Thursday, May 23, 2013

Beritakan Perusahaan Tak Bayar Jamsostek, Seorang Karyawan Di-PHK



Akibat memberitakan soal Jamsostek yang tidak dibayarkan oleh perusahaannya di media massa, seorang karyawan bernama Lilik Siswadi di PHK oleh perusahaannya, PT Unimax Cipta Busana, anak perusahaan PT Maxistar Intermoda Indonesia, pimpinan Hitesh Chhaya, seorang WNA.

Hal tersebut dikemukakannya pada Kamis (23/5/2013).

Seperti diketahui, pada 14-15 Mei 2013, sebanyak 13 media massa memberitakan pengakuan Lilik yang telah bekerja sebelas tahun, tetapi Jamsosteknya tidak dibayarkan oleh PT Unimax Cipta Busana yang sebelumnya bernama PT Benwin Intercorp Indonesia.

“Surat PHK saya terima pada tanggal 22 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Nurdin Setiawan GM HRD PT Unimax Cipta Busana. Sekalipun sudah ditanyakan tentang keberadaan Jamsosteknya, perusahaan sama sekali tidak memberikan jawaban dalam surat PHK tersebut,” ujar Lilik.

Gejala bahwa perusahaan akan melakukan PHK secara sepihak sudah diketahui ketika ia menerima surat keputusan penonaktifan atas nama PT Unimax Cipta Busana dengan tuduhan membocorkan rahasia perusahaan. Namun ketika ditanyakan secara tertulis mengenai bukti kesalahannya, perusahaan tidak memberikan jawaban. Berkali-kali surat diberikan, namun tidak ada tanggapan secara resmi oleh perusahaan.

“Surat penonaktifan tersebut sudah salah alamat, karena saya tidak melakukan kesalahan di perusahaan. Itu bentuk kesewenang-wenangan manajemen," ujar Lilik.

Perusahaan Tak Beri Bukti Kesalahannya
Ia mengaku, sudah empat kali berkirim surat, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan dari perusahaan. "Tiba-tiba setelah saya sebulan dinonaktifkan, saya dipanggil kembali oleh perusahaan untuk bekerja kembali tanpa menyinggung sama sekali surat resmi yang berisi permintaan bukti kesalahan dan sekaligus menanyakan soal Jamsotek," imbuh Lilik.

Ia mencium aroma tak sedap dengan panggilan kerja kembali itu. Kini aroma tak sedap itu, kata Lilik, sudah terbukti.

Ia mengatakan, dalam masa penonaktifan tersebut, salah satu Direktur PT Maxistar Intermoda Indonesia, Bagio Ketorahardjo, menemuinya dan menanyakan apa yang diinginkan. Namun dalam pertemuan itu tidak ada kata sepakat di antara mereka.

“Bagi saya meski ada PHK sepihak, hal itu tidak akan menyurutkan upaya saya untuk mencari keadilan termasuk hak yang seharusnya saya terima. Tidak dibayarkannya Jamsostek selama saya bekerja sebelas tahun, sudah menjadi bukti kesewenang-wenangan perusahaan dalam mengelola karyawannya. Ini tidak hanya untuk saya, tetapi juga untuk rekan-rekan yang tidak berani menyatakan aspirasinya," ungkap Lilik.

Permintaan audit kepesertaan Jamsostek oleh PT Jamsostek (Persero), lanjutnya, tetap akan diajukan. "Dalam audit itu akan terlihat siapa yang bersalah. Audit tidak hanya pada PT Unimax Cipta Busana, tetapi juga PT Maxistar Intermoda Indonesia, karena saya dulu adalah karyawannya dan mereka satu group perusahaan,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) 3/1992 tentang Jamsostek, perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari sepuluh orang wajib membayarkan Jamsostek bagi karyawannya tanpa terkecuali.

Selain program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), perusahaan wajib membayar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawannya. Pengusaha yang secara sengaja ataupun lalai tidak membayarkan Jamsostek diancam hukuman pidana. Jamsostek juga diatur di dalam UU Tenaga Kerja 13/2003.

Berdasarkan praktik untuk menghindari kewajiban perusahaan dari kepesertaan karyawan ke dalam program Jamsostek kerap dilakukan pengusaha dengan menggunakan berbagai cara. Selain sengaja melanggar hukum dengan tidak membayarkan kepesertaan Jamsostek bagi karyawannya, perusahaan seringkali memanipulasi data, serta jumlah daftar karyawan ataupun memalsukan data pengahasilan karyawan.

No comments:

Post a Comment