Wednesday, October 21, 2015

Tenaga Kerja dan Upah Dalam Perspektif Islam

Oleh: Prof Muhammad (Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Yogyakarta)
Islam
member perspektif mengenai ketenagakerjaan, setidaknya ada empat
prinsip untuk memuliakan hak-hak pekerja, termasuk sistem pengupahannya.
Tenaga
kerja dan upahnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya selalu menjadi tema
menarik untuk dikaji. Bahkan demonstrasi buruh pun juga lebih banyak
menyangkut tuntutan kenaikan upah. Kajian saya kali ini mengenai dua
perkara yang penting ini. Penting karena kebijakan di bidang upah
minimum menjadi bagian agenda reformasi ketenagakerjaan yang lebih luas.
Kebijakan ini muncul setelah krisis ekonomi pada 1997/1998. Termasuk di
Indonesia, melalui komitmen pemerintah terhadap masalah upah minimum
tenaga kerja.
Menurut Chris Manning dari Australian National
University, ada dua pendekatan yang dapat dijadikan pilihan bagi
Indonesia dalam menentukan upah minimum. Yakni model kebijakan Amerika
Latin dan model kebijakan Asia Timur. Nampaknya saat ini pemerintah
menggunakan model Amerika Latin. Yakni dengan melindungi buruh di sektor
modern, dengan perlindungan yang yang ekstensif atau luas.
Perlindungan
yang “berlebih” dari model Asia Timur sebenarnya dapat menimbulkan
masalah besar. Begitu juga model Amerika Latin yang merupakan kebalikan
model Asia Timur yang kurang melindungi tenaga kerja. Dalam
perjalanannya, penerapan model Asia Timur juga menghadapi masalah,
karena setiap model pasti tidak luput dari kekurangan. Maka kini orang
menengok Ekonomi Islam sebagai pembanding dan pengkoreksi kedua model
tersebut.
Perbudakan vs Ketenagakerjaan
Dalam
sejarahnya, penghapusan sistem perbudakan merupakan salah satu tujuan
kehadiran Islam. Sejarah membuktikan, perbudakan langgeng dalam tata
kehidupan masyarakat dunia jauh sebelum masa kenabian. Sistem perbudakan
memperbolehkan keluarga atau seseorang memiliki budak sahaya yang bebas
diperlakukan sesuai kemauan pemilik atau majikannya. Bahkan para
majikan juga bebas memperjual-belikan budaknya kepada orang lain di
pasar-pasar budak. Dalam sistem ini, hak-hak budak sebagai manusia
mutlak di tangan majikan. Derajat kemanusiaan budak dipandang rendah dan
hak-hak asasinya terabaikan. Jika ada yang ingin memerdekakan seorang
budak, tidak ada cara lain kecuali dengan membelinya. Hal ini
sebagaimana pernah dilakukan sahabat Abu Bakar As-Siddiq ketika
membebaskan Bilal bin Rabah dari tuannya.
Mengingat mapannya
sistem perbudakan dalam tata kehidupan masyarakat waktu itu, Islam di
awal kehadirannya tidak secara frontal melarang sistem tersebut. Islam
berupaya menghapus sistem perbudakan yang telah mendarah daging dalam
kebudayaan masyarakat melalui strategi gradasi pengikisan budaya.
Contohnya adalah anjuran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar
para pemilik budak memperhatikan kesejahteraan para budaknya dengan
menyalurkan zakat kepada mereka. Artinya, pada periode awal Islam masih
mentolerir perbudakaan namun mengkritik keras kekikiran konglomerat kaya
yang tidak memperhatikan budak-budaknya. Baru ketika beliauShallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah
ke Madinah dan membangun peradaban maju di sana, upaya-upaya pembebasan
dan penghapusan perbudakan secara masif dilakukan. Hasilnya, berkat
perjuangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang terus dilanjutkan oleh umat Islam, sedikit demi sedikit tradisi perbudakan pun terhapuskan.
Meskipun
pada hakikatnya Islam telah menghapus praktik perbudakan, namun dalam
kenyataannya di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sendiri
masih terjadi praktik perbudakan secara terang-terangan. Hal ini
mengisyaratkan bahwa umat Muslim harus terus berupaya menghapus
perbudakan manusia. Perbudakan saat ini mungkin tidak sekejam perbudakan
di masa lalu yang benar-benar tidak memanusiakan manusia. Perbudakan
masa kini sebagian besar terjadi dalam bentuk sistem kerja yang tidak
berkeadilan yang dialami pekerja rumah tangga migran Indonesia di luar
negeri. Umat Muslim sebagai agen utama perbaikan peradaban manusia,
sekali lagi, hendaknya terus berjuang agar sistem kerja yang tidak
berkeadilan terhapus dari muka bumi, sehingga kaum pekerja mendapat
jaminan kemerdekaan, derajat kemanusiaan, kesetaraan dan pengupahan yang
layak. Jika saja keempat prinsip atau nilai pemuliaan pekerja tersebut
terterapkan dalam dunia ketenagakerjaan secara global, kasus perdagangan
tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi preseden buruk bagi pekerja
migran Indonesia tidak akan terulang.
Empat Prinsip Ketenagakerjaan
Dari
penghapusan perbudakan yang dikombinasikan dengan perpspektif Islam
tentang ketenagakerjaan, maka dapat disebutkan setidaknya ada empat
prinsip untuk memuliakan hak-hak pekerja.
Pertama, kemerdekaan manusia.
Ajaran Islam yang direpresentasikan dengan aktivitas kesalehan sosial Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
dengan tegas mendeklarasikan sikap antiperbudakan untuk membangun tata
kehidupan masyarakat yang toleran dan berkeadilan. Islam tidak
mentolerir sistem perbudakan dengan alasan apa pun. Terlebih lagi adanya
praktik jual-beli pekerja dan pengabaian hak-haknya yang sangat tidak
menghargai nilai kemanusiaan.
Penghapusan perbudakan menyiratkan
pesan bahwa pada hakikatnya manusia ialah makhluk merdeka dan berhak
menentukan kehidupannya sendiri tanpa kendali orang lain. Penghormatan
atas independensi manusia, baik sebagai pekerja maupun berpredikat apa
pun, menunjukkan bahwa ajaran Islam mengutuk keras praktik jual-beli
tenaga kerja.
kedua, prinsip kemuliaan derajat manusia.
Islam
menempatkan setiap manusia, apa pun jenis profesinya, dalam posisi yang
mulia dan terhormat. Hal itu disebabkan Islam sangat mencintai umat
Muslim yang gigih bekerja untuk kehidupannya. Allah menegaskan dalam QS.
Al-Jumu’ah: 10, yang artinya, “Apabila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi, dan carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kalian beruntung.” Ayat ini diperkuat hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi: “Tidaklah seorang di antara kamu makan suatu makanan lebih baik daripada memakan dari hasil keringatnya sendiri.
Kemuliaan
orang yang bekerja terletak pada kontribusinya bagi kemudahan orang
lain yang mendapat jasa atau tenaganya. Salah satu hadis yang populer
untuk menegaskan hal ini adalah “Sebaik-baik manusia di antara kamu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari
beberapa dalil tersebut, dapat dipahami bahwa Islam sangat memuliakan
nilai kemanusiaan setiap insan. Selain itu, tersirat dalam dalil-dalil
tersebut bahwa Islam menganjurkan umat manusia agar menanggalkan segala
bentuk stereotype atas berbagai profesi atau pekerjaan manusia.
Kecenderungan manusia menghormati orang yang memiliki pekerjaan, yang
menghasilkan banyak uang, serta meremehkan orang yang berprofesi
rendahan. Padahal nasib setiap insan berbeda sesuai skenario dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Sikap merendahkan orang lain karena memandang pekerjaannya sangat ditentang dalam Islam.
Ketiga, keadilan dan anti-diskriminasi.
Islam
tidak mengenal sistem kelas atau kasta di masyarakat, begitu juga
berlaku dalam memandang dunia ketenagakerjaan. Dalam sistem perbudakan,
seorang pekerja  atau budak dipandang sebagai kelas kedua di bawah
majikannya. Hal ini dilawan oleh Islam karena ajaran Islam menjamin
setiap orang yang bekerja memiliki hak yang setara dengan orang lain,
termasuk atasan atau pimpinannya. Bahkan hingga hal-hal kecil dan
sepele, Islam mengajarkan umatnya agar selalu menghargai orang yang
bekerja.
Misalnya dalam hal pemanggilan atau penyebutan, Islam
melarang manusia memanggil pekerjanya dengan panggilan yang tidak baik
atau merendahkan. Sebaliknya, Islam menganjurkan pemanggilan kepada
orang yang bekerja dengan kata-kata yang baik seperti “Wahai pemudaku”
untuk laki-laki atau “Wahai pemudiku” untuk perempuan.
Dalam sejarahnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memiliki budak dan pembantu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallammemperlakukan
para budak dan pembantunya dengan adil dan penuh penghormatan. Beliau
pernah mempunyai pembantu seorang Yahudi yang melayani keperluan beliau,
namun beliau tidak pernah memaksakan agama kepadanya. Isteri beliau,
Aisyah Radhiyallahu anha, juga memiliki pembantu yang bernama Barirah yang diperlakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamdan isterinya dengan lemah lembut dan tanpa kekerasan.
Keempat, kelayakan upah pekerja.
Upah
atau gaji adalah hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang menjadi
kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh para majikan atau pihak yang
mempekerjakan. Sebegitu pentingnya masalah upah pekerja ini, Islam
memberi pedoman kepada para pihak yang mempekerjakan orang lain bahwa
prinsip pemberian upah harus mencakup dua hal, yaitu adil dan mencukupi.
Prinsip tersebut terangkum dalam sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, “Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan.”
Seorang
pekerja berhak menerima upahnya ketika sudah mengerjakan
tugas-tugasnya, maka jika terjadi penunggakan gaji pekerja, hal tersebut
selain melanggar kontrak kerja juga bertentangan dengan prinsip
keadilan dalam Islam. Selain ketepatan pengupahan, keadilan juga dilihat
dari proporsionalnya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang
diterimanya.
Di masa sekarang, proporsioanlitas tersebut
terbahasakan dengan sistem UMR (Upah Minimum Regional). Lebih dari itu,
Islam juga mengajarkan agar pihak yang mempekerjakan orang lain
mengindahkan akad atau kesepakatan mengenai sistem kerja dan sistem
pengupahan, antara majikan dengan pekerja. Jika adil dimaknai sebagai
kejelasan serta proporsionalitas, maka kelayakan berbicara besaran upah
yang diterima haruslah cukup dari segi kebutuhan pokok manusia, yaitu
pangan, sandang serta papan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempertegas pentingnya kelayakan upah dalam sebuah hadis: “Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu, sehingga
barangsiapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya
makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti
apa yang dipakainya (sendiri),
 dan tidak membebankan
pada mereka tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan
tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).”
 (HR. Muslim).
Sistem Pengupahan
Upah disebut juga ujrah dalam
Islam. Upah adalah bentuk kompensasi atas jasa yang telah diberikan
tenaga kerja. Untuk mengetahui definisi upah versi Islam secara
menyeluruh, ada baiknya kita melihat terlebih dahulu Surat At-Taubah:
105, yang artinya: “Dan katakanlah:  Bekerjalah kamu, maka Allah dan
Rasul-Nya serta orang-orang Mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan
kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan
yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu
kerjakan.”
 dan Surat An-Nahl: 97, yang artinya, “Barangsiapa
yang mengerjakan amal soaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam
keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan
yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan
pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”
Quraish Shihab dalam bukunya, Tafsir Al Misbah
menjelaskan, QS. At Taubah:105  sebagai berikut: “Bekerjalah kamu demi
karena Allah semata dengan aneka amal yang sholeh dan bermanfaat, baik
untuk diri kamu maupun untuk masyarakat umum, Allah akan melihat yakni
menilai dan memberi ganjaran amal kamu itu.” Ganjaran yang dimaksud
adalah upah atau kompensasi.
Demikian juga dengan QS. An-Nahl:
97, maksud dari kata “balasan” dalam ayat tersebut adalah upah atau
kompensasi. Jadi dalam Islam, jika seseorang mengerjakan pekerjaan
dengan niat karena Allah (amal sholeh), maka ia akan mendapatkan
balasan, baik didunia (berupa upah) maupun di akhirat (berupa pahala),
yang berlipat ganda. Dari dua ayat terebut dapat kita simpulkan, upah
dalam konsep Islam memiliki dua aspek, yaitu dunia dan akhirat.
Proses
penentuan upah yang islami berasal dari dua faktor: objektif dan
subjektif. Objektif adalah upah ditentukan melalui pertimbangan tingkat
upah di pasar tenaga kerja. Sedangkan subjektif, upah ditentukan melalui
pertimbangan-pertimbangan sosial. Maksud pertimbangan-pertimbangan
sosial adalah nilai-nilai kemanusiaan tenaga kerja. Selama ini ekonomi
konvensional berpendapat, upah ditentukan melalui pertimbangan tingkat
upah di pasar tenaga kerja. Namun ada sisi kemanusiaan yang harus
diperhatikan pula. Misal, tata cara pembayaran upah. RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dari Abdullah bin Umar,Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda: ‘Berikanlah upah orang upahan sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah dan Imam Thabrani)
Dari
hadis tersebut dapat disimpulkan, Islam sangat menghargai nilai-nilai
kemanusiaan. Berbeda dengan konvensional yang hanya memandang manusia
sebagai barang modal. Manusia tidak boleh diperlakukan seperti halnya
barang modal, misalnya mesin.
Sadeeq (1992) menyebutkan beberapa
ketentuan yang akan menjamin diperlakukannya tenaga kerja secara
manusiawi. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah: (1) Hubungan antara
majikan (musta’jir) dan buruh (ajir) adalah man to man brotherly relationship,
yaitu hubungan persaudaraan. (2) Beban kerja dan lingkungan yang
melingkupinya harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Seperti yang
telah diutarakan, manusia tidak sama dengan barang modal. Manusia
membutuhkan waktu untuk istirahat, sosialisasi, dan yang terpenting
adalah waktu untuk ibadah. (3) Tingkat upah minimum harus mencukupi bagi
pemenuhan kebutuhan dasar dari para tenaga kerja.
Implementasi nilai-nilai kemanusiaan dalam penentuan upah yang islami dapat berasal dari dua sumber. Yakni (1) Musta’jir, dan (2) Pemerintah. Musta’jir yang beriman akan menerapkan nilai-nilai kemanusiaan dalam penentuan upah bagi ajirnya. Termasuk dalam nilai kemanusiaan adalah unsur adil.
Maksud adil dapat kita lihat dari pandangan Yusuf Qardhawi dalam bukunya, Pesan Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam.
Ia menjelaskan, “Sesungguhnya seorang pekerja hanya berhak atas upahnya
jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai
dengan kesepakatan, karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat
antar-mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram. Namun jika ia membolos bekerja tanpa alasan
yang benar atau sengaja menunaikannya dengan tidak semestinya,
sepatutnya hal itu diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya), karena
setiap hak diiringi kewajiban. Selama ia mendapatkan upah secara penuh,
kewajibannya juga harus dipenuhi. Sepatutnya hal ini dijelaskan secara
detail dalam ‘peraturan kerja’ yang menjelaskan masing-masing hak dan
kewajiban kedua belah pihak.”
Jadi, maksud adil adalah harus ada kejelasan atau aqad (perjanjian) antara musta’jir dan ajir. Seorang musta’jir harus adil dan tegas dalam proses penentuan upah. Hak (upah) seorang ajir akan
diberikan jika ia telah mengerjakan kewajibannya (pekerjaannya)
terlebih dahulu. Dalam implementasi nilai-nilai keadilan, pemerintah
bertugas melakukan intervensi dalam penentuan upah. Intervensi
pemerintah dilandasi oleh dua hal. Yakni (1) Adanya kewajiban untuk
mengawasi, menjaga, dan mengoreksi implementasi nilai-nilai keIslaman
kehidupan rakyatnya, termasuk didalamnya kebijakan mengenai upah; (2)
Adanya kewajiban pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan
rakyatnya, dalam hal ini baik musta’jir maupun ajir.
Dalam
Islam, intervensi pasar sebenarnya sifatnya hanya temporer. Pemerintah
akan melakukan intervensi jika  pasar terdistorsi sehingga akhirnya upah
yang dihasilkan bukanlah upah yang adil.
Jadi dapat disimpulkan
dari keseluruhan penjelasan diatas mengenai upah menurut prinsip Islam
adalah, dalam penentuan upah, Islam menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan dari tenaga kerja. Selama ini hak-hak tenaga kerja selalu
dipinggirkan. Model Asia Timur misalnya, tenaga kerja tidak dilindungi
hak-haknya. Upah yang mereka terima rendah, tidak cukup untuk menghidupi
mereka dan keluarganya. Hal ini sangat bertentangan dengan pandangan
Islam, karena syarat upah dalam Islam adalah adil. Adil itu tidak hanya
dilihat dari sisi tenaga kerja (ajir), tetapi juga dari sisi majikan(musta’jir).
