* Premi Naik 100 Persen
Peserta BPJS Kesehatan Kota Dumai, merasa dirugikan.
Pasalnya, BPJS Kesehatan menaikkan iuran bulanan (premi) terhadap peserta
sebelum tiba waktunya.
Riauterkini-DUMAI- Peserta jaminan kesehatan yang tergabung pada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kota Dumai, merasa dirugikan.
Pasalnya, BPJS Kesehatan menaikkan iuran bulanan (premi) terhadap peserta
sebelum tiba waktunya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Masyarakat, kenaikan premi bulanan harus mendapat persetujuan presiden.
Tertuang pada Pasal 161.
Berbeda halnya dengan yang dialami Nurlaili, salah seorang ibu rumah tangga
yang berdomisili di kelurahan Purnama kecamatan Dumai Barat. Dalam waktu
tiga bulan sebagai peserta, besaran premi yang harus dibayarkan ibu ini
meningkat hingga 100 persen.
"Tiga bulan sebelumnya, saya membayar premi sebesar 59500 rupiah per bulan.
Saat membayar premi untuk bulan ke empat, saya disuruh pihak Bank Rakyat
Indonesia (BRI) membayar sebesar 120000 rupiah," ujarnya.
Dikatakan Nurlaili, mulai mendaftar sebagai peserta sejak bulan Februari
yang lalu, sekaligus untuk suami dan putranya. Manfaat yang diambilnya saat
itu sesuai dengan kemampuannya, yaitu kelas 1 dengan besaran premi 59500
rupiah.
Ironisnya lagi, mekanisme pendaftaran yang diterapkan BPJS Kesehatan kota
Dumai berbeda dengan BPJS di daerah kabupaten/ kota lainnya. BPJS Kesehatan
kota Dumai mewajibkan peserta membayar premi selama tiga bulan pertama.
"Ketika mendaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan kota Dumai, saya
diwajibkan membayar premi selama tiga bulan sekaligus. Setelah resi
pembayaran dari BRI saya lampirkan, pendaftaran bisa dilanjutkan,"
terangnya.
Akibat kenaikan premi yang cukup drastis ini, kata Nurlaili, pihaknya
terpaksa menunda pembayaran premi untuk dirinya dan putranya. Bahkan,
Nurlaili mengakui. Ia tidak sanggup membayar premi sebesar itu (Rp.
120.000, red).
"BPJS Kesehatan kota Dumai keterlaluan, membuat kebijakan menyusahkan
masyarakat. Kalau sudah begini, saya sudah tidak sanggup. Lebih baik saya
berhenti jadi peserta jaminan kesehatan ini," tutupnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi pada kepala unit Pemasaran BPJS Kesehatan kota
Dumai, Eva Kurnia Sari. Pihaknya membantah melakukan kenaikan premi. "Kita
memungut iuran kepada peserta berdasarkan peraturan presiden," ujarnya,
Senin (9/6/14).
Diakui Eva, jikapun hal tersebut terjadi, mungkin disebabkan program yang
digunakan terjadi kesalahan. "Jika ada kesalahan pembayaran seperti ini.
Kita harus cross check terlebih dahulu ke bagian keuangan. Karena pihak
keuangan yang mengetahui histori pembayaran peserta," terangnya,
Eva mengakui, jika terjadi kelebihan pembayaran, maka uang itu tidak bisa
dikembalikan karena uang itu sudah disetor ke pusat. Namun demikian,
sambung Eva, kelebihan pembayaran itu akan dikembalikan dengan cara
dibayarkan untuk bulan berikutnya. (Sumber: www.riauterkini.com)
No comments:
Post a Comment