(Foto: Sampoerna.com)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT HM Sampoerna Tbk saat ini tengah dicover oleh BPJS Kesehatan. Mayoritas para pekerja yang di PHK akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi hak para pekerja.
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Pekerja sebesar Rp 31 miliar lebih telah disiapkan sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimunjawa, Bambang Wahyudiono menuturkan, saat ini pihaknya telah mengucurkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara bertahap kepada 1.477 pekerja pabrik rokok Sampoerna yang terkena PHK dengan jumlah total sekitar Rp 31 miliar lebih.
"Terhitung mulai 2 Juni 2014 BPJS Karimun Jawa mulai membayarkan klaim JHT PHK Karyawan PT HM Sampoerna. Pengajuan klaim dilakukan secara kolektif oleh PT HM Sampoerna Tbk dan pembayarannya di transfer langsung ke rekening masing-masing tenaga kerja," ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (6/6/2014).
Untuk memberikan pelayanan yang terbaik, pihaknya melakukan penyelesaian klaim JHT setelah jam pelayanan agar pembayaran dapat dilakukan keesokan harinya dan rata-rata klaim yang dapat diselesaikan sebanyak 130 klaim JHT setiap harinya.
Bambang menambahkan, selain pengajuan klaim secara kolektif oleh perusahaan, banyak juga karyawan PT HM. Sampoerna Tbk yang mengajukan klaim sendiri ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimunjawa.
“Sejak 1 Mei 2014 kami sudah melaksanakan service blue print, sehingga jika peserta melakukan klaim JHT dengan langsung datang ke Kantor Cabang kami, klaim dapat diselesaikan paling lama 30 menit," tutur Bambang.
Bambang mengatakan, kepesertaan pekerja pabrik rokok Sampoerna yang terkena PHK bukan hanya di wilayah kerjanya, namun tersebar juga di beberapa wilayah Kantor BPJS Ketenagakerjaan, seperti di Malang dan Tanjung Perak, di dua tempat tersebut ada sekitar 600 kepesertaan pekerja pabrik rokok yang terkena imbas PHK.
Menurut Bambang, saat ini masih ada sekitar 4.900 pekerja pabrik rokok PT Sampoerna di Jember dan Lumajang yang ter-PHK dan menjadi peserta di wilayahnya, namun rata- rata mereka baru terdaftar beberapa bulan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga belum masuk dalam kriteria klaim JHT. (Sumber: http://bisnis.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment