Thursday, May 22, 2014

BPJS Ajak Rumah Sakit Kembangkan Trauma Centre

* Pelayanan Pasien Kecelakaan Kerja



kanwil-bpjs

Untuk beri pelayanan maksimal pada pasien kecelakaan kerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, ajak pengelola rumah sakit untuk mengembangkan unit trauma center.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hardi Yuliwan, BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, selain perluasan jaringan trauma center di rumah sakit juga sudah melaksanakan COB (kerjasama) dengan PT Jasa Raharja.
“Keberadaan TC (trauma center) dibutuhkan untuk menjadi pusat pelayanan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk menurunkan derajat kecacatan dan angka kematian akibat kecelakaan kerja,” kata Hardi, saat membuka Sosialisasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Perluasan Jaringan Trauma Center bagi Rumah Sakit di Jakarta, Rabu.
Menurutnya tingkat kecelakaan kerja masih sangat tinggi. Di Jakarta dengan 3,6 juta peserta program, tahun 2013 terjadi 7.063 kecelakaan kerja atau 30 kecelakaan kerja per hari.
Karena itu Hardi berharap pihak rumah sakit dapat mendukung program pengembangan unit trauma center ini. “Untuk tahap awal, kami mengajak 18 rumah sakit pemerintah, daerah dan swasta di DKI Jakarta. Kedepannya, berharap seluruh RS di DKI Jakarta bisa membuka unit Trauma Center.”
Dengan adanya Trauma Center ini, lanjutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung dibawa ke Trauma Center di RS yang bekerjasama, sehingga bisa langsung ditangani tanpa harus membayar.
Tentang COB (coordination of benefit) dengan Jasa Raharja, dinilai Hardi, juga akan memudahkan perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
“Dengan kerjasama ini, korban kecelakaan kerja, jaminan perawatan awalnya akan dibayarkan oleh PT Jasa Raharja, dengan plafon Rp20 juta. Kelebihan biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan plafon yang sama,” jelas Hardi.
Kedepan, jika Rancangan Perundang-Undangan tentang JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) disetujui, penanganan JKK akan ditanggung hingga sesuai kebutuhan medis (sampai sembuh). (poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment