Monday, June 9, 2014

UU Sistem Jaminan Sosial Perlu Direvisi

Ilustrasi BPJS (Liputan6.com/Andri WIranuari)

 Hingga saat ini, sebagian kalangan menilai bahwa pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) masih belum berjalan sesuai dengan harapan. Bahkan implementasi jaminan sosial tersebut dianggap amburadul.

Ketua Bidang Advokasi Serikat Pekerja Nasional (SPN), Joko Heriono mengatakan, buruknya implementasi pelaksanaan BPJS tersebut membuat masyarakat tidak bisa menerima manfaat BPJS secara maksimal seusai dengan tujuan awal. oleh karena itu, ia mengusulkan untuk dilakukan perubahan yang radikal. Salah satu cara perubahan tersebut dengan revisi Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Revisi undang-undang SJSN yang ditanda tangani Bu Mega waktu itu. Penguasa saat ini tidak dapat membatalkan karena takut kepada oposisi nanti disangka tidak pro rakyat, padahal saat dijalankan amburadul," ujarnya saat diskusi di Restoran Warung Daun, Jakarta, Sabtu (7/6/2014).

Dia mengatakan, revisi yang dilakukan terkait kepesertaan. Hal ini karena belum jelasnya pembedaan antara pekerja dengan penduduk biasa. Selain itu juga soal pengenaan iuran dan manfaat dimana harusnya pemerintah berani mendorong secara maksimal manfaat dari jaminan sosial tersebut bagi masyarakat, meskipun beresiko akan menghancurkan pasar asuransi dalam negeri.

Jika berpihak pada masyarakat, pemerintah seharusnya berani mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaminan Sosial. Sebab manfaat dari pelaksanaan BPJS dan Jaminan Sosial Nasional (JSN) dinilai malah menurun dibanding dengan jaminan sosial yang telah ada sebelumnya seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat  (Jamkesmas) dan  Jaminan Kesehatan Desa (Jamkesda).

"Harus berani keluarkan Perpu. Jadi pemimpin yang baru itu harus gila memikirkan rakyat dan kejam terhadap yang punya kepentingan," tandas dia. (Sumber: http://bisnis.liputan6.com)

No comments:

Post a Comment