Oleh sebab itu Islam tidak membenarkan penetapan upah yang hanya
memperhatikan tenaga kerja, yaitu bertujuan hanya untuk mensejahterakan
tenaga kerja semata. Di sisi lain pihak produsen atau majikan juga
diperhatikan kesejahteraannya.
Ada alternatif yang ditawarkan
oleh Islam, jika penentuan upah melalui mekanisme pasar dan kebijakan
upah minimum pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada dua
alternatif yang ditawarkan. Yakni: (1) Memberikan subsidi kepada pihak
produsen. Subsidi tersebut diberikan agar produsen tetap dapat
memberikan upah yang layak kepada tenaga kerja. (2) Memberikan subsidi
kepada pihak tenaga kerja. Subsidi ini lebih tepatnya disebut dengan
jaminan sosial. Jadi tenaga kerja tetap mendapat tingkat upah pasar,
namun mereka juga mendapat jaminan sosial sebagai bentuk perhatian
pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.
Dalam langkahnya pemerintah dapat menggunakan dana baitul maal
(keuangan negara). Contoh dari subsidi dapat dari, misalnya, masa
pemerintahan Umar, subsidi itu diberikan dalam bentuk: (1) Ransum atau
jatah tetap setiap orang; dan (2) Subsidi tahunan tunai yang bersifat
tetap bagi mereka yang ikut berjihad.
Upah atau Gaji Minimum
Karena
fluktuasi harga kebutuhan pokok (inflasi dan deflasi), batas upah
minimum pun hendaknya disesuaikan dengan laju inflasi riil. Sistem upah
minimum terkait tingkat inflasi saat ini telah dilakukan di negara kita.
Untuk konteks Indonesia saat ini, dalam menentukan upah minimum
provinsi, terdapat beberapa unsur yang dipertimbangkan. Unsur-unsur
tersebut mencakup pangan, sandang, dan papan dll (ada 43 butir seperti
tertera dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 889
HK. 01.32.2002 tertanggal 10 September 2002). Kebutuhan yang dihitung
dalam surat edaran ini adalah kebutuhan seorang pekerja (lajang).
Jika
kebutuhannya sewa rumah, pekerja tidak akan pernah memiliki rumah
sampai kapan pun. Hal ini tentu melanggar aturan hadis yang diriwayatkan
oleh Mustawrid bin Syadad: “Aku mendengar Nabi MuhammadShallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapayang
menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan isteri (untuknya);
seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya
untuk pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia
mencarikan tempat tingga
l.”Abu Bakar mengatakan, “Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda, ‘Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.” (HR. Abu Daud).
Memang
arti “mencarikan” bisa bermacam-macam. Bisa menyewakan rumah untuk
pekerja agar bisa tinggal di dalamnya. Bisa juga membelikan rumah untuk
ditempati pekerja. Atau bisa juga menyediakan rumah gratis (semacam
rumah dinas) bagi pekerja. Dalam praktiknya di Indonesia, bagi karyawan
rendahan disediakan tempat tinggal gratis. Bentuknya bisa rumah
sederhana bagi pegawai perkebunan, bisa asrama bagi anggota TNI dan
polisi. Untuk karyawan yang sudah tinggi, disediakan rumah dinas bagi
pejabat di departemen dengan pangkat eselon 2 ke atas, dan sebagainya.
Menurut
saya, arti “mencarikan” adalah memberikan rumah kepada pekerja agar
dapat ditempati selama-lamanya. Jika tidak, selamanya pekerja akan
menyewa rumah dan tidak akan pernah memiliki rumah. Untuk kondisi saat
ini, cara yang paling murah melalui cicilan rumah. Tentunya hal ini
tidak dapat diberikan pada semua karyawan, tetapi paling tidak bagi
pegawai yang sudah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun, dengan alasan
bahwa mereka telah setia kepada perusahaan.
Oleh karena itu,
harus ada instrumen yang mengatur tentang pengupahan dalam bentuk Buku
Pedoman Pengupahan Pegawai Perusahaan. Dalam aturan itu dicantumkan bagi
karyawan yang telah bekerja selama lima tahun disediakan bantuan rumah
dalam bentuk cicilan. Berkaitan dengan itu, juga diusulkan agar butir
kebutuhan “sewa rumah” pada poin 12, digantikan dengan “cicilan rumah”,
khusus bagi karyawan yang telah bekerja > lima tahun. Besarnya
selisih antara sewa rumah dengan cicilan rumah juga tidak terlalu besar.
