Akibat
memberitakan soal Jamsostek yang tidak dibayarkan oleh perusahaannya di media
massa, seorang karyawan bernama Lilik Siswadi di PHK oleh perusahaannya, PT
Unimax Cipta Busana, anak perusahaan PT Maxistar Intermoda Indonesia, pimpinan
Hitesh Chhaya, seorang WNA.
Hal
tersebut dikemukakannya pada Kamis (23/5/2013).
Seperti
diketahui, pada 14-15 Mei 2013, sebanyak 13 media massa memberitakan pengakuan
Lilik yang telah bekerja sebelas tahun, tetapi Jamsosteknya tidak dibayarkan
oleh PT Unimax Cipta Busana yang sebelumnya bernama PT Benwin Intercorp
Indonesia.
“Surat
PHK saya terima pada tanggal 22 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Nurdin
Setiawan GM HRD PT Unimax Cipta Busana. Sekalipun sudah ditanyakan tentang
keberadaan Jamsosteknya, perusahaan sama sekali tidak memberikan jawaban dalam
surat PHK tersebut,” ujar Lilik.
Gejala
bahwa perusahaan akan melakukan PHK secara sepihak sudah diketahui ketika ia
menerima surat keputusan penonaktifan atas nama PT Unimax Cipta Busana dengan
tuduhan membocorkan rahasia perusahaan. Namun ketika ditanyakan secara tertulis
mengenai bukti kesalahannya, perusahaan tidak memberikan jawaban. Berkali-kali
surat diberikan, namun tidak ada tanggapan secara resmi oleh perusahaan.
“Surat
penonaktifan tersebut sudah salah alamat, karena saya tidak melakukan kesalahan
di perusahaan. Itu bentuk kesewenang-wenangan manajemen," ujar Lilik.
Perusahaan Tak Beri Bukti
Kesalahannya
Ia
mengaku, sudah empat kali berkirim surat, tetapi tidak pernah mendapat
tanggapan dari perusahaan. "Tiba-tiba setelah saya sebulan dinonaktifkan,
saya dipanggil kembali oleh perusahaan untuk bekerja kembali tanpa menyinggung
sama sekali surat resmi yang berisi permintaan bukti kesalahan dan sekaligus
menanyakan soal Jamsotek," imbuh Lilik.
Ia
mencium aroma tak sedap dengan panggilan kerja kembali itu. Kini aroma tak
sedap itu, kata Lilik, sudah terbukti.
Ia
mengatakan, dalam masa penonaktifan tersebut, salah satu Direktur PT Maxistar
Intermoda Indonesia, Bagio Ketorahardjo, menemuinya dan menanyakan apa yang diinginkan.
Namun dalam pertemuan itu tidak ada kata sepakat di antara mereka.
“Bagi
saya meski ada PHK sepihak, hal itu tidak akan menyurutkan upaya saya untuk
mencari keadilan termasuk hak yang seharusnya saya terima. Tidak dibayarkannya
Jamsostek selama saya bekerja sebelas tahun, sudah menjadi bukti
kesewenang-wenangan perusahaan dalam mengelola karyawannya. Ini tidak hanya
untuk saya, tetapi juga untuk rekan-rekan yang tidak berani menyatakan
aspirasinya," ungkap Lilik.
Permintaan
audit kepesertaan Jamsostek oleh PT Jamsostek (Persero), lanjutnya, tetap akan
diajukan. "Dalam audit itu akan terlihat siapa yang bersalah. Audit tidak
hanya pada PT Unimax Cipta Busana, tetapi juga PT Maxistar Intermoda Indonesia,
karena saya dulu adalah karyawannya dan mereka satu group perusahaan,” ujarnya.
Berdasarkan
Undang-Undang (UU) 3/1992 tentang Jamsostek, perusahaan yang memiliki tenaga
kerja lebih dari sepuluh orang wajib membayarkan Jamsostek bagi karyawannya
tanpa terkecuali.
Selain
program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), perusahaan wajib membayar program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua
(JHT) bagi karyawannya. Pengusaha yang secara sengaja ataupun lalai tidak
membayarkan Jamsostek diancam hukuman pidana. Jamsostek juga diatur di dalam UU
Tenaga Kerja 13/2003.
Berdasarkan
praktik untuk menghindari kewajiban perusahaan dari kepesertaan karyawan ke
dalam program Jamsostek kerap dilakukan pengusaha dengan menggunakan berbagai
cara. Selain sengaja melanggar hukum dengan tidak membayarkan kepesertaan
Jamsostek bagi karyawannya, perusahaan seringkali memanipulasi data, serta
jumlah daftar karyawan ataupun memalsukan data pengahasilan karyawan.
No comments:
Post a Comment