1. Perihal Kusuma Swadharma
Kusuma
Swadharma merupakan Call Name dari Perkumpulan Kematian Kusuma Swadharma, yang
melayani pengurusan hal-hal yang berkaitan dengan musibah kematian, dengan
prioritas layanan kepada anggota Keluarga Besar BNI.
1.1.
Perkumpulan Kematian Kusuma Swadharma (d/h Yayasan Kusuma Swadharma)
atau
disingkat "KUSUMA SWADHARMA", secara operasional sebagai pelayanan
kematian Keluarga Besar BNI/Swadharma, telah aktif menjalankan visi dan misinya
secara berkelanjutan selama 13 (tiga belas) tahun lebih sejak mula didirikan di
awal tahun 1996.
1.2. Dengan
keluarnya undang-undang baru tentang Yayasan No.16 tahun 2001 yang efektif
berlaku mulai tanggal 6 Agustus 2002, telah memaksa transformasi status hukum
dan nama organisasi dari semula berbentuk badan hukum yayasan dengan nama
Yayasan Kusuma Swadharma menjadi suatu bentuk perkumpulan bukan badan hukum
dengan nama PERKUMPULAN KEMATIAN KUSUMA SWADHARMA.
1.3. Izin
Usaha dari Kantor Pelayanan Pemakaman DKI Jakarta No.1808/1.772.189 tanggal 11
Desember 2008.
1.4. Alamat
Kusuma Swadharma
KANTOR
PUSAT : Komplek BNI Jl. Swadharma Raya No.38, Jakarta Selatan 12250
Tel.
021.58906530 - 021.58907037
Fax.
021.58906531
Email.
pk_kusuma_s@yahoo.co.id
KANTOR
CABANG BANDUNG : Jl. Perintis Kemerdekaan No.3, Bandung 40117
Tel.
022.4216288 - Fax. 022.4205411
2. Visi,
Misi dan Prinsip Kerja/Usaha Kusuma Swadharma
2.1. Visi
Menyediakan
pelayanan yang utuh dan fasilitas perlengkapan yang optimal untuk pengurusan
yang berkaitan dengan musibah kematian Anggota/Keluarganya, sekaligus menumbuh-kembangkan
rasa kekeluargaan yang saling menolong dalam lingkup Keluarga Besar BNI.
2.2. Misi
a) Berusaha
terus meningkatkan mutu pelayanan serta fasilitas perlengkapan secara optimal
dalam pengurusan musibah kematian Anggota dan/atau keluarganya dalam Keluarga
Besar BNI seluruh Indonesia.
b) Berusaha
terus menumbuh-kembangkan sensitivitas rasa dan semangat kekeluargaan di
kalangan Anggota dalam Keluarga Besar BNI, terutama dalam suasana tidak
menyenangkan sehubungan sesama Anggota/keluarganya sedang menderita sakit dan
terlebih-lebih dalam suasana duka menghadapi musibah kematian di antara sesama
Anggota/keluarganya.
2.3.
Prinsip Kerja/Usaha
a)
Merupakan lembaga sosial pelayanan kematian yang EKSKLUSIF yang didirikan
khusus untuk memfasilitasi pelayanan musibah kematian bagi internal warga
Keluarga Besar BNI seluruh Indonesia.
b) Sebagai
lembaga sosial pelayanan kematian Keluarga Besar BNI yang MANDIRI (OTONOM)
dalam arti keberadaan dan kelangsungan hidupnya terutama bergantung kepada
kepesertaan Anggota serta iuran-wajib Anggotanya sebagai basis utama pendanaan
operasionalnya.
c) Semangat
kebersamaan "DARI ANGGOTA - OLEH ANGGOTA - DAN UNTUK ANGGOTA"
d) Subsidi
silang "YANG KUAT MEMBANTU YANG LEMAH"
3. Layanan
Kusuma Swadharma
Kusuma
Swadharma setiap saat dapat memberikan pelayanan pengurusan musibah kematian,
untuk siapapun yang mengalami musibah kematian.
3.1.
Layanan Langsung
Fasilitas
pelayanan kematian seutuhnya termasuk penyediaan berbagai sarana dan
perlengkapan yang berkaitan dengan pengurusan jenazah atas musibah kematian
Anggota dan/atau keluarga yang menjadi tanggungannya, sejauh mungkin dapat
dilaksanakan langsung sepenuhnya secara utuh oleh KUSUMA SWADHARMA sampai
selesainya pemakaman jenazah atau selesainya prosesi akhir pengurusan jenazah.
