* KECELAKAAN KERJA BOYOLALI
Korban kecelakaan kerja saat mendapatkan pertolongan pertama di RSUD Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (7/1/2015). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)
Kecelakaan kerja Boyolali yakni insiden runtuhnya konstruksi bangunan milik pabrik buku Kiky mengakibatkan satu pekerja tewas. Dinsosnakertrans memanggil kontraktor proyek perluasan gudang itu.
Insiden runtuhnya konstruksi bangunan berbahan rangka baja milik PT Solo Murni (Kiky) di Boyolali, Rabu (7/1/2015), memakan korban jiwa. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali pun memanggil perusahaan yang menjadi kontraktor perluasan gudang itu, Jumat (9/1/2015).
Sebelumnya, Kamis (8/1/2015), Dinsosnakertrans bersama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) meninjau pabrik buku Kiky.
Seperti diketahui, akibat insiden ini satu pekerja bernama Jali, 40, warga Solo tewas. Sementara itu, lima lainnya luka berat dan empat pekerja luka ringan.
Menurut Kepala Dinsosnakertrans Boyolali, Purwanto, proyek perluasan gudang tersebut dikerjakan pihak ketiga dalam hal ini PT DT Steel yang berkantor di Colomadu, Karanganyar.
“Kemudian tadi pagi [Jumat], kami juga memanggil pihak ketiga itu [PT DT Steel]. Kami ingin mengklarifikasi kejadian di pabrik buku Kiky. Secara umum, kami minta perusahaan konstruksi bertanggung jawab terhadap para korban kecelakaan kerja. Karena pekerja masih merupakan tanggung jawab PT DT Steel, bukan tanggung jawab PT Solo Murni,” papar Purwanto di ruang kerjanya, Jumat.
Dinsosnakertrans juga akan mempelajari kontrak kerja antara kontraktor dengan PT Solo Murni. “Kewenangan kami lebih kepada jaminan santunan kepada korban kecelakaan kerja. Kalau untuk persoalan hukum lainnya biar ditangani aparat kepolisian,” kata dia.
Dalam pemanggilan itu, Dinsosnakertrans juga menanyakan kepada PT DT Steel terkait keikutsertaan para pekerja dalam program Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS). Jika belum didaftarkan menjadi peserta BPJS, Purwanto berharap PT DT segera mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS.
Harapannya, pekerja mendapat jaminan pelayanan kesehatan jika terjadi kecelakaan kerja . “Sejauh informasi yang kami terima, baru korban tewas yang mendapat uang duka,” kata dia. (www.solopos.com)
No comments:
Post a Comment