Sunday, June 1, 2014

Jaminan Kematian Jamsostek Karena Kecelakaan Kerja dan Diluar Kerja

Adanya kecelakaan kerja termasuk adanya penyakit akibat kerja (PAK) merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan. Oleh karena itu untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan adanya risiko pekerjaan dan resiko sosial seperti kematian akibat kecelakaan kerja atau kematian diluar hubungan kerja atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan sosial seperti yang diberikan Jamsostek. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sendiri sudah menjadi tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Nah, apabila terjadi kecelakaan kerja, maka perusahaan/pengusaha wajib :
  1. Mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT. Jamsostek (Persero) yang sudah mendapatkan nomor kecelakaan dari Disnaker setempat, tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan. Formulir Jamsostek 3 melampirkan : foto copy KTP tenaga kerja, foto copy kartu KPJ, Kronologis kejadian, Surat Keterangan Laka Lantas dari Polisi (apabila kecelakaan di jalan raya).
  2. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT. Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia. Selanjutnya PT. Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
  3. Form Jamsostek 3a (laporan kecelakaan tahap II) berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
    • Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk formulir Jamsostek 3b atau 3c.
    • Absensi tenaga kerja dari perusahaan tempatnya bekerja.
    • Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan. bermaterai 3000 untuk biaya maksimal 999 ribu dan 6000 untuk biaya minimal 1 juta.
Dari kasus-kasus penyebab kecelakaan hingga terjadi kematian, kecelakaan banyak terjadi akibat kecelakaan diluar kerja yakni di jalan raya. Kecelakaan kerja terjadi tidak hanya saat di dalam dan waktu bekerja saja akan tetapi pada saat perjalanan berangkat atau pulang bekerja. Misalnya, menurut pengalaman khansa, untuk kasus terjadinya tenaga kerja yang meninggal dunia langsung di tempat kejadian, klaim kecelakaan dan kematiannya, laporan kecelakaan bisa dilakukan melalui via telpon terlebih dahulu kepada petugas Jamsostek, selanjutnya untuk laporan kecelakaan tahap 1 dan 2 dapat dilakukan bersamaan sambil menunggu persyaratan klaim kematiannya sudah lengkap.
Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Begitupun Jaminan Kematian tidak hanya diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang masih aktif (bekerja) sebagai peserta saja, melainkan jaminan kematian diperuntukan juga bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek  yang sudah non-aktif. Klaim jaminan kematian bagi ahli waris dari peserta Jamsostek non-aktif, atau sudah keluar dari peserta Jamsostek maksimal 6 bulan dari waktu keluarnya, masih dapat mengajukan jaminan kematiannya.
Program Jaminan Kematian karena meninggal diluar kerja memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
  1. Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-
  2. Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
  3. Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
Apa Saja Syarat Pengajuan Jaminan Kematian?
Bagi pengusaha, keluarga atau ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT. Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti berupa:
  1. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang bersangkutan.
  2. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
  3. Surat keterangan kematian Asli dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan.
  4. Salinan/copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga tenaga kerja bersangkutan yang masih berlaku.
  5. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga).
  6. Surat Keterangan Ahli Waris Asli dari Lurah/Kepala Desa setempat sampai Kecamatan.
  7. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan).

No comments:

Post a Comment