Diharapkan dengan konsep ini, para pekerja akan lebih bergiat lagi dan
dapat meningkatkan produktivitas.
Kesehatan karyawan juga
merupakan hal yang sangat penting, sebagai kesehatan karyawan adalah
modal usahanya. Setiap pekerjaan (usaha) membutuhkan persiapan badan dan
jiwa yang baik.Berusaha adalah sebuah keharusan bahkan keharusan bagi
kehidupan. Oleh karena itu, kesehatan menjadi wajib. Memenuhi kebutuhan
primer (dhoruri) bagi manusia yaitu makan dan minumnya (pangan)
adalah wajib juga maka karyawan tidak akan bisa bekerja dan bisa
memenuhi kebutuhannya kecuali kalau dia mempunyai kekuatan badan untuk
menghasilkan semua. Kekuatan badan di sini berarti kesehatan. Oleh
karena itu, memperhatikan karyawan dari segi kesehatan wajib hukumnya
dalam Islam.
Gaji Minimum ≥ Nishob Zakat
Dalam
praktiknya, meski upah minimum telah dihitung teliti dengan melibatkan
pangan, sandang, dan papan seperti surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. 889 HK. 01.32.2002, masih saja gaji minimum itu tidak
mencukupi kebutuhan dasar karyawan, khususnya di negara-negara
berkembang. Upah Minimum Provinsi (UMP) OKI Jakarta 2000 sebesar Rp
972.604,00 per bulan (atau setara 71 euro), naik 8% dari UMP 2007
sebesar Rp 900.560,00. Bandingkan dengan gaji di Eropa 2004: Belgia
1.210 euro, Perancis 1.280 euro, dan Belanda 1.264 euro. Upah minimum di
tiga negara ini pada 2004 sebesar 17 kali lebih dari upah minimum di
Jakarta pada 2008.
Sadeq (1989) merekomendasikan, jika upah
minimum tidak cukup, para karyawan harus diberi zakat. Kami setuju
dengan pendapat ini dan memang demikianlah adanya. Jika gaji karyawan
tidak mencukupi kebutuhannya, karyawan dikategorikan sebagai orang
miskin dan berhak atas dana zakat. Namun harus ada mekanisme yang
mengarah pada pemenuhan kebutuhan karyawan. Secara garis besar, harus
ada ukuran berapa gaji minimum yang diberikan kepada karyawan.
Menurut hemat kami, konsep upah minimum harus diperbaiki dengan cara mengenalkan konsep nishob zakat sebagai upah minimum. Artinya, jika nishob
zakat disesualkan dengan harga 85 gram emas dalam setahun, dalam
sebulan, batas gaji minimum sebesar 85/12 = 7,083 gram emas. Jika harga
rata-rata satu gram emas selama 2007 sebesar Rp 198.800, maka upah atau
gaji minimum 2008 sebesar 7,083 x Rp 198.800,00 = Rp 1.408.100,00.
Dengan asumsi kondisi harga emas stabil.
Dalam hal kondisi harga
emas sangat berfluktuasi, penyesuaian upah minimum dapat dilakukan dua
kali dalam setahun seperti yang sekarang diberlakukan di negara dan
Spanyol. Di dua Negara ini,  penyesuaian upah minimum dilakukan satu
kali atau dua kali setahun, tergantung situasi ekonomi negara tersebut.
Bahkan Yunani memberlakukan penyesuaian upah minimum dua kali dalam
setahun secara reguler.
Pertanyaannya, dari mana uang untuk membayar upah minimum yang disesuaikan dengan nishob zakat? Bukankah pengusaha akan menolak kalau aturan ini diberlakukan?
Sebenarnya, upah minimum dengan acuan nishob
zakat ini bisa saja diterapkan, asalkan biaya produksi dapat ditekan.
Menurut penelitian, rata-rata 40% dari rata-rata harga pokok penjualan
produk adalah, bunga bank dan pungutan liar. Seperti yang dilaporkan
Agnes Swetta Pandia (Kompas, 22 Oktober 2004), “Dunia usaha
tetap akan berdalih ekonomi sulit yang disebabkan oleh tingginya ongkos
ekonomi karena banyak pungutan baik legal maupun liar.” Jika pungutan
liar dapat ditekan sehingga bunga bank mengambil 30% dari harga pokok
penjualan, yang 10% lagi (penghematan akibat dihapuskannya pungutan
liar) dapat diberikan kepada karyawan.
