Thursday, January 22, 2015

Juli 2015, PNS di Ciayumajakuning Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja


Warga mengantre untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perseorangan di Kantor Cabang BPJS Jakarta Timur, Selasa (20/1).
Warga mengantre untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perseorangan di Kantor Cabang BPJS Jakarta Timur, Selasa (20/1). (sumber: Antara/Andika Wahyu)

 Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten dan Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat (Jabar) akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan paling lambat per satu Juli 2015.
Hal itu sesuai dengan amanat UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 37 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Uus Supriyadi, Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut Uus, saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cirebon memberikan sosialisasi dan pemahaman soal manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kepegawaian, Dinas Anggaran maupun dengan Sekretaris Daerah (Sekda) yang meliputi Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning).
"Respons Pemda Ciayumajakuning sangat apresiatif terhadap dukungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS, karena ini menyangkut kesejahteraan PNS. Kurang lebih 61.000 PNS di Ciayumajakuning akan masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan" imbuh Uus.
Keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS Daerah dianggarkan melalui APBD setempat, sesuai dengan ketentuan perundangan, dimana program yang diikuti meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PNSD cukup terjangkau, hanya 0,24 persen untuk Jaminan Kecelakaaan Kerja dan 0,3 persen untuk Jaminan Kematian. Prosentasi tersebut dikali gaji pegawai negeri sipil," ujar Uus.
Ketika terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan meng-cover biaya perawatan dan apabila terjadi kasus kecelakaan yang mengakibatkan perserta mengalami cacat tetap/fungsi, peserta akan mendapatkan santunan sesuai dengan prosentasenya. Begitu pula jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal dunia, akan di berikan santunan sebesar 48 gaji yang dilaporkan.
Untuk program Jaminan Kematian, apabila peserta meninggal, bukan karena kecelakaan kerja atau meninggal biasa, ahli waris akan mendapatkan santunan yang totalnya mencapai 21 juta.
“Semua orang tentu tidak mengharapkan program ini terjadi, namun urusan takdir tidak ada yang tahu. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan tersebut, dalam upaya menanggulangi ketidakpastian dari risiko yang dimiliki setiap pekerja” terang Uus.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Asep Dedi mengatakan mengatakan, dengan adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk PNS, pihaknya sudah berkoordinasi secara internal. "Kami akan anggarkan di APBD Perubahan 2015, sehingga program BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS Kota Cirebon, yang jumlahnya sekitar 6.300 PNS bisa mulai di Juli 2015," ujar Dedi optimistis. (www.beritasatu.com)

No comments:

Post a Comment