanggungan itu. Kemudian, disetor ke BPJS
Kesehatan.
Timboel
berpendapat, harusnya semua orang tidak mampu menjadi peserta PBI BPJS
Kesehatan dan iurannya ditanggung pemerintah pusat. Pengalihan tanggungjawab
itu ke Pemda bagi Timboel menunjukan pemerintah pusat tidak taat UU SJSN dan
BPJS. “Pemerintah pusat tidak punya road map yang pasti kapan peserta Jamkesda
ditanggung pemerintah pusat dan menjadi peserta BPJS Kesehatan,” pungkasnya
kepada hukumonline lewat pesan singkat, Jumat (6/9). (www.hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment