Sunday, June 8, 2014

Santunan Kematian tak Rasional

* Charles: Pejabat Bisa Masuk Penjara

Pemberian santunan kematian pada warga Padang yang menjadi program Wali Kota dan Wali Kota Padang Mahyeldi Asharullah dan Emzalmi, dinilai belum punya payung hukum. Dosen Hukum Tata Negara, Charles Simabura menilai, program yang "naik" di jalan tak bisa terealisasikan karena belum dialokasikan anggarannya dalam APBD."Tak mungkin tiba-tiba cair jika tidak ada penganggaran di APBD. Jika dipaksakan juga, tentu akan terjadi penyalahgunaan uang negara. Pejabat yang melakukan ini bisa terkena sanksi hukum," katanya.
Ia menilai, program seperti ini termasuk yang tak rasional. Jika mengacu pada aturan bantuan sosial (bansos), mesti jelas identitas dan alamat penerima bantuan sebelum disalurkan. "Untuk santuan kematian ini bagaimana caranya membuat by name dan by address. Sangat sulit sebenarnya, riskan. Bisa masuk penjara," katanya.
Meski begitu, kata Charles, program santunan kematian ini bisa direalisasikan jika telah dialokasikan pada APBD tahun depan.
DPRD Padang juga mempertanyakan program Wako dan Wawako Mahyeldi dan Emzalmi tersebut karena belum ada landasan hukum jika menggunakan uang negara (APBD).
"Kita mendukung program wali kota Padang. Tentu kita di DPRD tidak mau menanggung risiko. Jika santunan tersebut dimasukkan dalam APBD, tentu harus ada landasan hukum yang jelas," kata Ketua DPRD Padang Zulherman Rabu (4/6).
Dia mendapat informasi sudah ada 60 orang warga Padang mengajukan persyaratan untuk mendapatkan santunan kematian tersebut. Namun, belum bisa dipastikan kapan mereka akan mendapatkannya.
Dia mengharapkan Pemko Padang segera memberikan dasar hukum penggunaan anggaran tersebut.
Dia juga mengatakan dari pembahasan APBD 2014, tidak ada nomenklatur tentang penggunaan anggaran dana bansos untuk santunan kematian. Terkait pernyataan Pemko bahwa dana santunan itu diambil dari bansos yang tak direncanakan, Zulherman meragukan itu.
"Sepengetahuan saya, yang namanya bansos tak direncanakan itu sifatnya mengarah ke persoalan tanggap darurat atau kebencanaan. Apakah kematian ini termasuk kebencanaan atau tidak, kita belum tahu seperti apa dasar hukumnya," ujar Zulherman.
Mengacu Permendagri, kata Zulherman, bansos tidak direncanakan adalah yang bersifat mendadak. Bila tidak diberikan akan menyebabkan dampak sosial lebih fatal. "Meski demikian, DPRD mendorong program ini jika peraturan perundang-undangannya jelas," katanya.
Bansos Individu dan atau Keluarga
Menyikapi itu, Wako Mahyeldi mengatakan, menjelang APBD-P 2014 disahkan, dananya diambilkan dari bansos individu dan atau keluarga yang tidak direncanakan di Bagian Kesra Setko Padang.
Dalam APBD 2014, dana itu tersedia Rp 2,3 miliar. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ahli waris untuk mendapatkan dana tersebut. Yakni, membawa surat keterangan kematian dari lurah setempat, membawa fotokopi KTP Padang almarhum/almarhumah, membawa fotokopi KK Padang, membawa fotokopi KTP ahli waris, serta membuat surat permohonan yang ditujukan pada wali kota untuk penyelenggaraan jenazah.
"Setelah semua persyaratan dilengkapi ahli waris, nanti Bagian Kesra membuat telaah staf kepada wako. Bila disetujui wako, dana santunan ini bisa diambil melalui Kantor Dinas Pendapatan Keuangan Aset (DPKA) Padang di gedung Balai Kota lama," jelasnya. (Sumber: http://www.padangekspres.co.id)

No comments:

Post a Comment