Program unggulan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mahyeldi-Emzalmi, memberikan santunan kematian senilai Rp1 juta mulai ditinggal warga kota. Prosedur yang terlalu banyak, dan dokumen pengurusan menjadi penyebab program unggulan pasangan kepala daerah ini tidak diminati lagi.
Kepala Bagian Kesra Kota Padang, Al Amin menyebutkan, hingga saat ini jumlah masyarakat yang mengajukan santunan kematian baru mencapai 70 orang. Dari jumlah tersebut yang telah sampai ke DPKA adalah sebanyak 64 orang. Sementara 6 orang lagi masih dalam proses.
Angka ini sangat jauh berbeda jika dibandingkan pada tahun 2014 lalu. Dikatakan Al Amin, sejak awal wali kota dilantik hingga akhir tahun 2014, jumlah warga yang mengajukan mencapai 726 orang.
Saat ini, terang Al Amin, untuk mendapatkan santunan kematian, warga harus membuat surat permohonan kepada Pemko Padang, surat keterangan miskin, surat kematian dari lurah, KTP yang meninggal dan KTP ahli waris yang melakukan pengurusan. Setelah semua dokumen itu lengkap, maka masyarakat yang bersangkutan baru bisa mengajukan ke Kesra untuk diproses.
”Kalau dokumen itu tak lengkap, kita tak bisa diproses. Karena dananya diambilkan dari dana bantuan sosial (bansos). Penerimanya harus dari kalangan yang memiliki risiko sosial. Seperti fakir dan miskin. Sebagai tanda, harus ada surat keterangan miskin dari lurah,” terang Al Amin.
Artinya, saat ini tidak semua warga Kota Padang yang bisa mendapatkan santunan kematian. Hanya mereka yang miskinlah yang bisa mendapatkannya. ”Yang diberi itu adalah mereka yang tak mampu lagi menyelengggarakan jenazah karena miskin,” sebut Al Amin.
Salah seorang masyarakat, Rosmaini (45), warga Kecamatan Padang Selatan mengatakan, program santunan kematian awalnya memang sangat dinantikan oleh warga, terutama yang kurang mampu. Uang 1 juta bisa digunakan sebagai pengganti biaya pengurusan kematian keluarga, mulai dari biaya pemakaman, pembelian kain kafan dan lainnya.
Akan tetapi, dengan kondisi yang ada sekarang, pengurusan santunan kematian terlalu ribet atau berbelit-belit dan membuat orang yang mengurus harus “menahan malu”.
”Banyak sekali syaratnya. Harus dilengkapi surat miskin, surat kematian, surat permohonan. Padahal duitnya hanya Rp1 juta. Tidak hanya itu, jika sudah diurus, belum tentu juga duitnya langsung diterima. Harus menunggu dulu, bikin malu saja mengurusnya,” sebut Rosmaini.
sumber: http://posmetropadang.co.id/
No comments:
Post a Comment