Proporsi biaya tenagakerja
adalah rata-rata 8% dari biaya produksi. Jika tidak ada pungutan liar,
total biaya karyawan sebesar 18% dari biaya produksi (10% penghematan +
8% biaya tenaga kerja saat ini). Biaya tenaga kerja di luar negeri
berkisar 12-15% dari biaya produksi. Jika penghematan ini terjadi karena
dihapuskannya pungutan liar, tidak ada kesulitan untuk menerapkannishob
zakat sebagai upah atau gaji minimum. Angka 18% adalah lebih dua kali
lipat dari angka 8%. Artinya, jika pungutan liar dihapuskan, dua kali
lipat pun dari upah atau gaji sekarang, perusahaan mampu membayarnya.
Jika
dilihat secara kasat mata, tenaga kerja di negara-negara berkembang,
sangat memerlukan kepastian akan perlindungan hak-haknya. Indonesia
misalnya, mengadopsi dua model kebijakan mengenai tenaga kerja. Yakni
model Amerika Latin dan Asia Timur. Dan penerapan kedua model ini
dilakukan Indonesia pada dua periode berbeda. Yakni pada masa Orde Baru
dan setelah itu Orde Reformasi. Pada saat sebelum terjadi krisis ekonomi
atau dikenal juga dengan masa Orde Baru, Indonesia lebih condong ke
model Asia Timur, dengan mengabaikan undang-undang perlindungan tenaga
kerja, “pengkerdilan” peran serikat pekerja oleh pemerintah, dll.
Sedangkan saat ini pemerintah menggunakan model Amerika Latin, dengan
melindungi buruh di sektor modern secara ekstensif , luas, atau agresif.
Namun
sebenarnya kebijakan upah minimum dan perlindungan tenaga kerja yang
agresif bisa saja merugikan kepentingan sebagian besar pekerja. Bahaya
yang dapat ditimbulkan dari kebijakan yang agresif adalah bahwa
kesenjangan antara pekerja disektor modern dan tradisional akan makin
melebar, dan pertumbuhan kesempatan kerja dalam pekerjaan lebih baik (better jobs)
akan melambat. Begitu juga surplus tenaga kerja dari sektor tradisional
ke sektor modern juga akan ikut melambat. Hal yang sangat dibutuhkan
adalah kebijakan upah minimum dan kebijakan perlindungan buruh yang
paling efektif bagi semua pekerja, baik yang berada di sektor modern dan
tradisional.
Dalam perjalanannya penerapan konsep-konsep
konvensional ini menemukan kebuntuan, karena konsep-konsep konvensional
ini juga memiliki kekurangan. Oleh karena itu Islam bisa dijadikan
alternatif sebagai solusi memecah kebuntuan tersebut. Misal, masih
banyak hak-hak tenaga kerja yang belum terpenuhi. Standar kesejahteraan
tenaga kerja yang masih rendah. Islam sangat menentang hal-hal tersebut.
Dalam Islam, hak-hak manusia telah dijamin oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.
Allah telah memberikan semua apa yang kita butuhkan untuk hidup di
dunia ini, udara untuk bernafas, air untuk minum, dll. Jika Allah
berbuat demikian, mengapa masih ada manusia yang mengekang hak-hak
manusia yang lain, mengapa masih ada majikan yang tidak memenuhi hak-hak
pekerjanya.
Dari sini dapat kita lihat perbedaan yang mendasar
antara pandangan Islam dan konvensional. Perbedaan tersebut ada dua.
Yakni (1) Islam melihat upah sangat besar kaitannya dengan konsep moral
atau kemanusiaan sedangkan konvensional tidak. (2) Upah dalam Islam
tidak hanya sebatas materi. Tetapi juga menembus batas kehidupan, yaitu
dimensi akhirat yang disebut juga dengan pahala sedangkan konvensional
tidak.
Islam adalah solusi dari berbagai macam problema yang ada
didunia ini, tak terkecuali problema dalam bidang ekonomi. Oleh sebab
itu marilah kita sama-sama sadari bahwa sudah saatnya kita untuk kembali
ke jalan agama, mencari solusi melalui agama, mempelajari agama secara kaffah atau menyeluruh. Dengan demikian kita lebih siap untuk menjalani kehidupan yang penuh dengan permasalahan yang rumit ini.(PM)

No comments:

Post a Comment