Paket
fasilitas pelayanan musibah kematian tersebut mencakup :
a)
Pengurusan perawatan jenazah meliputi :
- Bantuan
pengurusan surat-surat kematian dari rumah sakit dan/atau instansi-instansi
terkait lainnya yang kompeten serta bantuan pengurusan untuk mendapatkan tempat
pemakaman yang layak.
-
Pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke rumah duka dan/atau dari rumah duka
atau langsung dari rumah sakit ke tempat pemakaman di dalam kota atau di luar
kota tempat tinggal Anggota penanggung-jawab sanak keluarganya yang meninggal
dunia.
- Perawatan
memandikan jenazah sampai pengkafanan bagi jenazah umat Islam dan umat Hindu
serta perawatan merias sampai memakaikan pakaian lengkap bagi jenazah umat
Kristiani.
- Proses
pemakaman jenazah di tempat pemakaman di dalam kota tempat tinggal Anggota yang
meninggal dunia atau tempat tinggal Anggota penanggung-jawab sanak keluarganya
yang meninggal dunia.
- Penyediaan
perangkat pengeras suara berupa wireless loudspeaker lengkap di rumah duka dan
di tempat pemakaman sebagaimana dimaksud di atas.
-
Penyediaan kapas, kain kafan, wangi-wangian dan papan ari bagi jenazah umat
Islam atau segala sesuatu perlengkapan merias serta pakaian lengkap dan tule
salib bagi jenazah umat Kristiani, demikian pula segala sesuatu perlengkapan
yang diperlukan untuk pengkafanan bagi jenazah umat Hindu.
b) Layanan
bagi non anggota :
- Kusuma
Swadharma setiap saat dapat memberikan pelayanan pengurusan musibah kematian,
untuk siapapun yang mengalami musibah kematian.
- Pelayanan
yang diberikan kepada yang bukan anggota akan dikenakan retribusi penggantian
biaya sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan dan sesuai ketentuan yang
berlaku di Kusuma Swadharma. Penyelesaian retribusi dapat dilakukan pada hari
berikutnya atau segera setelah selesai pemakaman.
c) Setiap
terjadi musibah kematian anggota dan/atau keluarganya baik di rumah sakit atau
di rumah tempat tinggalnya, atau di rumah keluarganya, di wilayah JABODETABEK
atau di Bandung dan sekitarnya, agar segera memberitahukan melalui telepon :
di
JABODETABEK :
Telepon
nomor : (021) 58906530 - (021) 58907037 (pada hari dan jam kerja), sedangkan di
luar jam kerja (hari libur atau malam hari) nomor : (021) 5301461 -
081.51817243 (Naswizar); (021) 32102010 - 081.511199234 (Hendro Hartono); (021)
5656810 - 081.38722766 (Rachmat Supardi); (021) 8503017 - 081.586398845 (Eddy
Hidayat).
di Bandung
dan sekitarnya :
Telepon
nomor : (022) 4216288 (pada hari dan jam kerja), sedangkan di luar jam kerja
(hari libur atau malam hari) nomor : (022) 7202973 - 081.320980842 (Apip
Miftah); (022) 2502983 - 081.394126440 (Moch Al Murni); (022) 5205650 - 081.320980840
(Abdulrahman).
d)
Kendaraan jenazah dengan seluruh perlengkapan dan petugas yang diperlukan akan
segera datang ke tempat yang dikehendaki seperti ke rumah sakit untuk membawa
jenazah pulang ke rumah, ke bandar udara untuk menjemput atau mengantar
jenazah, atau ke rumah duka di mana jenazah diselenggarakan perawatannya.
e) Seluruh
prosesi perawatan jenazah, penjemputan, pengataran jenazah dari rumah sakit
atau dari bandara ke rumah duka dan dari rumah duka ke pemakaman baik di dalam
kota, maupun di luar kota atau ke daerah lain antar propinsi, sepanjang yang
dapat dicapai dengan kendaraan roda empat, akan diselesaikan oleh Kusuma
Swadharma secepatnya sesuai keinginan ahli waris.
3.2.
Pemberian lumpsum uang duka penggantian biaya kematian
a) Saat ini
Kusuma Swadharma memberikan lumpsum uang duka penggantian biaya kematian
sebesar Rp2.500.000,- per anggota/keluarga yang meninggal dunia.
Bagi yang
menggunakan jasa pelayanan, lumpsum uang duka dimaksud akan diperhitungkan
dengan biaya penggunaan jasa dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
Di luar
wilayah JABODETABEK atau Bandung dan sekitarnya; anggota dan/atau yang mendapat
musibah kematian, akan memperoleh lumpsum uang duka penggantian biaya kematian
sesuai ketentuan yang berlaku (terhitung sejak 1 Februari 2009 sebesar
Rp2.500.000,-), dengan mengajukan bukti-bukti kematian dan identitas
keluarga/ahli waris ke kantor BNI tempat yang bersangkutan menerima gaji atau
manfaat pensiun.
b) Setiap
terjadi musibah kematian anggota dan/atau keluarganya di luar wilayah
JABODETABEK, atau Bandung dan sekitarnya, ahli waris dapat menghubungi Cabang
BNI terdekat dengan lokasi tempat tinggal anggota bersangkutan, atau Cabang BNI
pembayar manfaat pensiun yang bersangkutan, atau pengurus PP BNI setempat,
untuk minta bantuan menyelesaikan hak-haknya sebagai anggota, dengan
melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut :
* Foto copy
Surat Keterangan Kematian dari yang berwenang (Rumah
Sakit/Puskesmas/Dokter/Kelurahan).
* Foto copy
Kartu Keluarga, KTP, Nomor Dana/NPP almarhum/almarhumah
* Fotocopy
KTP ahli waris (suami/istri) atau anak bagi pensiunan duda/janda
Cabang/Unit
BNI pembayar gaji pegawai aktif BNI atau pembayar manfaat pensiun bagi
pensiunan BNI, diberi wewenang membayar lumpsum dimaksud dengan mendebet
rekening Kusuma Swadharma di BNI KCU Senayan Jakarta setelah persyaratan
tersebut di atas dipenuhi.
4.
Keanggotaan Perkumpulan Kematian Kusuma Swadharma
4.1.
Prosedur
a) Seluruh
pegawai aktif BNI dan pensiunan BNI menjadi anggota pasif yang keanggotaannya
secara otomatis, kecuali yang bersangkutan tidak menghendakinya dan tidak
bersedia membayar iuran anggota. Iuran dipungut melalui pemotongan gaji/manfaat
pensiunan dan disetorkan langsung secara kolektif oleh instansinya ke rekening
Kusuma Swadharma, di BNI KCU Senayan, Jakarta.
b) Bagi
pegawai instansi lain dalam keluarga besar BNI, merupakan anggota aktif, yang
keanggotaannya dengan mendaftar lebih dahulu secara kolektif dan membayar
iurannya melalui pemotongan gaji/penghasilan oleh instansinya dan menyetorkan
langsung ke rekening Kusuma Swadharma, di BNI KCU Senayan, Jakarta
c) Bila
tanggungan anggota pasif dari kalangan pegawai aktif dan pensiunan BNI dan
anggota aktif dari organisasi keluarga besar BNI yang status keanggotaannya
telah gugur karena usia telah mencapai 25 tahun atau telah menikah, dapat
meneruskan keanggotaannya dengan mendaftar lagi sebagai anggota aktif dan
membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota
yang telah putus hubungan kerjanya dengan instansi tempat yang bersangkutan
bekerja, tetap menjadi anggota, sepanjang masih membayar iurannya, baik
menyetor langsung atau melalui instansi tempat bekerja semula.
4.2.
Kewajiban anggota
Setiap
anggota Kusuma Swadharma berkewajiban membayar iuran bulanan anggota yang
tarifnya per keluarga sebagai berikut :
* Iuran
wajib bagi Anggota Kelompok Pegawai Aktif BNI berdasarkan atas tarif dalam
nilai absolut rupiah menurut jenjang kepangkatan/jabatan, disertai unsur
pengendali dengan batas bawah (minimum) Rp5.000,-/bulan/keluarga dan batas atas
(maksimum) Rp40.000,-/bulan/keluarga sesuai dengan rekomendasi/persetujuan DPP
SP BNI sesuai tabel di bawah ini :
Jenjang
Kepangkatan/Jabatan Iuran Wajib Per Bulan/Per Keluarga
(Berlaku
sejak Mei 2008)
VP, SVP,
Direksi Rp40.000,-
AVP
Rp30.000,-
MGR
Rp18.000,-
AMGR
Rp13.500,-
ASST Rp
7.500,-
PGD Rp
5.000,-
* Iuran
wajib bagi Anggota Kelompok Pensiunan BNI sebesar 0.5% (setengah persen) dari
jumlah manfaat pensiun netto (setelah dikurangi PPh 21 sebelum potongan) per
bulan per keluarga, disertai unsur pengendali dengan batas bawah dengan batas
bawah (minimum) sebesar Rp2.000,- dan batas atas (maksimum) Rp30.000,- per
bulan per keluarga, berlaku mulai Januari 2008.
* Iuran
wajib bagi Anggota yang berasal dari Kelompok Pegawai Aktif Karir Perusahaan
Anak/Lembaga Sosial Keluarga Besar BNI sebesar 0,5% (setengah prosen) yang
dihitung dari gaji netto setelah dipotong PPh Pasal 21, disertai unsur
pengendali batas bawah (minimum) Rp5.000,- dan batas atas (maksimum)
Rp30.000,-/bulan/keluarga, yang berlaku mulai Mei 2008.
* Tarif
berjenjang dengan pelayanan yang sama berarti terdapat subsidi silang yang kuat
membantu yang lemah yang mencerminkan sistim kekeluargaan dalam hubungan antar
anggota dalam keluarga besar BNI.
* Tarif per
"keluarga" berarti beban iuran anggota tidak dihitung atas dasar
jumlah anggota dalam satu keluarga melainkan besaran iuran adalah sama walaupun
jumlah anggota dalam keluarga berbeda.
*
"Keluarga" adalah pasangan (istri/suami) dan anak-anaknya yang belum
mencapai usia 25 tahun dan belum menikah, tanpa dibatasi.
* Setiap
Anggota Perkumpulan berkewajiban membayar iuran wajib bulanan yang ditentukan
oleh Perkumpulan yang berlaku.
* Anggota
yang tidak membayar iuran selama 3 (tiga)bulan berturut-turut, dianggap
mengundurkan diri dan kehilangan haknya sebagai Anggota.
5. Susunan
Pengurus Kusuma Swadharma
DEWAN
PENASEHAT
DIREKTUR
UTAMA BNI
KETUA DEWAN
SWADHARMA
DIRUT DANA
PENSIUN BNI
DEWAN
PEMBINA
KETUA UMUM
PP PUSAT BNI, Sardjum selaku Ketua, merangkap anggota
KETUA UMUM
DPP SP BNI, Sutanto selaku Wakil Ketua, merangkap anggota
KETUA
BAPEKIS SP BNI, Sudirman, selaku anggota
KETUA
BAPEKKRIS SP BNI, Sahala Manik, selaku anggota
KETUA
BAPEKHIND SP BNI, I Nyoman Mariawan, selaku anggota
DEWAN
PENGAWAS
Z.Dt.RADJO
PENGHULU selaku Ketua merangkap anggota, mewakili PP BNI Pusat
(....
pejabat lama belum diganti/belum terisi ), selaku Wakil Ketua, mewakili BAPEKIS
SP BNI
WARSUL
ANWAR selaku anggota, mewakili DPP SP BNI
(....pejabat
lama belum diganti/belum terisi ), selaku anggota mewakili BAPEKKRIS SP BNI
DEWA PUTU
YUDIANTO, selaku anggota, mewakili BAPEKHIND SP BNI
SEKRETARIS
Dewan Pembina dan Dewan Pengawas : RAZALY HAMID
BADAN
PELAKSANA KANTOR PUSAT
KOESNANDAR
ABUKHARI (KETUA)
MASERI
RETYONO (WAKIL KETUA)
HENDRO
HARTONO (SEKRETARIS)
RACHMAT
SUPARDI (BENDAHARA)
NASWIZAR M.
AMKA (BID. OPERASIONAL)
EDDY
HIDAYAT (BID.ADMINISTRASI UMUM)
BADAN
PELAKSANA CABANG BANDUNG
H. ABDULRAHMAN
(KETUA)
H. MOCH. AL
MURNI (WAKIL KETUA)
MEMED Ks
(ADM/KEUANGAN)
APIP MIFTAH
(BID. OPERASIONAL)
No comments:
Post a Comment