Thursday, October 22, 2015

Jadi PNS, Ini Daftar Fasilitas Jaminan Kematian & Kecelakaan

Jadi PNS, Ini Daftar Fasilitas Jaminan Kematian & Kecelakaan

Ilustrasi (ANTARAFOTO.com)
Mulai dari perawatan, santunan, dan beasiswa akan diberikan untuk PNS yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal. Apa saja fasilitasnya?
Para abdi negara kini bisa bernapa lega. Pemerintah memastikan bakal memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jaminan ini diberikan sebagai pelaksanaan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Mengutip laman Setkab, Kamis, 8 Oktober 2015, ASN yang berhak mendapatkan kedua jaminan tersebut adalah pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kewajiban Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran Peserta dan pembayaran Iuran,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepesertaan ASN sendiri mulai dihitung sejak tanggal pengangkatan dan gajinya dibayarkan, dan berakhir jika diberhentikan atau diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Seluruh ASN nantinya akan menjadi peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).
Berikut adalah fasilitas jaminan kecelakaan kerja yang akan diperoleh para PNS dan PPPK:
1. Perawatan
Pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara, perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter/medis, operasi, transfusi darah, rehabilitasi medik.
2. Santunan
a. Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke RS dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; 
b. santunan sementara akibat kecelakaan kerja; c. santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap; 
d. penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja;
e. penggantian biaya gigi tiruan;
f. santunan kematian kerja;
g. uang duka tewas;
Ahli waris akan menerima sebesar 6 kali Gaji terakhir.
h. biaya pemakaman;
Biaya pemakaman diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00
i. bantuan beasiswa.
“Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali,” bunyi Pasal 15 PP tersebut.
Khusus untuk santunan beasiswa, pemerintah akan memberikan:
1. bagi Anak yang masih duduk di sekolah dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 45 juta
2. bagi Anak yang masih duduk di SLTP diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 35 juta
3. bagi Anak yang masih duduk di SMA diberikan bantuan beasiswa Rp 25 juta
4. bagi Anak yang masih kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 15 juta
sumber: http://www.dream.co.id/

No comments:

Post a Comment