Thursday, June 5, 2014

Apa itu Dana Bansos (Bantuan Sosial), Bagaimana Prosedur dan Proses Pencairannya?


@Wepe2010

Wahyu Priyono
Pegawai BPK RI Perwakilan NTB
Twit malam ini berjudul B a n t u a n S o s i a l
1. Bantuan sosial (bansos) adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga,
2. kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan bersifat selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari
3. kemungkinan terjadinya resiko sosial.
4. Pemberian bansos ini dari keuangan daerah (APBD) diperbolehkan berdasarkan PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
5. Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yg tlh diubh beberapa kali terakhir dg Permendagri 21 Tahun 2011.
6. Kedua peraturan tersebut tdk mensyaratkan calon penerima bansos sdh tercantum dlm APBD yang telah dibahas dn ditetapkan thn sebelumnya,
7. shg kepala daerah diberi wewenang u/ menetapkn penerima n besaran bansos pd thn bjln sesuai dg proposal yg msk dn kebijakan kepala drh.
8. Bantuan sosial tersebut menjadi salah satu jenis belanja daerah yang menyedot perhatian banyak pihak.
9. Bukan saja masyarakat/kelompok masyarakat, Gubernur/Bupati/Walikota, dan anggota DPRD yang berkepentingan dengan bansos,
10. aan ttp BPK, Kejaksaan, dn KPK jg menaruh perhatian yg ckp intens terhadap pemberian, pengelolaan da pertanggungjawaban bansos tersebut.
11. Tdk ketinggalan LSM, ICW, dan media massa ikut menyorot dan mengawasi permasalahan-permasalahan di sekitar bansos.
12. Bansos mjd ‘menarik’ kra banyak pihak yg membutuhkannya. Masy/kelompok masyt membutuhkannya utk kepentingan sosial dn kesejahteraan.
13. Kepala Daerah dan DPRD membutuhkannya untuk memberikan perhatian dan kesejahteraan kepada rakyat yang dipimpinnya.
14. Dengan demikian rekening bansos memiliki resiko bawaan yang cukup tinggi untuk disalahgunakan atau diselewangkan.
15. Hal ini dpt terlihat dr permslhn2 terkait bansos baik yg mjd temuan BPK maupn yg diblow-up di media massa dn diproses o/ APH.
16. Permasalahan-permasalahan sekitar bansos antara lain pemberian bansos tidak sesuai dengan ketentuan
17. atau prosedur pencairan, bansos tdk diterima a/ diterima sebagian o/ yg berhak seperti tercantum dlm proposal, dn proposal bansos fiktif
18. Di samping itu, bantuan sosial ditengarai oleh LSM, ICW, dan APH digunakan sebagai alat ‘politik pencitraan’ oleh kepala daerah,
19. terutama kepala daerah In-cumbent yang akan mencalonkan kembali dalam ajang pemilukada.
20. Bisa juga disalahgunakan untuk para tim sukses yang dianggap telah berjasa dalam menggolkan kepala daerah yang sedang menjabat.
21. Dlm rangka menindaklanjuti an mengeliminir permasalahan2 tsb dn krn blm jelasnya aturan ttg pelaks. hbh dn bantuan sosial di daerah,
22. Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
23. Dg permendagri ini pemberian bansos hrs terencana dari awal pd tahun sebelumnya mll pembahasan KUA dn PPA).
24. Setiap calon penerima bansos harus mengajukan permohonan kepada kepala daerah.
25. Jika disetujui, akan menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran dalam rancangan KUA dan PPAS dan diproses lebih lanjut menjadi APBD.
26. Selanjutnya dicairkan melalui mekanisme surat keputusan kepala daerah tentang
27. penetapan nama-nama dan alamat calon penerima bansos serta besaran uang atau bentuk barang yang akan diterima.
28. Dilihat dari prosedur penganggarannya, cukup panjang arus birokrasi yang harus dilalui oleh calon penerima bansos.
29. Prosedur ini tidak mengakomodasi kebutuhan akan bansos yang betul-betul riil dibutuhkan dalam keadaan mendadak,
30. seperti kepala keluarga yang mendadak terkena PHK, orang miskin  yang mengalami kecelakaan, musibah kebakaran,
31. sakit dan butuh biaya berobat, dan lain-lain keadaan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
32. Kondisi seperti tersebut tidak bisa menunggu berbulan-bulan sampai  satu tahun untuk meerima bantuan dari APBD.
33. Untuk mengakomodasi kebutuhan akan bansos yang sifatnya mendadak atau tidak dapat direncanakan sebelumnya,
34. Pemerintah melakukan beberapa perubahan dalam Permendagri No. 32 Tahun 2011 dengan mengeluarkan Permendagri No. 39 Tahun 2012,
35. yang antara lain menambahkan bahwa bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga terdiri dari
36. bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
37. Ada pertanyaan, apakah ke2 Permendagri tsb betul2l mampu mencegah terjadinya penyimpangan dan/atau politisasi bantuan hibah dan bansos?
38. Sebelum diberlakukannya kedua Permendagri tersebut, kepala daerah memiliki peran sentral dan dominan,
39. karena penentuan siapa yang akan dibantu dan berapa nilainya menjadi otoritas dari kepala daerah
40. DPRD hanya sebagai penentu plafon besaran anggaran hibah dan bansos. Inilah yang mungkin menimbulkan kecemburan anggota DPRD.
41. Dgn keterlibatan DPRD dlm menganggarkan hibah dn bansos sejak dr pembahasan KUA dn PPAS, peluang politisasi bansos mungkin msh bisa tjd.
42. Para anggota DPRD yang nota bene adalah tokoh masyarakat, pembina, ketua, anggota atau simpatisan suatu organisasi (parpol),
43. akn cenderung memobilisasi pembuatan proposal bansos sbg bukti tlh memperjuangkan kepentingan organisasi/masy yg dl mjd konstituennya.
44. Tarik ulur dn negosiasi antar angg DPRD dn pemda pun akn semakn alot dlm menentukan plafon anggaran dn nama-nama calon penerima bansos.
45. Dan akhirnya bisa terjadi pembengkakan dalam peganggaran belanja hibah dan bansos.
46. Utk itu perlu ada antipasti dari Pemerintah dhi. Kemendagri agar terbitnya Permendagri 32 Tahun 2011 dn Permendagri 39 Tahun 2012 tsb
47. tidak menimbulkan penyimpangan baru atau pergeseran penyimpangan dalam pengelolaan bansos.
48. Pengganggaran bansos dalam APBD juga perlu ada batas maksimal berapa persen dari total belanja daerah yang dianggarkan.
49. Smg tdk ada lg penyimpangan, penyalagunaan dn politisasi dlm pemberian bansos, sehingga masy betul2 merasakan manfaatnya. Aamiin.
50. Sekian, Terimas Kasih. Met Malam All.
(sumber: http://pks-lotim.blogspot.com)

No comments:

Post a Comment